REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Polsek Cepiring melaksanakan kegiatan pemantauan dan penindakan PPKM level 2 Covid-19 bertempat di Desa Gondang Karangayu dan Desa Cepiring Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, Sabtu (9/4/2022).
Kegiatan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Cepiring yang melanggar prokes Covid-19.
Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho S.H, mengatakan bahwa tim melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar prokes di wilayah Kecamatan Cepiring agar mematuhi PPKM Level 2 Covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Level 2 saat ini.
“Kami memberikan dan menempelkan imbauan dan pemberlakuan jam opsnal pertokoan serta kegiatan masyarakat dimasa PPKM Level 2 maksimal Pkl. 21.00 Wib,” ujar Kapolsek Cepiring.
“Dalam kegiatan tersebut, didapati sebanyak 7 pelanggar yang tidak memakai masker. Bagi pelanggar prokes, petugas memberi teguran secara lisan,” pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
Tebar Kebaikan di Ramadhan Penuh Berkah, Bupati Sapuan Santuni Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa
-
Polda Jateng Gulung Peredaran Jamu Kuat Ilegal dan Tembakau Gorilla
-
Dandim 1710/Mimika Laksanakan Upacara Peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia di Tembagapura
-
Dukcapil Kemendagri Diskusi Intensif Cybersecurity dan Digital ID dengan Cybernica Estonia
-
BP3D Wilayah II Tobelo Dorong Standarisasi Kebersihan dan Keamanan Pelabuhan Melalui Aksi Lintas Sektoral
-
Hasil Survei Citra Naik 73,1%, Polri Terus Genjot Kinerja dan Pelayanan Publik untuk Masyarakat
-
Tak Mau Warga Kesulitan, Kapolri: Jangan Lagi Terjadi Kelangkaan Minyak Goreng Curah
-
Jalan Poros Desanya “Tersentuh Hotmix”, Kades : Telah Lama Dinantikan Warga, Terimakasih Pemerintah
-
Polres Pinrang Terima Kunjungan Tim Birorena Polda Sulsel Dalam Rangka Supervisi Anggaran Sumber PNBP T.A 2024
-
Kementerian PUPR Dorong Perbankan Salurkan Subsidi Perumahan Tepat Sasaran





