REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., bersama unsur penegak hukum terkait menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rabu, 5 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum terhadap perkara tindak pidana umum yang telah selesai melalui proses peradilan. Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Mukomuko hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, unsur Pengadilan Negeri Mukomuko serta instansi terkait lainnya. Kapolres Mukomuko turut didampingi Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Kasat Narkoba, Kasat Tahti dan Kasubsi Penmas Polres Mukomuko.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum dan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara bersama-sama sebagai bentuk koordinasi dan sinergitas antaraparat penegak hukum dalam memastikan proses penanganan barang bukti berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum. Kegiatan tersebut juga menjadi wujud komitmen aparat penegak hukum untuk menjaga transparansi, akuntabilitas serta kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan unsur terkait menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kapolres Mukomuko.
Lebih lanjut, kegiatan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti setelah proses penyidikan maupun persidangan selesai, tetapi berlanjut hingga pelaksanaan putusan hukum, termasuk terhadap barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.
Melalui kegiatan ini, Polres Mukomuko bersama Kejaksaan Negeri Mukomuko, Pengadilan Negeri Mukomuko dan unsur terkait lainnya terus memperkuat sinergitas dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berkeadilan.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar serta menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Laporan: Rahmadsyah Sipahutar.
Tags: mukomuko bengkulu
-
Satpol PP Kota Jambi Partisipasi Donorkan Darah Rangka HUT Bhayangkara Ke-75 di Polresta Jambi
-
Gelar Jumat Curhat di Gowa, Wakapolda Sulsel Terima Aspirasi Warga Sekaligus Bagi-bagi Sembako
-
Kolaborasi Dua Mantan Terindah Baim X Donnie Sibarani “Tak Bisa Lagi Kehilangan”
-
Kasat Lantas Polres Pinrang Pimpin Personil Kawal Pawai Kendaraan TK Kemala Bhayangkari 22 Cabang Pinrang
-
Diskominfo Sukabumi Imbau Warga Untuk Waspada Berita Hoaks Mengenai Bantuan PPKM
-
Polsek Sunggal Polrestabes Medan Gerebek Kampung Narkoba
-
Ikuti Rakor Dukcapil 2022 Di Bali, DR.abdyanto SH : Dinas Dukcapil Mukomuko Siap Bersinergi Demi Untuk Membahagiakan Masyarakat
-
Tambah lagi 2 Pasien Omicron, Masyarakat Agar Tidak Ke Luar Negeri
-
Air Bersih Untuk Rakyat, TNI Manunggal Air Kodim 0428/Mukomuko Bangun 6 Titik Air Bersih Untuk Masyarakat
-
Korban Penusukan di Pematang Pasir Kota Tanjungbalai dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik Medan




