REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Para warga yang menjalani isolasi mandiri (isoma) karena terpapar Covid-19 gejala ringan di wilayah Kajen, Kabupaten Pekalongan dapat bantuan paket sembako, Selasa (13/7/2021).
Bantuan sembako ini disalurkan langsung oleh Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., dengan cara ditaruh di depan rumah-rumah warga yang mana penghuninya tengah menjalani isolasi mandiri.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan bersama dengan TNI, Kejaksaan Kab.Pekalongan dan Pemerintah Daerah adalah bentuk kepedulian kepada masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Mudah-mudahan bantuan yang kita berikan kepada mereka ini bisa meringankan beban mereka yang sedang menjalani isolasi mandiri, karena sebelum dinyatakan sembuh mereka tidak boleh bepergian keluar rumah,” katanya.
Dalam kegiatan penyerahan bantuan tersebut, personel Bhabinkamtibmas, Babinsa dan perangkat desa yang ikut mendampingi rombongan juga memasangkan stiker di depan rumah warga yang tengah menjalani isolasi mandiri. Adapun stiker tersebut bertuliskan “Dalam Isolasi Mandiri”, adapun tanggal isolasi juga dicantumkan sebagai pengingat bagi pemilik rumah.
“Ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan melindungi keluarga isoman (isolasi mandiri) dan warga sekitar agar terhindar dari penularan Covid-19,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Darno.
Perlu diketahui bahwa pembagian paket sembako untuk warga yang tengah melakukan isolasi mandiri ini juga serentak dilakukan di setiap Polsek jajaran Polres Pekalongan.
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Pastikan Berjalan Aman, Polres Banjarnegara Lakukan Pengamanan Aksi Tolak Penyesuaian Harga BBM
-
Pihak Kepolisian Gelar Olah TKP di Temukannya Jasad Bayi Tanpa Identitas di Pinggiran Sungai Ciliwung
-
Beasiswa Pemda Akan Segera Dikucurkan, Dikbud Pinrang Gelar Pertemuan Bersama Penerima Beasiswa
-
Tanamkan Nilai Pancasila, Danrem 071/Wijayakusuma Mencanangkan Kampung Pancasila di Cilacap
-
Perkawinan Rasali Nduru Kades Helefanika Nias Selatan Dengan Rosmawati Giawa Terancam Pasal 279 KUHP Diancam Pidana 5 Tahun Penjara
-
Antisipasi Kegiatan Ilegal, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Periksa Kendaraan yang Melintas di Jalan Perbatasan
-
Pelaku Pengoroyokan Wartawan di Sidang SYL Melenggang Bebas
-
Kementerian PUPR Terapkan Inovasi Pembangunan Infrastruktur yang Makin Cepat, Efisien, Akurat dan Berkualitas
-
Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Se-Garnisun Timika Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI Tahun 2025
-
Warga Diminta Tak Ragu Lapor Teror Pinjol Ilegal ke Polisi

