Kisruh Kebun Masyarakat Desa, Pemdes Pasar Bantal Tempuh Jalur Hukum

IMG 20231120 WA0065

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Permasalahan Kebun Masyarakat Desa (KMD) Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya Mukomuko berlarut larut, upaya mediasi yang telah dilakukan dari berbagai pihak tak juga berbuah hasil, sehingga untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan Pemdes Pasar Bantal membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

Penasehat Hukum Pemdes Pasar Bantal Hendri Awansyah SH menyebutkan bahwa permasalahan KMD Desa Pasar Bantal telah dilaporkan pihaknya ke Polres Mukomuko beberapa waktu yang lalu.

“Laporan Desa Pasar Bantal terhadap Desa Mandi Angin dan Desa Nelan Indah, sampai saat ini masih berproses dan herannya malahan Desa Pasar Bantal sekarang ini dilaporkan terkait masalah penggelapan duit bantuan KMD yang kebun tersebut notabene adalah milik Desa Pasar Bantal,” terangnya.

Hendri Awansyah juga menjelaskan bahwa Kebun Masyarakat Desa Pasar Bantal dibeli dari pihak PT Agromuko pada tahun 2001, yang proses pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil.

“Dicicil dari tahun 2001 sampai lunas kepada PT Agromuko, semua surat surat ataupun Dokumen terkait KMD Desa Pasar Bantal saat ini berada di Desa Pasar Bantal, hasil kebunnya itu berikanlah kepada Desa Nelan Indah dan Desa Mandi Angin Jaya karena “kerelaan hati” Desa Pasar Bantal, dengan tujuan adalah agar Desa Nelan Indah dan Desa Mandi Angin Jaya dapat membeli kebun sendiri, akan tetapi sampai saat ini kedua Desa tersebut belum juga bisa membeli kebun sendiri dari bagi hasil KMD Desa Pasar Bantal, padahal bantuan bagi hasil KMD Pasar Bantal ini telah diberikan kepada kedua Desa itu lebih kurang 15 tahun,” ungkapnya.

Hendri juga menyebutkan bahwa persentase bagi hasil kebun tersebut sebesar 25 % untuk Desa Nelan Indah dan 25% untuk Desa Mandi Angin Jaya. Dan persentase 25% untuk kedua desa itu diberikan dari setiap hasil panen KMD Desa Pasar Bantal, dan bantuan itu sudah tidak lagi diberikan Desa Pasar Bantal karena adanya pemeliharaan dan perawatan di KMD tersebut.

“Karena ada kegiatan pemeliharaan dan perawatan di KMD Desa Pasar Bantal, bantuan itu sementara tidak diberikan lagi sampai kegiatan pemeliharaan dan perawatan kebun itu selesai, baru akan di berikan kembali bantuan itu, tapi malah kenyataannya Desa Pasar Bantal dilaporkan ke pihak berwajib, terkait dugaan penggelapan bantuan yang diberikan Desa Pasar Bantal kepada 2 Desa tersebut,” bebernya.

Baca juga:  Cegah KDRT, Pemdes Suka Pindah Gelar Sosialisasi Hukum Perlindungan Ibu dan Anak

Penasehat hukum Desa Pasar Bantal ini juga menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan Desa Pasar Bantal kepada Desa Mandi Nagin dan Desa Bean Indah merupakan bantuan yang tidak mengikat.

“Kalau tidak ada MOU/Kesepakatan dari Desa Pasar Bantal kepada Desa Mandi Angin dan Desa Nelan Indah, berarti itu bantuan bersifat sukarela, dan saat ini Desa Pasar Bantal belum bisa memberikan bantuan untuk Desa Nelan Indah dan Desa mandi Angin karena saat ini memenuhi dilakukan pemeliharaan dan perawatan KMD, tapi 2 Desa tersebut malah melaporkan Desa Pasar Bantal atas dugaan penggelapan bantuan itu,” papar Hendri Awansyah.

Kepala Desa Pasar Bantal Munzilin berharap agar permasalahan yang terjadi dapat menemui kejelasan dan titik terang dengan dibawa ke jalur hukum.

“Harapan kami dari Desa Pasar Bantal semoga ada titik terang dari permasalahan ini sesuai dengan hukum yang berlaku, yang jelas KMD Desa Pasar Bantal telah ada SKT hak milik, permasalahan lainnya adalah kedua desa itu (Mandi Angin & Nelan Indah-red) memanen tanpa izin di KMD Desa Pasar Bantal, sehingga kami melaporkan perbuatan itu Polres Mukomuko sekitar 2 bulan yang lalu, ” terangnya.

Kades Pasar Bantal juga menghormati sikap Desa Mandi Angin dan Desa Nelan Indah yang telah melaporkan Desa Pasar Bantal ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan uang KMD Desa Pasar Bantal.

“Kebun itu milik Desa Pasar Bantal, kalau uang KMD Desa Nelan Indah atau Desa Mandi Angin yang digelapkan mungkin kita salah, tapi biarlah itu hak mereka sebagai warga negara untuk membuat pengaduan, biarlah pihak berwenang yang menilai agar permasalahan ini terang benderang dan supaya jangan berkepanjangan,” imbuhnya.

“Sebab permasalahan pencurian sawit KMD yang kami laporkan belum selesai, muncul permasalahan baru yakni laporan dari Desa Mandi Angin dan Nelan Indah kepada Desa Pasar Bantal terkait permasalahan penggelapan Uang KMD Desa Pasar Bantal, untuk itu kami bermohon kepada pihak berwajib dapat membuat permasalahan ini menjadi terang benderang, dapat terselesaikan secepatnya agar tidak menimbulkan “kegelisahan” di masyarakat kami,” tutur Kades Pasar Bantal Munzilin.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: