REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Polsek Cepiring melaksanakan kegiatan pemantauan dan penindakan PPKM level 2 Covid-19 bertempat di Desa Gondang Karangayu dan Desa Cepiring Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, Sabtu (9/4/2022).
Kegiatan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Cepiring yang melanggar prokes Covid-19.
Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho S.H, mengatakan bahwa tim melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar prokes di wilayah Kecamatan Cepiring agar mematuhi PPKM Level 2 Covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Level 2 saat ini.
“Kami memberikan dan menempelkan imbauan dan pemberlakuan jam opsnal pertokoan serta kegiatan masyarakat dimasa PPKM Level 2 maksimal Pkl. 21.00 Wib,” ujar Kapolsek Cepiring.
“Dalam kegiatan tersebut, didapati sebanyak 7 pelanggar yang tidak memakai masker. Bagi pelanggar prokes, petugas memberi teguran secara lisan,” pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
Piket Provos Kontrol Ruang Tahanan Sekaligus Mengecek Jumlah Tahanan dan Kebersihannya
-
Polsek Cileungsi Melakukan Olah TKP atas Temuan Mayat di Pinggir Jalan Raya Cileungsi Jonggol Kabupaten Bogor
-
“RDP” Terkait Penanganan Pengungsi, Bupati Dan Wakil Bupati Hadir Tapi Belum Bisa Beri SolusiĀ
-
Belum Bersertifikat Halal, Waketum PW GPI Jakarta Raya: Mixue Diminta Bersikap Profesional
-
Komisi II DPRD Pinrang Tanggapi Aspirasi Warga Pedagang, Kadis Perindag ESDM, HadirĀ
-
Musrenbang Kelurahan Sukatani Lurah Sampaikan Apresiasi Atas Dukungan Anggota Dewan
-
Revitalisasi TPA Sampah Pengengat Jadikan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Mandalika-Lombok NTB Semakin Menarik
-
Bersama Nakes, Babinsa Koramil 07/Mapurujaya Kunjungi Anak Asuh Stunting
-
Pembuat Konten Penghinaan di Medsos Telah Diamankan Polisi, Masyarakat diharapkan Tetap Tenang
-
Babinsa Koramil 1714-02/ILU Laksanakan Baksos kepada Masyarakat yang Sedang Berduka


