REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Di balik keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan pelajar di Pantai Asmara SP10 kurang dari 1×24 jam, Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K. menyampaikan himbauan penting kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua.
Himbauan ini disampaikan Kapolres usai Press Release pengungkapan kasus meninggalnya Endar Permana (16), pelajar SMAN 5 Lubuk Pinang, di Mapolres Mukomuko, Jumat (25/9/26).
1. Himbauan Agar Tidak Sebar Hoaks dan Tidak Main Hakim Sendiri
Kapolres meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya serta menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya terkait kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan sendiri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Setiap perkembangan akan kami sampaikan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas AKBP Riky.
Kapolres juga menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur untuk memberikan kepastian hukum.
2. Himbauan Khusus Untuk Orang Tua Agar Awasi Pergaulan Anak

Terkait terungkapnya fakta bahwa kasus ini bermula dari konsumsi pil Samcodin dan tuak, Kapolres memberikan atensi khusus kepada para orang tua di Mukomuko.
AKBP Riky mengajak seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan perhatian terhadap anak, termasuk mengetahui lingkungan pergaulan serta aktivitas anak di luar rumah.
“Kami mengajak para orang tua untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak, mengawasi pergaulan mereka, serta memberikan pemahaman agar tidak terlibat narkoba, kekerasan maupun minuman keras. Jika terjadi persoalan, segera komunikasikan dan cari solusi bersama, jangan dibiarkan berkembang menjadi konflik,” imbaunya.
“Mari bersama-sama menjaga anak agar tetap berada dalam lingkungan yang aman dan positif,” tambah Kapolres.
Kapolres menegaskan, saat ini terduga pelaku SY (23) telah ditahan di Polres Mukomuko dan dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polres Mukomuko memastikan penyidikan terus dilakukan secara profesional hingga tuntas.
Laporan: Rahmadsyah Sipahutar
Tags: mukomuko bengkulu
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek leuwiliang Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Ajak Cegah TPPO
-
Bangun Kemitraan Strategis, Wakil Komandan Divisi Infanteri US Bertemu Pimpinan Latihan Super Garuda Shield
-
Gowes Bareng Bank Jateng Bersama Polres Kendal
-
Perkuat Ketahanan Pangan, Kementerian PUPR Targetkan Bendungan Semantok di Jawa Timur Rampung Tahun 2022
-
Pasok Air Baku di Medan dan Deli Serdang, Bendungan Lau Simeme Ditargetkan Rampung Akhir 2023
-
Polri Pastikan Beredarnya Video Rusuh Demo Hari Ini Hoaks
-
Disidak Dirjen, Dinas Dukcapil Kabupaten Brebes Banyak Kemajuan
-
Peringatan Nuzulul Qur’an 1446 H, Dandim Mimika Santuni Anak Yatim
-
Menhan Prabowo Datangkan 42 Pesawat Tempur Rafale Dari Prancis: TNI AU Akan Semakin Menggentarkan
-
Respon Keluhan Masyarakat, Prajurit Ajusta Bangun Jembatan Darurat di Daerah Operasi


