REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag), mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, bakal menindaklanjuti hal tersebut dengan memanggil Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan.
“Kita akan panggil Menteri Agama karena pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, khususnya pasal 64 yang mengatur kuota haji khusus yang ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia,” kata LaNyalla saat menerima audiensi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) di kediaman Ketua DPD RI, Jakarta, Senin (2/5/2022).
Dalam kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal DKI Jakarta, yang juga Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni. Sementara dari Kesthuri dihadiri Ketua Umum Asrul Azis Taba dan Sekjen Kesthuri, Artha Hanif.
Pada pertemuan sebelumnya, Ketua Umum Asrul Azis Taba memaparkan, dalam KMA Nomor 405 Tahun 2022, di mana dari kuota haji Indonesia sebesar 100.051, dialokasikan untuk haji reguler sebesar 92.725 (92,67 persen) dan haji khusus sebesar 7.226 (7,33 persen).
Berdasarkan dari data itu, LaNyalla menilai haji khusus yang dikelola oleh swasta tidak diberikan kuota secara penuh. Sebab, 8 persen kuota haji khusus yang diberikan kepada swasta seharusnya sebanyak 8.004 kuota. Angka tersebut sudah terdiri dari 6.664 asli jamaah dan sisanya petugas haji khusus.
“Dari data itu kita ketahui bahwa ada jatah atau kuota pihak swasta untuk haji khusus yang diambil oleh pemerintah,” kata LaNyalla.
Oleh karenanya, Senator asal Jawa Timur itu menegaskan persoalan ini harus dipertanggungjawabkan, karena berkaitan dengan pelanggaran perundang-undangan.
“Ini melanggar Undang-Undang dan harus dipertanggungjawabkan. Menteri itu harus menjalankan Undang-Undang. Itu salah satu sumpahnya. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan,” tegas LaNyalla.
LaNyalla meminta kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas agar mematuhi peraturan perundang-undangan. Kebijakan yang dilahirkan pun harus selaras dengan Undang-Undang.
LaNyalla juga mengingatkan agar Menag menunjukkan sikap dan memberi teladan dengan mematuhi hukum negara dan hukum syariat Islam.
“Pesan saya, jangan mengambil hak orang lain. Maka sudah seharusnya kembalikan hak sebenar-benarnya, karena ini kepentingan jamaah, kepentingan rakyat,” kata LaNyalla. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Biro Pers, Media dan Informasi LaNyalla
Tags: jakarta
-
Irjen. Pol. Dr. H. Ike Edwin, S.I.K., S.H., M.H., M.M. Dan HM Djonis Idris Ikut Prihatin Lihat Kondisi Way Kanan
-
Kumpulkan Kades se-Jatim, Gus Halim Sosialisasi Penggunaan Dana Desa 2023
-
Program KOTEKA, Binmas Noken Puncak Jaya Ajak Tokoh Masyarakat Dondobaga Dukung Pelaksanaan PON XX Tahun 2021 Papua
-
DPC PPP Kabupaten Pinrang Menerima Secara Resmi Formulir Pendaftaran Usman Marham Sebagai Calon Bupati Pinrang
-
Melihat Lebih Dekat Pembangunan Infrastruktur PUPR di Jawa Tengah
-
Cegah Omicron Terus Meningkat, Kapolri Tekankan Disiplin Prokes Hingga Vaksinasi Booster
-
Presiden Gunakan Jalur Darat ke Cianjur Pastikan Penanganan Korban Gempa
-
Hadapi Natal Dan Tahun Baru, Polres Gowa Gelar “Lat Pra Ops Lilin 2021”
-
Wakil Walikota Padangsidimpuan Buka Acara FGD (Focus Group Discussion)
-
Hadapi Berbagai Masalah, Penjabat Kepala Daerah Harus Inovatif

