REAKSIMEDIA.COM | Kabanjahe, Karo – Masyarakat “Simanteki Kuta” Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo menggugat PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek) ke PN (Pengadilan Negeri) Kabanjahe, Senin (31/5/2021) menuntut pembatalan HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan tersebut, karena berdiri di atas tanah hak ulayat masyarakat Desa Kacinambun di Puncak 2000 Siosar.
Hal itu ditegaskan Ketua Masyarakat “Simanteki Kuta” Desa Kacinambun Juara Peranginangin didampingi Sekretaris Medis Ginting dan Bendahara Marlen Tarigan kepada wartawan, Senin (31/5/2021) di Kabanjahe seusai mendaftarkan gugatan ke PN Kabanjahe.
Mereka terlihat didampingi delapan penasehat hukum dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) DPD IPK (Ikatan Pemuda Karya) Karo, Jesaya H Pulungan, SH sebagai Direktur bersama Timnya bernama : Musa H Pangggabean SH, Irwan Ferdinanta Tarigan SH, Marhaen SH, Remedy Atma P SH, Monang R H Pulungan SH, Juliadi Kaban SH dan Robinson Purba.
Menurut Juara Peranginangin, pihaknya menggugat PT BUK ke PN Medan, karena ingin membatalkan HGU perusahaan yang bergerak di bidang pertanian ini di atas tanah hak ulayat Desa Kacinambun yang akhir-akhir ini terjadi konflik dengan masyarakat di Puncak 2000 Siosar.
Sementara itu, salah seorang penasihat hukum masyarakat “Simanteki Kuta” Desa Kacinambun Jesaya H Pulungan membenarkan pihaknya selaku kuasa hukum masyarakat telah mendaftarkan gugatan ke PN Kabanjahe dengan nomor perkara No.50/Pdt.G/PN.Kbj dan sidang perdananya akan digelar pada 30 Juni 2021.
“Kita lihatlah nanti proses jalannya sidang,” ujar Pulungan singkat ketika ditanya peluang masyarakat “Simanteki Kuta” untuk memenangkan gugatan, mengingat pemilik PT BUK Mujianto merupakan pengusaha terkenal yang berasal dari Kota Medan.
Sementara itu, Ketua DPD IPK Karo Gembira Ginting ketika dihubungi melalui telepon juga mengakui sudah merestui LBH DPD IPK Karo mendampingi masyarakat “Simanteki Kuta” Desa Kacinambun untuk mencari keadilan terkait tanah Ulayat mereka yang telah dikuasai PT BUK.
Masyarakat “Simanteki Kuta” Desa Kacinambun memohon kepada kita untuk mendampinginya mencari keadilan, tentu kita siap memberi pembelaan hukum,” tandas Gembira Ginting sembari meminta kepada LBH IPK Karo agar memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang merasa terzolimi.
Laporan : Erianto Perangin Angin
Tags: kabanjahe karo
-
TNI Kerahkan Personel untuk Pulihkan Layanan Publik di Kantor Dukcapil Aceh Tamiang
-
Koramil 12 Teluk Dalam Karya Bakti TNI di Gereja GKII Cabang Desa Bawoza’ua Dalam Rangka HUT Kodam I Bukit Barisan
-
Sebagai Wujud Kepedulian, Babinsa Timika Melayat Ke Rumah Duka Warga Yang Meninggal Dunia
-
Bangun Harapan Warganya, Pemdes Kota Praja Mulai Pembangunan Infrastruktur Tahap I 2025
-
Beredarnya Video Viral Atas Penggerebekan Kontrakan Terkait Dugaan Prostitusi Di Ciomas Kabupaten Bogor
-
Kapolri: Terus Berjuang Buruh untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Wujudkan SDM Unggul
-
Tinjau Proyek Normalisasi Kali Ciliwung, Presiden: Segera Kita Lanjutkan Kembali
-
Desa Jungsemi Sosialisasikan Vaksin Booster
-
Evaluasi Kinerja Jajaran, Kapolres Pinrang Pimpin Anev Mingguan
-
Berkunjung ke Lok Baintan, Wamen Viva Yoga Ajak ke Pasar Tradisional Untuk Kembangkan Ekonomi Rakyat





