REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Melalui penyelidikan intensif, Ditkrimsus Polda Jateng menangkap 15 pelaku transfer dana palsu melalui ATM milik Bank Jateng yang ada di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.
Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan para pelaku adalah pasangan suami istri, terdiri dari 8 laki-laki dan 7 perempuan.
“Para pelaku menjalankan aksi transfer dana pada bulan Agustus sampai Oktober 2018. Mereka memanfaatkan adanya _system error_ pada ATM Bank Jateng di dua kecamatan tersebut,” ungkap Kabidhumas, saat dihubungi, Senin (13/9) malam.
Dijelaskan, cara yang digunakan para pelaku adalah memakai ATM yang diterbitkan BCA pada mesin ATM bersama milik Bank Jateng. Dimana diketahui, mesin ATM Bank Jateng di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Wedarijaksa, tidak membaca respon sukses atas transaksi tersebut.
“Sehingga mesin ATM memerintahkan reversal (pembatalan) atas transaksi tersebut. Pada kenyataannya, sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi ATM/rekening asal dan tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM (Integrated Transaction Module),” papar Kombes M Iqbal.
Sehingga dana yang sudah masuk ke rekening tujuan, tandas M Iqbal, gagal ter-reversal (dikembalikan). Sehingga tidak ada pendebetan dana dari rekening BCA ke rekening Bank Jateng yang mengakibatkan kerugian sekitar 20 milyar rupiah.
“Para pelaku yang ditahan berinisial SP, ST, DH, MI, MB, SG, WS serta KM,” rincinya.
Selanjutnya, terang Kabidhumas, terdapat pula tersangka ND, SM, MA, RH, TH, IH dan SPO.
Dalam menjalankan aksinya, tambahnya, para tersangka dapat melakukan transfer dana sebanyak Rp 70 juta sampai Rp 150 juta dengan tujuan rekening Bank Jateng. Padahal, para tersangka tidak mempunyai dana tersebut.
Pada hari yang sama setelah dana masuk rekening, para tersangka langsung menarik cash atau mengalihkan dana milik mereka ke rekening pribadi di sejumlah bank.
“Saat ini berkas perkara terus dikebut oleh tim penyidik,” tandasnya.
Kombes M Iqbal selanjutnya menambahkan, pasal yang dipersangkakan pada pelaku dana tersebut adalah terkait tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 81 jo 85, UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.
“Para tersangka dijerat pula dengan pasal 55,56 KUHP serta pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Jateng
Tags: semarang
-
Polwan Polres Bogor Polda Jabar Melaksanakan Giat Gatur Lalin Wujud Pelayanan Kepada Masyarakat Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Polwan Ke-75
-
Pengukuhan Tim Relawan Hj. Juniwarti Halim Caleg DPRD Provinsi Riau Dapil 8 (INHU – Kuansing)
-
Reses di Desa Lubuk Sanai III, Ir Renjes Zaetheddy Tampung “Curhatan” Warga
-
Kemendes PDTT Berkomitmen Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Kebutuhan Warga Desa, Bukan Kepentingan Elite Desa
-
Komitmen Pada Penyediaan Hunian Layak, Kementerian PUPR Bangun 80 Rumah Khusus Bagi Masyarakat Suku Anak Dalam di Jambi
-
Bupati Tapanuli Selatan : Era Teknologi Saat Ini, Inovasi Jadi Kunci Atasi Barbagai Kesulitan
-
Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Laksanakan Musrenbang Dengan Jajaran
-
Pastikan Kegiatan Nataru Aman Dan Kondusif, Kapolres Mukomuko Kunjungi Gereja Dan Pospam
-
Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Dibantu Warga Tangkap Dua Pelajar Pelaku Curas
-
Ketua DPRD Herman Suhadi Sisihkan Rejeki Di Masjid Ar – Rahman



