REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta gubernur, bupati, wali kota, agar segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah (pemda).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro yang mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Press Statement terkait THR dan Gaji ke-13 secara virtual, Sabtu (16/4/2022). Acara ini dilaksanakan bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
“Bapak Menteri Dalam Negeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah: gubernur, bupati/wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden berdasarkan Peraturan Pemerintah yang sudah ada, dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2022,” kata Suhajar.
Suhajar menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Diharapkan pemberian THR dan gaji ke-13 dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi. Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
“Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan untuk yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah,” tuturnya.
Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, lanjut Suhajar, pemda dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD Tahun Anggaran 2022 secara tertib, transparan, dan akuntabel. Bagi pemda yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke 13 pada APBD, maka tetap harus segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2022.
Pemda diminta untuk tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak lupa, Suhajar juga menyampaikan pesan Mendagri kepada para Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat agar melakukan monitoring terhadap pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 di wilayah provinsi masing-masing.
“Itulah hal-hal yang ingin disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri pada kesempatan yang berbahagia ini, dengan dua kesimpulan atau dua kalimat kunci. Yang pertama THR H-10, (dan) gaji ke-13 di bulan Juli,” tegas Suhajar.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Pemko Padang Sidempuan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Bersama KPPN
-
Pesan Bupati Dolly Pada Pelepasan Siswa SMAN 1 Sipirok Apapun Pilihanmu, Tekuni Sampai Akhir Demi Meraih Masa Depan
-
Cek Kesiapsiagaan Prajurit, Kasad Gelar Pasukan di Monas
-
Dirjen Dukcapil Kemendagri Ajak Semua Pihak Bangun Aura Positif Penyelenggaraan Pemilu 2024
-
Ketua PWI Jawa Timur: Polri Telah Membuktikan Keseriusannya dalam Menangani Kasus Ferdy Sambo
-
LaNyalla Imbau Masyarakat Cermati Penawaran Haji Furoda
-
Anggota KPU dan Bawaslu Bukan Sekadar Penyelenggara Pemilu, Melainkan Juga Penyelenggara Negara
-
Sudirman Bungi,SIP., MSi Cawabup Pinrang Gunakan Hak Pilih di TPS 001 Sawitto tepat pukul 11.22 Wita
-
Ini Permintaan Ibu Kandung Wartawan Disiram Air Keras, Tangkap Otak dan Dalangnya
-
PPKM Darurat, Polres Tegal Kota Gelontorkan 6 Ton Beras Bantuan Sosial dari Pemerintah

