REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi menegaskan pemerintah secara berkala melakukan evaluasi tarif Swab RT-PCR.
Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan sesuai dengan harga yang seharusnya dibayarkan.
“Kami secara berkala bersama BPKP melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Proses evaluasi merupakan standar yang kami lakukan dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan, untuk menjamin kepastian harga bagi masyarakat.” tegas dr Nadia.
Evaluasi terhadap tarif pemeriksaan RT-PCR oleh Kementerian Kesehatan bersama BPKP sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama pada tanggal 5 Oktober 2020 ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp. 900 ribu. Kedua, pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan pemeriksaan RT PCR RP. 495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp. 525 ribu untuk diluar pulau Jawa dan Bali.
Terakhir pada tanggal 27 Oktober ditetapkan Rp. 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu untuk diluar pulau Jawa dan Bali.
“Saya tegaskan sekali lagi, dalam menentukan harga RT- PCR, Kementerian Kesehatan (Dirjen Yankes) tidak berdiri sendiri, namun dilakukan bersama dengan BPKP. Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat” tegasnya.
Perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Reagen merupakan komponen harga paling besar dalam pemeriksaan swab RT-PCR, mencapai 45-55%” jelas dr. Nadia
dr. Nadia menganalogikan tinggi dan langkanya stok masker dan APD di awal pandemi yang juga berpengaruh terhadap harga saat itu. Namun kondisi ini berangsur-angsur membaik dengan semakin bertambahnya produsen masker dan APD seiring berjalannya waktu.
Demikian juga dengan reagen Swab RT-PCR, dimana pada saat awal hanya terdapat kurang dari 30 produsen yang ada di Indonesia. Namun saat ini sudah terdapat lebih dari 200 jenis reagen Swab RT-PCR yang masuk ke Indonesia dan mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan dengan harga yang bervariasi. Artinya sudah terjadi persaingan variasi dan harga untuk komponen reagen Swab RT-PCR, tambahnya lagi.
Swab RT-PCR masih menjadi gold standar dalam mendiagnosis kasus Positif COVID-19, tidak hanya di Indonesia, namun juga pada level Global. Kebutuhan akan pemeriksaan RT-PCR didorong oleh peningkatan pemeriksaan spesimen di Indonesia, dimana angka positivity rate di Indonesia saat ini sudah dibawah 0,4% dari standar yang ditetapkan WHO.
“Semakin cepat kasus positif ditemukan, semakin cepat dapat dipisahkan dari orang yang sehat, tentunya ini dapat mencegah penyebarluasan virus COVID-19 di dalam masyarakat” Jelas dr. Nadia.
Laporan : Suryadi
Sumber : Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
Tags: jakarta
-
Danrem 174/ATW Bersama Pangdam XVII/Cenderawasih Pantau Langsung Proses Pengamanan Kunjungan Wapres RI
-
LaNyalla: Rakyat Tak Bisa Berbuat Apa-apa Melihat Paradoksal Bangsa
-
Stunting, Cerminan Kualitas SDM Indonesia di Masa Depan
-
Film Lift dan Strategi Tiket Rp10 Ribu: Eksperimen Thriller Psikologis di Tengah Persaingan Industri Film Nasional
-
Razia Tim Satgas Madago Raya Menyasar Jalur ke Pegunungan di Parigi Moutong
-
Cepat Namun Senyap, TNI AL Kuasai Pantai Pasir Putih Banongan Situbondo
-
Desa Kian Maju, Gus Halim: Berkat Akurasi Data Pendamping Desa
-
Benchmarking Study, 20 Kades Pelajari Pembangunan Berkelanjutan di China
-
Hambat Penyebaran Omicron, Indonesia Tutup Sementara Masuknya WNA dari 14 Negara
-
Jembatan Gantung Pulau Goyah Desa Bandar Hapinis Butuh Perhatian Serius Dari Pemkab Tapanuli Selatan





