REAKSIMEDIA.COM | Bima, NTB – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH Muhammadyah Bima Kembali menggelar Aksi Demonstrasi di kantor Polres Bima Kota, Rabu (27/10/21), BEM STIH BIMA mengecam atas Lambatnya penetapan tersangka terhadap Boymin, SE, Pemilik PKBM Karoko Mas yang juga sebagai anggota DPRD fraksi Partai Gerindra Kabupaten Bima,
Adapun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas yang berlokasi di Kecamatan Wera Kabupaten Bima, di Duga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Oprasional Pendidikan (BOP), dengan cara memanipulasi Data Siswa (Siswa FIKTIF) yang merugikan anggaran negara berkisar Rp.1,80 milyar yang bersumber dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019.
Imawan Ade Sofian Ketua BEM STIH, dalam Orasinya mengungkapkan bahwa anggaran BOP PKBM sebesar Rp.1,80 Milyar yang seharusnya bertujuan untuk menuntaskan masyarakat buta aksara atau buta huruf di Bima NTB, namun Dana tersebut di Duga disalah gunakan oleh Boymin Ketua PKBM Karoko Mas untuk kepentingan pribadinya, sehingga merugikan anggaran negara sebesar Rp.1,80 Miliyar.

Tidah hanya disitu, menurut Imawan Ade Sofian Ketua BEM STIH, tidak ada alasan lagi bagi Polres Bima untuk tidak menetapkan Boymin, SE, Pemilik PKBM Karoko Mas sebagai Tersangka karena 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP syarat SAH penetapan Tersangka pada kasus tersebut sudah terpenuhi.
“Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti,” ungkapnya
Disamping itu, BEM STIH Muhammadyah Bima menduga ada konspirasi busuk dibalik penanganan kasus ini, hal ini terbukti di karenakan kasus ini sudah berjalan dua tahun lamanya, bahkan aksi demo dari berbagai OKP, BEM dan sebelumnya dari tujuh LSM menuntut hal yang sama, namun sampai saat ini tidak ditindaklanjuti, dan yang lebih anehnya lagi bahkan aspirasi ini sudah sampai ditelinga Kapolda NTB dan Mabes Polri, namun tetap tidak ada proses lanjutannya.

Sementara itu, Kapolres Bima Kota melalui Kanit Tipidkor Aipda Dwi Isnanto, SH yang menerima massa aksi, menjelaskan bahwa kasus ini terus berjalan, data yang diminta BPKP sudah di lengkapi, tinggal menunggu audit BPKP.
“Kasus ini terus berjalan, sekarang kami sedang menunggu Pihak BPKP turun melakukan audit kerugian negara, karena syarat untuk menetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, harus ada audit resmi dari Pihak BPKP NTB,” terangnya.
Laporan : Tim Daerah
Tags: Bima NTB
-
Tekan Penyebaran Covid-19 Dan Variannya, Polsek Mukomuko Selatan Dan Bhayangkari Bagikan Masker Kepada Masyarakat
-
Wakapolda Sulsel Gelar Jumat Curhat di Pelabuhan Paotere, Warga Keluhkan Nelayan Cantrang
-
Begini Kronologi Terjadinya Pencurian dengan kekerasan di Alfamart Jalan Kelapa Lima Cilacap
-
Perkuat Kapasitas & Fungsi Bhabinkamtibmas, Sat Binmas Polres Mukomuko Gelar Anev Bulanan
-
Tingkatkan Rasa Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil Kota Bekali Wawasan Kebangsaan Dan Bela Negara Siswa-Siswi SMA Taruna
-
Tiga Pilar Desa Pilangrejo Rapatkan Barisan Menghadapi PILKADES
-
Berikan Kepastian Hukum Atas Tanah serta Menjadi Sumber Ekonomi Masyarakat, Anggota Komisi II DPR RI: PTSL Sangat Berarti untuk Kita
-
Kapolsek Peureulak Bersama Camat dan Danramil Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran
-
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur lakukan Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asabri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
-
Idul Adha Tahun 2022, Kapolda Jabar Shalat Ied di Mapolda Jabar



