REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Polsek Cepiring melaksanakan kegiatan pemantauan dan penindakan PPKM level 2 Covid-19 bertempat di Desa Gondang Karangayu dan Desa Cepiring Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, Sabtu (9/4/2022).
Kegiatan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Cepiring yang melanggar prokes Covid-19.
Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho S.H, mengatakan bahwa tim melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar prokes di wilayah Kecamatan Cepiring agar mematuhi PPKM Level 2 Covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Level 2 saat ini.
“Kami memberikan dan menempelkan imbauan dan pemberlakuan jam opsnal pertokoan serta kegiatan masyarakat dimasa PPKM Level 2 maksimal Pkl. 21.00 Wib,” ujar Kapolsek Cepiring.
“Dalam kegiatan tersebut, didapati sebanyak 7 pelanggar yang tidak memakai masker. Bagi pelanggar prokes, petugas memberi teguran secara lisan,” pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
Jalin Silaturahmi, TRIPIKA Somba Opu Intens Sambangi Warganya
-
Berdedikasi di Bidang KB, Bupati Mukomuko dan Ketua TP PKK Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana Dari Pemerintah Pusat
-
Polres Tulungagung, Ungkap Kasus Kekerasan 8 Tersangka Diamankan
-
Percepat Pencapaian Target 100% Akses Air Minum, Kementerian PUPR Bangun SPAM Regional Kartamantul
-
Kapolres Gowa beserta Ketua Bhayangkari Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Bajeng dan Bontonompo
-
Polsek Parung Tangani Adanya Aksi Tawuran Pelajar di Depan SMA Dwiwarna, Korban Terluka
-
Perkuat Sinergi, Kapolres Mukomuko Pererat Sinergitas Bersama Dandim 0428/Mukomuko Melalui Kegiatan Silaturahmi
-
Satgas Yonif Raider 600/Modang Bangun Taman Bermain Anak-Anak di Kampung Senggo
-
Tingkatkan Ekosistem Inovasi, Kepala BSKDN Minta Pemprov Sumsel Perkuat Kolaborasi Multisektor
-
Buka Kontes Aglaonema Nusantara, Wapres Dorong Pengembangan Tanaman Hias Lokal Sebagai Komoditas Ekspor Potensial



