REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Keputusan bulat terkait status perlinduggan darurat yang semula diberikan kepada tersangka Bharada E akhirnya dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, langkah tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna (Sidang Mahkamah) LPSK yang digelar pada Senin pagi di Gedung LPSK.
“Menurut catatan kami, Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana tetapi dengan peran yang minor. Karena dia mendapatkan perintah dari atasannya.” ungkap Hasto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung LPSK pada Senin (15/8) siang.
“Oleh karena itu, hari ini dalam Rapat Paripurna (Sidang Mahkamah) LPSK kami memutuskan bahwa perlindungan darurat yang kami berikan beberapa hari lalu kita cabut dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi,” tambahnya.
Dalam keterangannya, Hasto menilai Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Untuk itu, demi melindungi saksi dalam pengungkapan kasus ini lebih dalam dan terang benderang, maka pelaku (Bharada E) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka perlu mendapat perlindungan.
“Yang pertama karena Bharada E bukan pelaku utama. Kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang fakta di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana. Dan dia bersedia mengungkap orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini,” beber Hasto.
Hasto juga mengungkap bahwa berdasarkan hasil penelaahan atas kasus yang dialami Bhadara E, pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya niatan (mainstrea) untuk membunuh.
Karena itu, dalam kasus ini Bharada E termasuk pelaku tidak pidana yang murni karena perintah atasan.
Lebih lanjut, Hasto menyebut Bharada E juga kini sudah bersedia untuk menjadi justice collaborator demi mengungkap siapa saja yang ikut terlibat dalam perkara ini.
“Kami berkeyakinan bahwa yang bersangkutan memang bersedia menjadi justice collaborator. Dan kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator,” tandasnya.
Hasto juga turut mengecam dan menyesalkan atas peristiwa ini. Ia menilai kejadian ini menjadi ujian berat terutama bagi Kapolri.
“Saya berharap Pak Kapolri yang sekarang ini sudah melewati salah satu ujian terberat bisa menindaklanjuti perkara ini dengan baik, akuntabel dan transparan sehingga masyarakat bisa melakukan mekanisme kontrol yang akhirnya tercapai keadilan yang diharapkan masyarakat Indonesia,” imbuhnya.
Ia juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang ikut dalam penyelesaian kasus ini terutama dari Presiden Joko Widodo.
“Saya ingin sampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Presiden Jokowi yang sampai empat kali memberikan pernyataan agar kasus ini dibuka secara tuntas,” pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Kalapas Narkotika Nusakambangan Beri Penguatan Terkait Tugas Dan Fungsi KEHUMASAN
-
GEMURA Apresiasi Merapi National Economic Forum 2026, Dorong Anak Muda Utamakan Dialog dan Gagasan
-
Polres Mukomuko Akhiri Tahun 2025 dengan Press Release Akhir Tahun, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Keamanan
-
Pria Mengaku Imam Mahdi Diamankan Polda Riau
-
Kemenhub Optimalkan Pemanfaatan Aset di Pelabuhan Tanjung Redeb Kaltim
-
Jelang Pergantian Tahun, Personil Polres Gowa Lakukan Doa Bersama
-
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banjarnegara Sampaikan Apresiasi Atas Sukses Rangkaian Hari Bhayangkara ke-76
-
Jam Kerja PLD Non-Stop, Gus Halim: Gajinya Harus Naik
-
Pererat Hubungan Maritim, Kepala Bakamla RI Terima Kunjungan Kakorpolairud
-
6 Korban Badai Perairan Kalbar Belum Teridentifikasi


