REAKSIMEDIA.COM | Tanggamus – Plang papan nama rumah kadus yang pengadaannya bersumber dari Dana Desa yang di anggarkan dari APBDes Pekon Way Panas pada tahun 2021 hingga kini belum terpasang dan masih tersimpan di balai pekon setempat.
Sebagai salah tujuan dari plang papan nama Kadus sebagai media informasi warga dan pengunjung atau masyarakat umum agar mengetahui rumah Kadus.
Namun berbeda dengan yang terjadi di Pekon Way Panas, pada saat pewarta berkunjung ke balai Pekon Way Panas papan nama rumah Kadus hanya tersimpan di Balai Pekon setempat dan tidak terpasang di rumah kadus masing-masing dusun yang seolah-olah tidak bermanfaat.
Papan nama tersebut belum terpasang karena belum ada perintah dari kepala pekon,” ujar perangkat pekon saat pewarta mempertanyakan hal tersebut pada Jum’at (6/01/2023).
Ditempat terpisah Ketua Badan Himpun Pemekonan (BHP) Idham selaku BHP, iya sangat menyayangkan Papan plang Kadus yang memang sudah di beli oleh pemerintah Pekon seharusnya barang yang sudah di bayar harus segera di pasang di depan rumah Kepala Kadus supaya warga juga tau dan itu juga salah satu bentuk sosialisasi Pemerintah Pekon dengan warganya.
Menurut Idham, sepanjang tahun anggaran 2021 lalu saya belum mau terlalu jauh untuk mengawasi dari segi apapun bentuk kegiatan Pemerintah Pekon baik dari anggaran dan juga kegiatan yang lain entah itu berupa fisik pembangunan dan juga yang berbentuk barang atau peralatan kantor dan juga jenis jenis lain nya terang Idham pada Jum’at (6/1/2023).
Lanjut Idham, kenapa saya belum mau terlalu jauh untuk mengawasi anggaran yang di kelola oleh pemerintah Pekon, saya sengaja memberi mereka kelonggaran dan juga menghindari asumsi masyarakat karena apa pun itu saya juga pernah menjabat sebagai Kepala Pekon dan ikut juga dalam pencalonan, saat pencalonan kemarin saya kalah nanti ada sangkaan saya masih ada unsur politik.
“Saya juga sangat bertrimakasi kepada kawan-kawan baik dari lembaga atau pun media yang peduli dan ikut mengawasi Dana Desa yang di salurkan pemerintah karena dana tersebut bukan milik pribadi melainkan uang negara dan juga uang rakyat jadi selain masyarakat Pekon Way Panas yang mengawasi dan juga masyarakat wajib tau itu lah yang di namakan trasparansi publik,” imbuhnya.
“Iya untuk sementara itu lah yang bisa saya jelaskan sama teman teman media tapi kalau untuk kedepannya pasti saya akan lebih teliti dan lebih detil lagi dan insaAlloh saya akan menjalankan poksi saya selaku BHP dengan tujuan dan harapan supaya Pekon Way Panas kedepannya akan lebih maju lagi di masa yang akan datang,” pungkasnya.
Dalam hal pengadaan barang/jasa di desa melalui proses dan mekanisme perencanaan pengadaan yang di lakukan pada saat Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang hasil perencanaan pengadaan di dalam RKPDes di umumkan oleh Kepala Desa melalui media informasi yang mudah
diakses oleh masyarakat, sekurang-kurangnya pada papan pengumuman Desa sebagaimana di atur dalam peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tatacara Pengadaan Barang/jasa di Desa.
Laporan : Hanapi
Tags: Tanggamus
-
Sebanyak 296 Anggota Polres Pekalongan Ikuti Tes Swab Antigen
-
Ribuan Warga Ikuti Vaksinasi Sinovac Museum Kota Tua Kelurahan Pinangsia Jakarta Barat
-
Peduli Pendidikan DPD IPK Karo Sumbang 2 Set Tempat Tidur untuk UKS ke SMA N 2 Kabanjahe
-
Sat Intelkam Polres Kendal Berikan Bantuan Pada Mantan Napiter
-
Pantau Pilkades di Lima Kabupaten, Dirjen Bina Pemdes Tekankan Protokol Kesehatan
-
Sinergitas TNI AD Bersama KEMENDAGRI Dalam Perspektif Intelijen di Daerah Perbatasan Indonesia
-
Hasil Imbangan Ops Pekat Nala 2 Polsek Lubuk Pinang Sita Puluhan Miras Botol dan Ratusan Liter Tuak
-
Barata Indonesia Gandeng Perusahaan Jerman Perkuat Bisnis Pembangkit Listrik
-
Pelajar Demo, Bubarkan Upacara Bendera di SMPN 10 Mukomuko
-
Jelang Libur Lebaran, Gus Menteri Minta Desa Wisata untuk Terapkan Protokol Kesehatan