REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Polsek Cepiring melaksanakan kegiatan pemantauan dan penindakan PPKM level 2 Covid-19 bertempat di Desa Gondang Karangayu dan Desa Cepiring Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, Sabtu (9/4/2022).
Kegiatan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Cepiring yang melanggar prokes Covid-19.
Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho S.H, mengatakan bahwa tim melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar prokes di wilayah Kecamatan Cepiring agar mematuhi PPKM Level 2 Covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Level 2 saat ini.
“Kami memberikan dan menempelkan imbauan dan pemberlakuan jam opsnal pertokoan serta kegiatan masyarakat dimasa PPKM Level 2 maksimal Pkl. 21.00 Wib,” ujar Kapolsek Cepiring.
“Dalam kegiatan tersebut, didapati sebanyak 7 pelanggar yang tidak memakai masker. Bagi pelanggar prokes, petugas memberi teguran secara lisan,” pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
Satreskrim Polsek Jambi Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan
-
Ditjen Pol & PUM Kemendagri Terima Penghargaan IKPA Terbaik Semester I Tahun Anggaran 2022
-
Pj. Bupati Pinrang Berikan Sambutan Kegiatan Audiensi Dan Coaching Clinik 2 Implementasi Strategi Sanitasi Kab. Pinrang
-
Wakil Walikota: Ir.Arwin Siregar Hadiri Musrenbang Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru
-
Mendes Yandri Pastikan Siap Kolaborasi dengan Parlemen Tiongkok
-
PSU di TPS 002 Desa Patobong Berjalan Aman, Polres Pinrang Siapkan Pengamanan Maksimal
-
Gus Halim: Wacana Perpanjangan Periodesasi Kades Muncul dari Arus Bawah
-
Kenali Anggota Lebih Dekat, Dandim 1012/Buntok Laksanakan Kunjungan Kerja ke Koramil
-
Kepala Desa : Warga Sukaharja Kecamatan Telukjambe Timur Karawang Sangat Antusias Untuk Ikut Melaksanakan Vaksinasi
-
Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M. Mengatakan Peran Serta Ulama Dalam Menjaga Kondusifitas Sangat Diharapkan