REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dengan baik. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo saat menjadi keynote speaker dalam acara Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
“Sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, Kemendagri berharap agar PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 dapat diimplementasikan dengan baik, terutama bagi pemerintah daerah yang memiliki mayoritas komposisi ASN (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia saat ini,” terangnya.
Menurut data yang dikantongi Kemendagri, sebanyak 77 persen ASN di Indonesia saat ini berada di Pemda. Wempi mengatakan, terbitnya PermenPANRB tersebut menjadi momentum reformasi sumber daya manusia (SDM) aparatur dengan menempatkan jabatan fungsional sebagai aktor utama dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.
“Pengembangan kompetensi bagi SDM kita adalah sebuah investasi. Pemda tidak perlu ragu untuk melaksanakan berbagai program pengembangan kompetensi, terutama bagi para pejabat fungsional di daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut Wempi menjelaskan, satu hal yang paling penting dari terbitnya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 adalah pejabat fungsional tidak boleh lagi disibukkan dengan urusan administratif. Hal ini terutama yang tidak memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik maupun capaian tujuan organisasi pemerintahan. Terbitnya peraturan tersebut menjadi momentum untuk membangun birokrasi yang lebih lincah, fleksibel, dan mampu menciptakan pelayanan publik yang prima.
“Dalam rangka mendukung pengelolaan jabatan fungsional yang akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan birokrasi pemerintahan kita, pengembangan kompetensi dan peningkatan kapasitas pejabat fungsional tentu perlu untuk terus dilaksanakan,” tuturnya.
Selain itu, Kemendagri bersama dengan KemenPANRB juga telah melakukan pendampingan dan fasilitasi pelaksanaan penyederhanaan birokrasi kepada 497 daerah dari target 498 Pemda di Indonesia. Berbagai upaya tersebut membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholders baik dari pemerintah pusat maupun daerah untuk menjamin suksesnya penyederhanaan birokrasi.
Dirinya menambahkan, kepala daerah dan sekretaris daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang di daerah diharapkan mampu memimpin orkestrasi pengelolaan pejabat fungsional dengan mengubah pola dan budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi dan fleksibilitas.
“Kita semua berharap agar terbitnya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ini dapat betul-betul menjadi momentum perubahan pola kerja, budaya kerja, dan sistem kerja birokrasi Indonesia menjadi lebih baik dan berkelas dunia sebagaimana yang telah kita cita-citakan bersama,” tandasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: kendal
-
Bertemu Ketua DPD RI, Asperapi Minta Kemenparekraf Buat Standar Biaya Perizinan Pameran
-
Jam Kerja PLD Non-Stop, Gus Halim: Gajinya Harus Naik
-
Capai Progres 83%, Bendungan Multifungsi Cipanas Ditargetkan Rampung Akhir 2022 Untuk Pengairan Daerah Irigasi Seluas 9.273 Ha
-
Jelang Berakhirnya Arus Balik, Polsek Kendal Kota Tingkatkan BLP
-
Sinergi dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial
-
Asian Boxing Championship Jakarta 2026. Wamen Viva Yoga: Kita Cari Bibit Unggul Petinju Dari Pelosok Daerah Termasuk dari Kawasan Transmigrasi
-
Propam Polda Sulsel dan Biddokkes Polda Sulsel Gelar Tes Urine Dadakan di Polres Gowa
-
Pohon Ganja Tak Bertuan Ditemukan Di Perladangan Juma Pintu Desa Ajijahe
-
Ketua DPRD Herman Suhadi Sisihkan Rejeki Di Masjid Ar – Rahman
-
Presiden Tinjau Progres Pembangunan Rumah Tahan Gempa di Cianjur


