REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) memiliki tugas sebagai koordinator pencegahan korupsi sekaligus menegakkan integritas di lingkup pemerintah daerah (pemda). Itjen juga mengoordinasikan pengelolaan bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) di lingkup Kemendagri.
Demikian disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak dalam Rapat Koordinasi (Rakor) MCP di lingkup Kemendagri yang berlangsung secara virtual, Senin (11/4/2022).
Tumpak menjelaskan, MCP merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2018. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur capaian pemda dalam memperkuat tata kelola pemerintahannya. Sejak 2022, KPK melibatkan Kemendagri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pengelolaan bersama MCP.
“Keterlibatan Kemendagri mengingat kedudukan Kemendagri merupakan koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Tumpak.
Dalam pengelolaan MCP, baik Kemendagri, BPKP, maupun KPK memiliki tugasnya masing-masing meski beberapa diantaranya hampir sama. Misalnya, tugas Kemendagri yakni melakukan sosialisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, mendorong perbaikan tata kelola pemda, verifikasi, quality assurance, dan pemberian Dana Insentif Daerah (DID).
Sedangkan BPKP bertugas melakukan sosialisasi, rapat koordinasi, monitoring, evaluasi, mendorong perbaikan tata kelola pemda, quality assurance, dan pemberian DID. Sementara KPK bertugas melakukan sosialisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, mendorong perbaikan tata kelola pemda, mendorong sektor tematik, dan quality assurance.
Adapun tahapan program MCP ini diawali dengan menyosialisasikan pedoman dan aplikasi MCP. Kemudian, menggelar Rakor bersama seluruh instansi terkait untuk menyatukan pendapat atas pelaksanaan MCP. Selanjutnya, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan untuk mengetahui progres MCP, kendala, serta rencana aksi tindak lanjutnya. Kemudian, mendorong perbaikan tata kelola pemda dengan memberikan arahan dan pendampingan.
“Mendorong sektor tematik, yakni memberikan arahan dan pendampingan kepada pemda sesuai tema tertentu. Tahap terakhir adalah verifikasi untuk menguji kebenaran input dan upload yang dilakukan oleh pemda,” pungkas Tumpak.
Sebagai informasi, Rakor tersebut juga dihadiri Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri yang diwakili Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa (FKAPD) Lutfi. Selain itu, turut hadir komponen Kemendagri lainnya, seperti Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), dan sebagainya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Caringin Polres Bogor Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Cegah TPPO
-
Arwiyanto Anggota DPRD Kerinci Jambi, Kabur Saat di Konfirmasi Wartawan?
-
Dugaan Pelecehan Yang Terjadi di Tenjolaya Bogor Berakhir Secara Kekeluargaan
-
Wali Kota Sukabumi Sidak Para Jukir, Parkir di Jalan Dago Semrawut
-
Menolak Keras Kenaikan BBM Subsidi, IMM Sukabumi Raya Demo Ke DPRD Kota Sukabumi
-
Kemendagri Kunjungi Pusdiklat Kemkominfo, Perkuat Kompetensi ASN di Tengah Revolusi Industri 4.0
-
Forum Media Muda Mukomuko Ikuti Turnamen Futsal Di Pesantren Al Fattah Nailul Anwar
-
Kasus Kekerasan di Sekolah, Bupati Ipuk Lakukan Evaluasi: Jadi Tolak Ukur Kinerja Kepsek
-
Kapolres Gowa Pimpin Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Tamtama Polri Gel I Tahun 2023
-
Perjuangan Andi Kumala Idjo Sang Raja Kembali Terlihat di PN Sungguminasa dan Kodim Gowa, Demi Warisan Budaya

