REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kamis 05 Oktober 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
1. S selaku Karyawan Swasta (Ex Solution Manager PT ZTE Indonesia).
2. MWD selaku Karyawan Swasta (Account Manager PT ZTE Indonesia).
3. AK selaku Project Director PT ZTE Indonesia.
4. ATH selaku Engineering Manager / Project Manager PT ZTE Indonesia.
5. VA selaku Security / Petugas di rumah saksi ABNA.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Sumber : Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan
Tags: jakarta
-
Irham Ali Jodding dinobatkan sebagai duta pelajar Kabupaten Pinrang tahun 2025
-
Dandim 1710/Mimika Sambut Kedatangan Wamenhan RI, Bapak Letjen TNI (Purn) M. Herindra, M.A., M.Sc.
-
Barisan Penggerak Supremasi Sipil Gelar Diskusi Publik dan Silaturrahmi di Cibinong
-
Wapres Imbau Masyarakat Untuk Berhati-Hati Saat Mudik Lebaran
-
Mendagri Dorong Terlaksananya Program Ketahanan Pangan PKK
-
Bantu Masyarakat Jelang Idul Fitri 1446 H, Polres Mukomuko Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi 2025 & Baksos Ramadhan Bhayangkari
-
Persiapan Polri Amankan Kunjungan Paus Fransiskus dan Kegiatan ISF
-
Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya
-
Kementerian PUPR dan Kemenkeu Lakukan Serah Terima BMN Tahap 2 Kepada Pemda, Yayasan, Perguruan Tinggi, dan Kementerian Lain
-
Danrem 121/ABW akan Berikan Tindakan Tegas Kepada Perusak Patok Batas Negara


