REAKSIMEDIA.COM | Pematang Siantar – Proyek Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara yang terletak di Jln Inpres Kelurahan Bapian Nauli Kecamatan Siantar Marihat, tanpa ada Plang Proyek, sehingga menuai masalah, apalagi ada dugaan dimana tanah warga diserobot tanpa musawarah.
Ramses Simangunsong mengatalan kepada awak media ini, Selasa (25/5/21), selaku korban tanah nya yang di serobot, pihak Dinas Tarukim, tanpa ada ganti rugi dan musyawarah sebelumnya, walaupun proyek itu digunakan untuk jalan setapak untuk masyarakat umum.
“Kami warga sangat keberatan, tanah kami di fungsikan untuk jalan setapak, namun tanpa ada lebih dulu persetujuan dari para warga sebagai pemilik tanah,” ungkap Ramses Simangunsong.
Ketika di konfirmasi mengenai hal proyek pembangunan jalan setapak tanpa Plang kepada pihak Kelurahan Bapian Nauli Bungaran Togatorop, di akuinya kalau proyek tersebut, tidak ada kordinasi dengan Kelurahan.
Selanjutnya ketika awak media, mencoba menghubungi Rando Sidabutar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tata Ruang dan Pemukiman Kota Pematang Siantar Sumatera Utara, melalui sambungan telepon, mengatakan kalau dirinya lagi sibuk dilapangan dan nanti akan mengabari, kalau sudah tidak sibuk.
Selanjutnya di tempat terpisah, saat Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Pematang Siantar Kurnia ditemui awak media di kantor nya, menjelaskan tidak tahu kalau proyek tersebut memakan tanah warga. dan ironisnya lagi saat di tanya soal anggarannya, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman hanya menjawab saya lupa.
“Saya lupa, yang penting saya sudah tanda tangan, silahkan hubungi saja PPK nya, beliau yang tahu semuanya,” ujar Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Pematang Siantar Sumatera Utara.
Ketua TIm Investigasi Tipikor Sumut Henderson Silalahi menanggapi tentang hal proyek pembangunan jalan yang menyerobot tanah warga tanpa musyawarah, menurutnya sangatlah merugikan masyarakat, khususnya masyarakat yang tanahnya di gunakan untuk jalan tanpa ada pemberitahuan maupun ganti rugi,” ujar Silalahi.
Melihat kasus penyerobotan tanah warga tersebut, pihak LSM Tim Investigasi Tipikor Sumut, akan segera melaporkan Kadis Tarukim dan PPK Tarukim Kota Pematang Siantar Sumatera Utara ke Polresta dan Ke Kejari Pematang Siantar Sumatera Utara, karena dianggap telah merugikan masyarakat demi untuk kepentingan proyek, padahal proyek tersebut mempunyai anggaran pelepasan atau ganti rugi apabila tanah warga kena proyek jalan.
Laporan : SYAM Hadi Purba Tambak
Tags: pematang siantar
-
Rekatkan Hubungan Dengan Masyarakat, Dandim 1710/Mimika Gelar Acara Damai Kasih Natal
-
Senam Bersama Instansi Agar Jantung Sehat, Kolaborasi Mantap
-
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Harusnya Direhabilitasi
-
Berdayakan BLK Komunitas Untuk Permudah Masyarakat Akses Pelatihan Kerja
-
Dakwaan Jaksa Tak Dapat Dibuktikan Dalam Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Nurhadi Laksanakan Mubahalah
-
Peduli Dengan Dunia Pendidikan, Babinsa Koramil 1710-05/Jila Bantu Guru Awasi Proses Belajar Mengajar
-
Tinjau Pameran Produk Halal UMKM, Wapres Beli Songkok Mintu Khas Gorontalo
-
Peredaran narkoba tenyata merambah sampai ke Dusun Dharma Sakti Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib. Empat paket sabu, tiga paket masing masing 12 gram lebih, satu paket 7 gram lebih
-
Menteri Basuki Tinjau Penanganan Normalisasi Sungai Karang Mumus Untuk Kurangi Risiko Banjir Kota Samarinda
-
Polda Jatim Siagakan Personel Di Sejumlah Titik Untuk Pengamanan Piala Dunia U-17





