REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya kebijakan penganggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karenanya, pemerintah daerah (pemda) didorong untuk menganggarkan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, Kemendagri juga telah melakukan upaya percepatan terkait kebijakan tersebut agar kebutuhan penganggarannya diatur oleh setiap daerah.
“Kemendagri juga telah memberikan penegasan pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja ASN (Aparatur Sipil Negara) baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK, berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan telah diperhitungkan dalam Alokasi Dasar perhitungan Dana Alokasi Umum,” jelas Fatoni dalam acara Webinar Series Keuda Update ke-13 yang bertajuk “Kebijakan Dukungan Pendanaan Gaji PPPK di Daerah”, Kamis (7/4/2022).
Fatoni melanjutkan, Kemendagri senantiasa berkomitmen menjalankan perannya untuk melakukan pembinaan terhadap pemda. Hal ini terutama dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda.
“Pengaturan ini sudah dilakukan sosialisasi, sudah disampaikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Selanjutnya juga sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap dukungan penganggaran baik itu kompensasi dan juga bagi pemenuhan kebutuhan dalam APBD,” tegas Fatoni.
Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Fatoni mengingatkan perlu adanya perubahan alokasi agar anggaran dapat disesuaikan dengan pengeluaran pembayaran gaji PPPK. Pasalnya, kebijakan ini termasuk dalam kriteria mendesak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kebijakan anggaran pemerintah daerah dalam pengangkatan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Honorer dalam hal penganggaran belanja gaji dan tunjangan bagi PPPK yang belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD, maka pemerintah daerah melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan Perda APBD untuk menambahkan alokasi anggaran dimaksud dikarenakan memenuhi kriteria mendesak sebagaimana amanat Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” ujar Fatoni.
Mengenai penganggaran PPPK dalam APBD, lanjut Fatoni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan kebijakan umum penganggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021. Selain itu, untuk anggaran dari masing-masing pemda dalam pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah, juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.
“PPPK ini termasuk amanat perundang-undangan dan kriteria keperluan mendesak,” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Klarifikasi Thendra M-Hotel: Saya Heran Pemberitaan Adanya Dugaan Pak Kapolres Back Up Usaha Cafe M-Hotel
-
Gus Halim : Penanganan Stunting di Desa Libatkan BKKBN dan Asosiasi Dinkes
-
Mohon Didoakan, Iwan-Sudirman Ikuti Tahapan Kesehatan Syarat Calon Bupati Dan Wakil Bupati
-
Peduli Lingkungan Polres Ponorogo, Tanam Ratusan Bibit Pohon Di Slahung
-
REMEMBER NOVEMBER Ajang Konser Musik Anak Negeri
-
Tugas Sebagai Bhabinkamtibmas Di Wilayah Desa Maupun Kelurahan Harus Sigap Dalam Pelaksanaan Tugas Apapun
-
Keberadaan IKN Dapat Tingkatkan Taraf Pendidikan Warga Kaltim
-
Sigap, Anggota Kodim 0808/Blitar Bantu Warga Masyarakat yang Terdampak Bencana Banjir
-
Menag Nasaruddin Umar Jenguk Korban Robohnya Majelis Taklim Ashobiyyah di Bogor
-
Gus Halim Kukuhkan Paskibraka Peringatan HUT RI ke-78 di Kepulauan Talaud

