REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Vaksin COVID-19 jenis Janssen (J&J) merupakan salah satu vaksin yang menerima izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM). Untuk saat ini vaksin Janssen (J&J) ini diberikan baru kepada kelompok usia 18 tahun ke atas. Vaksin Janssen (J&J) ini juga merupakan vaksin COVID-19 pertama dengan dosis tunggal, yang artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap. Sehingga dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.
“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,” ujar dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., Juru Bicara Kementerian Kesehatan.
Bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak. Vaksin Janssen (J&J) sendiri sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh Kabupaten/Kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.
“Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster. Lalu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin COVID-19 lainnya. Apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir,” ujar Setiaji ST. M.Si, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes.
Pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksinasi ke seluruh warga Indonesia termasuk vaksinasi booster. Hingga hari ini (8/4) pukul 12.00 WIB, vaksinasi dosis 1 telah mencakup 197.313.563 (94,74%) masyarakat Indonesia, lalu dosis 2 mencakup 161.119.107 (77,36%) masyarakat Indonesia, dan cakupan dosis 3 berada di 25.945.875 (12,46%).
Laporan : Suryadi
Sumber : Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik – drg. Widyawati, MKM
Tags: jakarta
-
Pemda Pinrang Peduli; Kadis Kesehatan drg. Dyah Puspita Dewi Menyerahkan Bantuan Dari Bupati Pinrang
-
Polres Siantar Dinilai Lamban Tangani Kasus Teror Rumah Salah Satu Pemilik Media
-
Transmigrasi Diminati, Gus Halim: Daftar Tunggu Lebih dari 5.000 KK
-
Danrem 071/Wijayakusuma, Menjadi Irup Upacara 17 an, Sampaikan Perintah Kasad
-
Pihak Kepolisian Selidiki Kasus Penemuan Kerangka Manusia di Jasinga Bogor
-
Seorang Mayat Ditemukan Tanpa Identitas Di Perairan Laut Lamangkia Desa Topejawa Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar
-
Peringati Tahun Baru Islam 1444 H, Wapres Harapkan Keutuhan Bangsa Semakin Diperkuat
-
Bupati Tapsel Selesaikan Penyaluraan Zakat ASN di Seluruh Kecamatan Berpusat di Arse dan Sipirok
-
May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan
-
Presiden di Peringatan Hari Anak Nasional: Jangan Sampai Terjadi Lagi Perundungan

