REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pada hari ini Jumat 06 Agustus 2021, telah dikeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH., NIP 19810421 200501 2 009, NRP 60581413, pangkat Pembina/ Jaksa Madya (IV/a), jabatan Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Keputusan Jaksa Agung tersebut dengan mempertimbangkan:
- Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH. NIP 19810421 200501 2 009, NRP 60581413, Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.
- Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tanggal 02 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama Terpidana Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH.
- Sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.
Berdasarkan pertimbangan di atas, terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH. telah dikeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, dengan menetapkan :
- Mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Pegawai Negeri Sipil a.n. Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH., Pembina/ Jaksa Madya (IV/a), NIP 19810421 200501 2 009, NRP 60581413, Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
- Memberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH.
Laporan : Suryadi Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Tags: jakarta
-
Suardi, Spdi: Sinergitas Imam Nurul Yaqin Patobong Bersama Warga Dalam Berbagi diHari Raya Idul Adha
-
PLN Bersama POLDA JATENG dan POLDA DIY Teken PKT Perkuat Pengamanan Instalasi Kelistrikan
-
Pj Wali Kota Sukabumi Tahun 2024 Anjurkan Aparatur Harus Tingkatkan Pelayanan Publik
-
68 Bundel Setiap Hari, TNI Terus Kirim Bantuan Kemanusian Untuk Gaza
-
Berkah Ramadhan, Kapolsek Pantee Bidari Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
-
Puan : Idulfitri Momentum Pererat Silahturahmi Keluarga dan Sesama Anak Bangsa
-
Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Gerebek Kampung Ambon Jakarta Barat
-
Polsek Cibinong Amankan Pelaku Pencurian Kendaraan R2
-
TNI Kerahkan Pesawat TNI AU Kirimkan Bansos untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT
-
Jembatan Gantung Simpay Asih, Dongkrak Ekonomi Masyarakat Batukaras


