REAKSIMEDIA.COM | Tulang Bawang Lampung – Polsek Penawartama beserta team berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Hari Selasa (25/05/2021) lalu di parkiran masjid Kampung Boga Tama Kecamatan Penawar Tama.
Berkat kerjasama Kapolres Tulang Bawang dengan Kapolsek setempat akhirnya pelaku pencurian Sepeda Motor berhasil ditangkap Pada hari Kamis (10/06/2021), pukul 23.50 WIB, pelaku curanmor yang berinisial AR als GL (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sukoharjo Barat Kecamatan Sukoarjo Kabupaten Preng Sewu,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (13/06/2021).
Dari tangan pelaku curanmor ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Vega ZR milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya, dan sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam, BE 4548 TD, milik korban.
Kapolsek menjelaskan, mulanya korban Sutrisno (42), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, hari Selasa (25/05/2021), pukul 19.00 WIB, berangkat dari rumahnya menuju ke Masjid Jami Baitul Rahman yang ada di kampungnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam, BE 4548 TD.
Setelah tiba di masjid, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman depan masjid dan langsung masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan ibadah sholat isya. Usai melaksanakan sholat isya yakni pukul 19.30 WIB, saat korban akan pulang melihat sepeda motor miliknya telah hilang.
“Saat korban sedang sholat isya, pelaku AR als GL bersama dengan rekannya yang sekarang masih buron mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontaknya menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelas AKP Heru.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AR als GL saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Laporan : Teguh Wiyono
Tags: tulang bawang lampung
-
Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Kapolda Sulteng: Tugasmu Hanya Menjalankan Takdir Allah SWT dengan Ikhlas
-
Tebar Kebaikan Berbagi Berkah, Danrem 174/ATW Merauke Bagikan Takjil Kepada Masyarakat
-
Tandatangani MoU dengan ITB Ahmad Dahlan, Mendes: Kolaborasi Real Bangun Indonesia
-
Jelang Nataru, Mendagri Minta Kepala Daerah Antisipasi Kegiatan Masyarakat Berpotensi Kerumunan
-
Tripika Somba Opu kembali Laksanakan Kunjungan Silaturahmi kepada Masyarakat
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cibinong Laksanakan Kegiatan Sambang Sampaikan Pesan/Himbauan Kamtibmas
-
Kapolres Pinrang Pantau Kesiapan Rekapitulasi Suara di PPK Patampanua
-
Jelang Libur Nataru 2023-2024, Sat Lantas Polres Mukomuko Lakukan Ramcek Angkutan Umum
-
Gus Halim : Bantul Bisa Jadi Piloting Penurunan Kemiskinan dengan Data SDGs Desa
-
Peringati Hari Pangan Sedunia, Dewi Aryani Tanam Bibit Buah-buahan


