REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Polsek Cepiring melaksanakan kegiatan pemantauan dan penindakan PPKM level 2 Covid-19 bertempat di Desa Gondang Karangayu dan Desa Cepiring Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, Sabtu (9/4/2022).
Kegiatan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Cepiring yang melanggar prokes Covid-19.
Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho S.H, mengatakan bahwa tim melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar prokes di wilayah Kecamatan Cepiring agar mematuhi PPKM Level 2 Covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Level 2 saat ini.
“Kami memberikan dan menempelkan imbauan dan pemberlakuan jam opsnal pertokoan serta kegiatan masyarakat dimasa PPKM Level 2 maksimal Pkl. 21.00 Wib,” ujar Kapolsek Cepiring.
“Dalam kegiatan tersebut, didapati sebanyak 7 pelanggar yang tidak memakai masker. Bagi pelanggar prokes, petugas memberi teguran secara lisan,” pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
Bakamla RI bersama JCG Gelar Latihan Terkoordinasi Penegakan Hukum di Laut
-
Tingkatkan Ketahanan Pangan Masyarakat Perbatasan, Satgas Yonif 126/KC Berikan Penyuluhan Budidaya Ikan Lele
-
Lepas Kwarcab Pramuka ke Bumi Perkemahan Sibolangit, Sekda : Jaga Nama Baik Kabupaten Tapsel
-
Polres Batang Kembali Salurkan Bansos kepada Masyarakat Terdampak Covid-19
-
Komitmen Lahirkan Atlet Berprestasi Cabang Taekwondo, GMC Mukomuko Gelar Latih Tanding Bersama Macan Selatan Tapan
-
Untuk Pemulihan Ekonomi Tahun 2021 Bupati Tulang Bawang Ikuti Arahan Presiden
-
184 Peserta Seleksi CPNS Kementerian PANRB Lanjut ke Tahap SKB
-
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemdes Samura Lakukan Penyemprotan Di Wilayahnya
-
Bhayangkari Kota Jambi Turut Donorkan Darah Rangka HUT Bhayangkara Ke-75 di Polresta Jambi
-
Terobosan Kapolres Parimo Vaksinasi Gratis 1 Liter Minyak Goreng, Warga Antusias di Vaksinasi Covid-19