REAKSIMEDIA.COM | Makassar – Mendapatkan aduan dari CV Dwi Satrya terkait mal Administrasi proyek peningkatan jalan desa strategis ruas Bone-Bone Bantimurung, Kabupaten Luwu Utara, pihak LKBH Makassar akan serius menindaklanjuti terkait tembusan sanggahan keberatan yang ditujukan kepada Pokja pemilihan pekerjaan peningkatan jalan desa strategis ruas bone-Bone Bantimurung kabupaten Luwu Utara.
Keberatan yang diajukan CV Dwi Satrya terkait digugurkannya perusahaan mereka, lantaran persyaratan teknis peralatan sewa yang akan digunakan dalam proyek tersebut.
“Pihak CV Dwi Satrya keberatan karena dianggap gugur di persyaratan teknis sewa peralatan, padahal dalam dokumen penawaran lengkap dilampirkan sebagaimana ditunjukkan kepada LKBH Makassar,” ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar), saat menghadiri persidangan di pengadilan agama Sungguminasa, Selasa, 26/7/2022.
Surat sanggahan CV Dwi Satrya yang bernomor 011/sanggah/cb.ds/VII/2022 tertanggal 11/7/2022 yang ditandatangani langsung direkturnya Hamka, dimana domisili perusahaan terletak di jalan Malangke, Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, kabupaten Luwu Utara, kemudian dibalas dengan surat Pokja proyek sekda pemerintah daerah Luwu Utara bernomor 018.011/PBJ/POKJA/2022 tertanggal Masamba 14/7/2022.
“Kami akan serius menangani aduan mal Administrasi ini, dengan meneruskannya ke semua lembaga terkait pengadaan barang jasa dan instansi penegak hukum,” tambah Muhammad Sirul Haq.
LKBH Makassar sendiri menilai selain memproses pelaporan mal Administrasi, juga akan siap melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara terkait pembatalan penetapan pemenang proyek peningkatan jalan desa strategis ruas Jalan Desa Strategis Luwu Utara.
“Nilai proyek sendiri sebesar Rp 1,16 Milyar ini, akan dipantau terus perkembangannya di lapangan, jika perlu meminta penundaan hingga semua informasi menjadi terang benderang dan diadakan tender ulang,” ujar Muhammad Sirul Haq.
Bukti jika ada permainan oknum pokja mengarahkan pemenang, karena menuduh dokumen penawaran yang dimasukkan CV Dwi Satrya adalah palsu.
“Kami keberatan dokumen penawaran kami dituduh palsu dan dianulir Pokja pengadaan proyek peningkatan jalan desa strategis ruas bone-Bone Bantimurung kabupaten Luwu Utara,” ungkap Akmal, direktur CV Dwi Satrya ketika dihubungi terpisah melalui sambungan telepon.
CV Dwi Satrya akan mempersoalkan juga hal ini ke KPPU (komisi pengawas persaingan usaha) terkait persaingan usaha yang tidak sehat, karena terindikasi mal Administrasi dan tidak sehat dalam melakukan seleksi penawaran barang jasa.
“Minggu depan kami ke Makassar untuk konsolidasi dan penguatan langsung gugatan ke KPPU, jika KPPU memberikan lampu hijau kita langsung gugat,” tambah Akmal. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: makasar
-
Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Sekaligus Pisah Sambut Karoops Polda Jambi dan Kapolres Muaro Jambi
-
Warga Tantom Angkola Siap Bagusi Tapsel dan Tolak Lanjutkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
-
Danlanud Sultan Hasanuddin: Jadikan Momen HUT Skadron Udara 5 Sebagai Pelecut Semangat Mengukir Prestasi Baru
-
Satgas Yonif 126/KC Berikan Layanan Kesehatan Posyandu bagi Warga Perbatasan Papua
-
Tanggulangi Kemiskinan, Kepala Bappedalibagda Pinrang Pimpin Langsung Rapat Koordinasi
-
Lebih Cepat dari Target WHO, Cakupan Vaksinasi Dosis Lengkap Lampaui 40% Populasi
-
Sambut Bulan Penuh Kasih Dan Harapan, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Adakan Sosialisasi Sikat Gigi Dan Pertandingan Voli
-
Bupati Pinrang Berangkatkan Dan Melepas 20 Jamaah Umroh Pegawai Syara, Tokih Agama, Guru Agama, Dan 2 PNS
-
Dihadiri 2.000 Desa, Mendes Deklarasi Desa Bersinar
-
Peringati Hari Ibu Tahun 2022, Puskesmas Air Manjuto Gelar Berbagai Kegiatan dan Pelayanan Kesehatan




