REAKSIMEDIA.COM | Way Kanan, Lampung – TEKAB 308 Polsek Bumi Agung berhasil membekuk DPO pelaku diduga melakukan tindak pidana curat yang terjadi di Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Minggu (23/04/2023).
Tersangka inisial AR (36) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan (residivis kasus 362 KUHP tahun 2013, kasus sajam tahun 2019 dan kasus kasus curat R2 / curanmor tahun 2020)
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menjelaskan bahwa pada hari Rabu, 06-04-2022 pukul 02:00 WIB (dini hari) telah terjadi pencurian dengan pemberatan di rumah Supriyanto alias Minggu di Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.
Pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan 1 (satu) buah obeng yang telah mereka persiapkan.
Setelah berhasil masuk pelaku mengambil 3(tiga) buah handphone jenis android dan sudah merusak kunci sepeda motor milik korban dengan mengunakan kunci leter T, kunci kontak sudah berhasil di rusak tetapi pelaku tidak bisa merusak gembok.
Namun karena sepeda motor korban dipasang kunci ganda atau dirantai pelaku berusaha merusak gembok pada rantai besi dengan cara menggergajinya.
Saat mulai menggergaji rantai besi di dapur, korban mendengar dari kamar lalu keluar dan mendapati 2(dua) orang laki laki tidak dikenal tersebut langsung begegas pergi dengan membuka pintu depan dan melarikan diri.
Mengetahui ada pencuri, korban langsung berteriak maling, istri korban juga melihat 2 orang tersebut berlari di halaman rumah salah satu dari tersangka inisial AX (30) akhirnya berhasil diamankan oleh Polisi di bantu dengan masyarakat.
Sempat dilakukan pencarian terhadap pelaku lainnya tetapi tidak berhasil diamankan, HP milik korban ditemukan di tempat tersangka terlihat bersembunyi.
Setelah itu pelaku inisial AX warga Kampung Tanjung Raja Giham, Blambangan Umpu berikut dengan barang bukti di bawa ke Polsek Bumi Agung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut sepeda motor korban kunci kontaknya rusak dan tidak dapat dipakai kembali dan korban kehilangan 3 (tiga) buah handphone berbagai merek.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu 19-04-2023 pukul 19:30 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Bumi Agung bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Way Kanan telah melakukan penangkapan terhadap DPO Curat dan TO diduga peredaran gelap narkotika di jalan perkebunan Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Namun pada saat akan dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas, sehingga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan oleh petugas akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pada kaki tersangka.
Setelah itu tersangka berhasil diamankan dan kami larikan ke rumah sakit terdekat dan setelah mendapatkan pertolongan pertama AR dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terang Kapolsek.
Dari tangan TSK turut diamankan sebilah senjata tajam jenis pisau. Sementara jika terbukti bersalah TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkapnya.
Laporan : Yosafat
Tags: Way Kanan Lampung
-
Pihak Kepolisian Evakuasi Seorang Pria Yang Tersengat Listrik Saat Memanjat Pohon
-
Panglima TNI Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2023
-
Pastikan Kesiapan Alat Komunikasi, Kodim 1710/Mimika Ikuti Vicon dengan Komlekdam XVII/Cenderawasih
-
Menerima Rescue Otomotif Indonesia (ROI), Ketua IMI Bamsoet Kecam dan Minta Badan Pengawas IMI Investigasi Komunitas Motor Trail Rusak Ladang Edelweis
-
Pelajar Tak Pakai Helm Saat Dibonceng Sepeda Motor, Polisi Beri Helm Gratis
-
Respon Usulan Masyarakatnya Pemdes Tirta Mulya Gelar Survei Rencana Pembangunan Desa Tahun 2025
-
Diduga Sarat “Persekongkolan” KPK Diminta Telisik Tender Beberapa Pelabuhan di Kepulauan Seribu
-
Menhan Prabowo Hadiri Forum Silahturahmi 1.000 Kiyai se-DIY
-
Wabup Tapanuli Selatan, Rasyid Assaf Dongoran, MSi : Minta Penanggulangan Kemiskinan Perlu Melibatkan Stakeholders
-
Memutus Penyebaran Covid-19 Bupati Lambar Gelar Halal Bihalal Secara Virtual


