Masyarakat Mendukung Polsek Pedes Karawang Dalam Penerapan Perpanjangan PPKM Darurat

REAKSIMEDIA.COM | Karawang -Kapolsek Pedes Akp. Ade Firmansyah. SE, pimpin anggota Polsek Pedes dalam pelaksanaan giat yustisi dan sekaligus menghimbau mengikuti aturan PPKM Darurat di wilayah hukum Polsek Pedes, sekaligus mengintruksikan kepada Aiptu Maman, Bripka Wasna, Brigadir Jhon dayat, Brigadir Gumilar, agar mengantisipasi kejahatan C3 di wilayah hukum Polsek Pedes,
Hari Kamis Tanggal 29 Juli 2021.

Kegiatan Mobile Ops. Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan Sosialisasi PPKM Darurat yang berlaku dari tanggal 03 s/d 02 Agustus 2021 Wilayah hukum Polsek Pedes.

Abah Solihin warga Kecamatan Pedes Desa Karangjaya mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polsek Pedes saat di wawancara wartawan.

“Kami bersama para tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan agama, mendukung kinerja Polsek Pedes, Polres Karwang, Polda Jabar untuk keamanan wilayah Kecamatan Pedes, dan penerapan PPKM Darurat diwilayah hukum Polsek Pedes”. Ucapnya.

Selanjutnya Abah Solihin Iing mengatakan bahwa masyarakat Kecamatan Pedes juga sangat mendukung atas keamanan yang dilakukan Polsek Pedes kepada warga yang juga untuk memutus matarantai penyebaran wabah covid-19.

Selain itu, Staf Humas Rano setia Budi. A.Md mewakili kasi Humas polsek Pedes mengajak masyarakat untuk menciptakan keamanan dan jangan terpengaruh oleh Berita Hoax Tentang PPKM Darurat.

“Mari kita ciptakan keamanan bersama sama, tidak hanya terpacu oleh Polsek Pedes, akan tetapi dari elemen masyarakat bersama sama untuk menciptakan keamanan dilingkungan kita, dan jaga kesehatan dalam masa pandemi PPKM darurat diwilayah hukum Polsek Pedes, dan jangan mudah percaya dengan berita Hoax, cari sumber kebenaranya jangan sampai kita terprovokasi sehingga terjadinya komplik di tengah masyarakat, ingat dengan UU IT bisa dipidanakan yang membuat Berita Hoax. yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah, maka dari itu ciptakan keamanan di lingkungan sekitar kita jangan tebar berita Hoax, jaga keamanan lingkungan agar terhindar dari covid 19”. Ujar Staf Humas R.S Boedi.

Baca juga:  Kabid Humas Polda Jabar: Forkopimda Karawang Sidak Distributor Berikut Pasar Tradisional, Sementara Kapolres Pastikan Harga dan Ketersediaan Minyak Goreng Stabil

Dilain kesempatan Kapolsek pedes Akp. Ade Firmansyah. SE. Menuturkan Pelaksanaan kegiatan Stasioner Ops Yustisi terkait Penegakan Disiplin dan menghimbau tentang Protokol Kesehatan serta Sosialisasi PPKM terkait COVID-19, sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020. Dipimpin oleh Muspika kecamatan Pedes, yang bertempat di depan Mako sek pedes Jln. raya sungaibuntu Dusun Pedes Desa payungsari.

Personil yang hadir yakni Polsek Pedes, Koramil Pedes, POL PP Kecamatan Pedes, BKO koramil Pedes yaitu 1 Regu Yonif 312 Subang, 5 Personil Arhanud 14 Cirebon.

“Ini semua agar masyarakat wilayah hukum polsek terhindar dari wabah covid 19, kegiatan berlansung dalam keadaan aman, tertib dan lancar,” Tutup Kapolsek Pedes Akp. Ade Firmansyah. SE.

Laporan : Sudarma

Tags: