REAKSIMEDIA.COM | Medan – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) terus berupaya memperkuat peran masyarakat dalam mengelola irigasi. Upaya ini salah satunya dilakukan dengan menggelar Workshop Peran Pemerintah Daerah dalam Mendukung Internalisasi Pengembangan dan Pengelolaan Strategi Irigasi Partisipatif (PPSIP) dalam Dokumen Perencanaan Daerah (Dokrenda). Kegiatan ini berlangsung di Hotel LePolonia, Medan, Rabu (20/7/2022).
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Teguh Setyabudi mengatakan, kegiatan PPSIP merupakan metode yang efektif, efisien, dan berkelanjutan bagi pengelola irigasi, pengguna air, dan pengguna irigasi lainnya. Pasalnya, kegiatan ini melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan sistem irigasi yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan irigasi.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 PermenPUPR Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi. Aturan tersebut menjelaskan, perlunya mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian, yang dilaksanakan secara partisipatif oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, pemerintah daerah (Pemda) perlu mengintegrasikan program dengan kegiatan PPSIP dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai kewenangannya.
“Gambaran proses internalisasi PPSIP dalam Dokrenda pada tahun 2021, menunjukkan adanya komitmen bersama, meski tidak didorong secara optimal oleh alokasi anggaran. Namun demikian kita harus tetap berupaya untuk meningkatkan pemenuhan kegiatan dan anggaran PPSI setiap tahunnya, agar tujuan layanan irigasi dapat diwujudkan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat petani,” tutur Teguh.
Berdasarkan hasil evaluasi pada 2021, target yang ditentukan sebanyak 19 kebijakan PPSIP yang telah terkonsolidasi dalam Dokrenda pada sejumlah provinsi. Provinsi tersebut di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara. Adapun jumlah anggaran untuk program pengelolaan sumber daya air yang mendukung seluruh kebijakan PPSIP sebanyak Rp1.599.695.711.676 (Rp1,59 triliun).
“Investasi infrastruktur irigasi dari tahun 2020 hingga 2024, diharapkan dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui pemantapan penyediaan pangan, optimalisasi fungsi waduk terbangun untuk keperluan irigasi, air baku dan energi, serta penerapan modernisasi secara bertahap dalam rangka efisiensi air irigasi yang didukung kelembagaan pengelolaan irigasi dan SDM yang berkualitas serta berdaya saing,” tutupnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: medan sumut
-
Klinik Ramadan Kantor Bappedalitbangda Kabupaten Pinrang Di Hadiri Forkopimda dan Seluruh Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang
-
Beri Motivasi ke Masyarakat dan Pelajar, Kapolda Sulsel Sapa Peserta Vaksinasi Massal Polres Gowa
-
Polwan Polres Bogor Masih Terus Lakukan Pendampingan Trauma Healing Terhadap Korban Musibah Bencana Alam Di Cisarua Kabupaten Bogor
-
Bangun Kerjasama Lantamal IX dan Bank Indonesia Provinsi Maluku Laksanakan Sosialisasi Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah
-
Polsek Wedung Amankan Kunker Wakil Bupati Demak di Berahanwetan
-
Menteri Suharso: Target Mencapai Pembangunan Infrastruktur
-
Kementerian PUPR Revitalisasi Ikon Baru Wisata Heritage Gresik Melalui Program Kotaku
-
Tarif Tiket Masuk ke Candi Borobudur Naik, Ini Tanggapan Wakil Ketua Komisi X DPR RI
-
Polda Sulsel Inisiasi Pendampingan Psikologis Bagi Anak-Anak Terdampak Covid-19 di Sulsel
-
Ketum PWI Pusat Atal S Depari : Rencananya PWI Akan Melaksanakan Kongres September 2023

