REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menyerahkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2023 di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Bangda Kemendagri, Kalibata, Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Penyerahan dan penandatanganan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RKPD Tahun 2023 untuk Provinsi Papua Barat Daya diterima dan dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad. Kegiatan tersebut disaksikan Asisten Satu Kota Sorong Rahman serta Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Bangda Kemendagri Iwan Kurniawan beserta jajaran lainnya.
Dalam arahannya, Teguh Setyabudi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat aktif dalam penyusunan RKPD Provinsi Papua Barat Daya. Mereka di antaranya kementerian/lembaga serta komponen lingkup Kemendagri, yaitu Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, dan Inspektorat Jenderal Kemendagri.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada kabupaten/kota cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya yang aktif berkontribusi untuk memberikan data dan informasi selama penyelesaian dokumen dimaksud, sehingga penyelesaian penyusunan RKPD dapat dilakukan secara cepat dan tepat menyesuaikan kebutuhan penetapan perencanaan dan penganggaran tahun 2023,” ungkap Teguh.

Dia mengatakan, penyusunan RKPD DOB Papua Barat Daya dilakukan dengan menggunakan pendekatan dan tahapan yang serupa dengan penyusunan RKPD di tiga Provinsi DOB Papua sebelumnya, yaitu Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah.
Lebih lanjut Teguh menyampaikan, apabila dalam pelaksanaan RKPD 2023 di Provinsi Papua Barat Daya terdapat program, kegiatan, maupun subkegiatan yang belum sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, maka dapat dilakukan perubahan RKPD sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.
Selain itu, Teguh berharap, Pj. Gubernur dan Pj. Sekda Provinsi Papua Barat Daya dapat segera membentuk perangkat daerah, agar dapat menjalankan RKPD tahun 2023 sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya melalui Pj. Gubernur menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Bina Bangda yang telah memfasilitasi percepatan penyusunan dokumen RKPD Tahun 2023. Dokumen tersebut bakal menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan R-APBD Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Jaga Stabilitasi Perekonomian, Harga Pertalite Tidak Naik
-
Di Tengah Pemberlakuan PPKM Level 4, Pria Ini Nekat Mencoba Selundupkan Sabu Ke Jakarta Berhasil Digagalkan Bea Cukai Batam
-
Iwan – Sudirman : Oppo Nomor Urut 2, Insya Allah Oppo Juga Dihari ” H ” Pencoblosan, Bersama Lebih Baik “BERIMAN”
-
HUT TNI Ke-76, Kapolda Banten Beri Kejutan Kepada Danrem 064/MY
-
Babinsa Posramil 1714-06/ Tingginambut Berikan Bantuan Beras dan Logistik Kepada Salah Satu Warga Binaan Yang Meninggal Dunia
-
Kejar Target 98% UHC pada Tahun 2024, Wapres Instruksikan Empat Langkah Strategis
-
Gerai Vaksinasi Keliling Polres Mukomuko Ambil Peran Dalam Sukseskan Kegiatan Vaksinasi Di Desa Lubuk Mukti
-
Andi Irwan Hamid, S. Sos, Bupati Pinrang dapat kunjungan tamu Tenaga Ahli Utama Deputi II Kantor Staf Presiden
-
Bawa Pesan Kamtibmas, Satgas Madago Raya Terus Sambangi Warga Poso
-
Cegah Penyebaran Covid-19, TNI Polri dan Pemerintah Tetap Tingkatkan Giat PPKM di Kab. Gowa




