REAKSIMEDIA.COM | Tebingtinggi –
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Disperindag Tebing Tinggi, tidak tertib mengelola pendapatan retribusi Pasar, akibatnya pendapatan retribusi daerah per 31 Desember 2020 anjlok, yang semula dari Rp.4.502.040,00, dan kini hanya bisa terealisasi sebesar Rp.3.367.514.717,00, demikian rilis Ratama Saragih Ketua Lira Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Kamis (17/06/2021).
Sementara itu, menurut Walikota Non Budgeter ini mengatakan, bahwa UPTD Pasar Disperindag Tebing Tinggi sesungguhnya sudah gagal dalam mengelola pasar, sebagaimana di uraikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan Per Undang-undangan Nomor.59. B/LHP /XVIII. MDN/05/2021, tanggal 24 Mei 2021.
LHP BPK RI menguraikan bahwa Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi dalam realisasi retribusi pelayanan pasar Tahun Anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp.745.000.000,00, ternyata terealisasi sebesar Rp.565.825.000,00 hanya 75% tercapai, lantaran ada 605 kios/stand pada empat pasar kota Tebing Tinggi yang belum diikat dengan surat perjanjian alias illegal.
Dari hasil pengujian retribusi pelayanan pasar di temukan bahwa pemakaian kios/stand oleh para pedagang yang tersebar di 7(tujuh) pasar tidak seluruhnya diikat dengan surat perjanjian, akan tetapi dengan kartu identitas pedagang (KIP) sebanyak 605 kios/stand.
Dengan kata lain pedagang membayar retribusi berdasarkan dengan surat perjanjian yang dibuat ke dua belah pihak, bukan berdasarkan kartu indentitas pedagang (KIP).
Dari 605 kios/stand yang tidak memiliki surat perjanjian, 358 kios dan 245 stand sudah tak berfungsi lagi alias terlantar lebih dari 3 bulan s.d 3 tahun, dua kios telah digunakan oleh pihak lain disulap jadi kantor namun tak dipungut sewa retribusi, 2 kios pajak mini nomor 15K, dan 35K dialihkan hak pemakaiannya kepada pihak lain.
Parahnya lagi sebut kedan Ombudsman RI Sumut ini kalau UPTD Pasar Tebing Tinggi tak melaporkan terkait tagihan retribusi pasar atas penggunaan kios tersebut yaitu sebesar Efp.513.300.000,00 {(358 kios x Rp.75.000,00 x 12 bulan + (245 stand x Rp.65.000 x 12 bln)}
Pengamat anggaran ini sangat menyayangkan, jika Umar Zunaidi Hasibuan Walikota APBD Tebinh Tinggi masih mempercayakan oknum pejabat yang tak mampu dan gagal mengelola Pasar pungkasnya.
Laporan SYAM Hadi Purba Tambak
Tags: tebingtinggi
-
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Pinrang Berikan Arahan Anggota Menjaga Etika Dan Prilaku Saat Bertugas
-
Praktik Baik Peran Posko Desa Dukung Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Cianjur
-
Rencana Vaksinasi untuk Pelajar Personil Polsek Manuju koordinasi dengan Kepala Puskesmas Kec. Manuju
-
Ketua DPC Lsm Penjara PN Bogor Raya, Dedy Karim, Sayangkan Sikap Camat Ciawi Kabupaten Bogor
-
Pesepakbola Muda Antusias Ikuti BJL Format Liga
-
Wujudkan Generasi Emas 2045, Sat Binmas Polres Mukomuko Gelar Sosialisasi di SMKN 01 Mukomuko
-
Bea Cukai dan Empat Instansi Lain Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Operasi Laut Interdiksi Terpadu
-
Lanud Sultan Hasanuddin Peringati Isra’ Mi’raj Tahun 1446 H/2025 M
-
Cegah Covid-19 Dilingkungan Polres, Sie Propam Perketat Prokes
-
Wujud Kepedulian Satgas Yonif Mekanis 203/AK Untuk Masyarakat Distrik Malagayneri



