REAKSIMEDIA.COM | Medan – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) terus berupaya memperkuat peran masyarakat dalam mengelola irigasi. Upaya ini salah satunya dilakukan dengan menggelar Workshop Peran Pemerintah Daerah dalam Mendukung Internalisasi Pengembangan dan Pengelolaan Strategi Irigasi Partisipatif (PPSIP) dalam Dokumen Perencanaan Daerah (Dokrenda). Kegiatan ini berlangsung di Hotel LePolonia, Medan, Rabu (20/7/2022).
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Teguh Setyabudi mengatakan, kegiatan PPSIP merupakan metode yang efektif, efisien, dan berkelanjutan bagi pengelola irigasi, pengguna air, dan pengguna irigasi lainnya. Pasalnya, kegiatan ini melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan sistem irigasi yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan irigasi.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 PermenPUPR Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi. Aturan tersebut menjelaskan, perlunya mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian, yang dilaksanakan secara partisipatif oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, pemerintah daerah (Pemda) perlu mengintegrasikan program dengan kegiatan PPSIP dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai kewenangannya.
“Gambaran proses internalisasi PPSIP dalam Dokrenda pada tahun 2021, menunjukkan adanya komitmen bersama, meski tidak didorong secara optimal oleh alokasi anggaran. Namun demikian kita harus tetap berupaya untuk meningkatkan pemenuhan kegiatan dan anggaran PPSI setiap tahunnya, agar tujuan layanan irigasi dapat diwujudkan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat petani,” tutur Teguh.
Berdasarkan hasil evaluasi pada 2021, target yang ditentukan sebanyak 19 kebijakan PPSIP yang telah terkonsolidasi dalam Dokrenda pada sejumlah provinsi. Provinsi tersebut di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara. Adapun jumlah anggaran untuk program pengelolaan sumber daya air yang mendukung seluruh kebijakan PPSIP sebanyak Rp1.599.695.711.676 (Rp1,59 triliun).
“Investasi infrastruktur irigasi dari tahun 2020 hingga 2024, diharapkan dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui pemantapan penyediaan pangan, optimalisasi fungsi waduk terbangun untuk keperluan irigasi, air baku dan energi, serta penerapan modernisasi secara bertahap dalam rangka efisiensi air irigasi yang didukung kelembagaan pengelolaan irigasi dan SDM yang berkualitas serta berdaya saing,” tutupnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: medan sumut
-
Forkopincam Kecamatan Teluknaga Apel Gabungan Pengamanan Idul Adha 1442 H Dan PPKM Darurat
-
Dilantik Ketua IKWI Jabar Siti Ratna Maymunah Nahkoda IKWI Kabupaten Sukabumi
-
Polres Gowa Gelar Vaksinasi Massal Bertema ‘Vaksinasi Merdeka’ Dua Hari Berturut-Turut
-
Polsek Gunung Putri Polres Bogor Bergerak Cepat, Periksa Juru Parkir dan Pengunjung Minimarket Yang Terlibat Keributan ramai di Medsos
-
Koordinator Pusat BEM KSI: Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolri dan Jajaran Atas Keberhasilan Laksanakan Operasi Ketupat 2025
-
Dua Pengedar Sabu di Tangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota
-
Piket Samapta Polsek Ciampea Polres Bogor Melaksanakan Patroli Antisipasi Geng Motor
-
Menhan Prabowo Buka Kursus Warfare and Strategy: Pejabat Negara Harus Mengerti Soal Pertahanan
-
Grand Openening Layanan Onkologi dan Radioterapi RS Hermina Bekasi
-
Boyband JPOP Pari Pari asal Jepang Bawakan Lagu Berbahasa Indonesia

