REAKSIMEDIA.COM | Kabanjahe, Karo – Masyarakat “Simanteki Kuta” Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo menggugat PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek) ke PN (Pengadilan Negeri) Kabanjahe, Senin (31/5/2021) menuntut pembatalan HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan tersebut, karena berdiri di atas tanah hak ulayat masyarakat Desa Kacinambun di Puncak 2000 Siosar.
Hal itu ditegaskan Ketua Masyarakat “Simanteki Kuta” Desa Kacinambun Juara Peranginangin didampingi Sekretaris Medis Ginting dan Bendahara Marlen Tarigan kepada wartawan, Senin (31/5/2021) di Kabanjahe seusai mendaftarkan gugatan ke PN Kabanjahe.
Mereka terlihat didampingi delapan penasehat hukum dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) DPD IPK (Ikatan Pemuda Karya) Karo, Jesaya H Pulungan, SH sebagai Direktur bersama Timnya bernama : Musa H Pangggabean SH, Irwan Ferdinanta Tarigan SH, Marhaen SH, Remedy Atma P SH, Monang R H Pulungan SH, Juliadi Kaban SH dan Robinson Purba.
Menurut Juara Peranginangin, pihaknya menggugat PT BUK ke PN Medan, karena ingin membatalkan HGU perusahaan yang bergerak di bidang pertanian ini di atas tanah hak ulayat Desa Kacinambun yang akhir-akhir ini terjadi konflik dengan masyarakat di Puncak 2000 Siosar.
Sementara itu, salah seorang penasihat hukum masyarakat “Simanteki Kuta” Desa Kacinambun Jesaya H Pulungan membenarkan pihaknya selaku kuasa hukum masyarakat telah mendaftarkan gugatan ke PN Kabanjahe dengan nomor perkara No.50/Pdt.G/PN.Kbj dan sidang perdananya akan digelar pada 30 Juni 2021.
“Kita lihatlah nanti proses jalannya sidang,” ujar Pulungan singkat ketika ditanya peluang masyarakat “Simanteki Kuta” untuk memenangkan gugatan, mengingat pemilik PT BUK Mujianto merupakan pengusaha terkenal yang berasal dari Kota Medan.
Sementara itu, Ketua DPD IPK Karo Gembira Ginting ketika dihubungi melalui telepon juga mengakui sudah merestui LBH DPD IPK Karo mendampingi masyarakat “Simanteki Kuta” Desa Kacinambun untuk mencari keadilan terkait tanah Ulayat mereka yang telah dikuasai PT BUK.
Masyarakat “Simanteki Kuta” Desa Kacinambun memohon kepada kita untuk mendampinginya mencari keadilan, tentu kita siap memberi pembelaan hukum,” tandas Gembira Ginting sembari meminta kepada LBH IPK Karo agar memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang merasa terzolimi.
Laporan : Erianto Perangin Angin
Tags: kabanjahe karo
-
Profesi Guru P3K SMPN 7 Pinrang Harumkan Nama Daerah
-
Sinergi Kowad dan PNS Putri Korem 071/Wijayakusuma Donorkan Darah HUT Polwan ke-74 Polresta Banyumas
-
Meriahkan HKGB ke 70, Bhayangkari Cabang Gowa Gelar Acara Syukuran
-
Ketua BAIN HAM RI Karo : Berorganisasi Bukan Kejahatan Tapi Menambah Pengalaman
-
Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum, Satgas TMMD ke113 Gelar Penyuluhan Hukum ke Warga
-
Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sesuai Prosedur
-
Sinergitas Pemerintah Kabupaten bersama Masyarakat, Ribuan Masyarakat Hadiri Malam Ramah Tamah Peringatan HUT RI
-
Terkait Kecelakaan di Merauke, Kadispenad: Kecelakaan Tunggal dan Diluar Rombongan Kasad
-
Panglima TNI Bersama Menhan RI Tinjau Keberhasilan Satgas PKH Tertibkan Tambang Nikel Ilegal di Morowali, Sulteng
-
Kemendagri Turun Tangan Mediasi Pembangunan Jalan Rusak di Kudus


