REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Satgas Madago Raya menangkap satu DPO anggota kelompok terorisme Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Dusun Salubanga, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam peristiwa itu, Satgas Madago Raya melakukan tindakan tegas terukur terhadap DPO Askar alias Jaid alias Pak Guru.
“Betul Satgas Madago Raya mengamankan salah satu DPO MIT,” kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Rabu (27/4).
Dedi menjelaskan, sebelum melakukan tindakan tegas terukur terhadap DPO tersebut, personel Satgas Madago Raya telah meminta kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.

Namun, kata Dedi, DPO MIT itu tidak menghiraukan imbauan dari Satgas Madago Raya melainkan melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas
“DPO teroris tersebut melakukan tindakan melemparkan body vest berwarna loreng ke anggota pos sekat yang diduga BOM. Akhirnya, anggota melakukan tindakan tegas kepolisian terhadap DPO Teroris sehingga DPO teroris meninggal dunia,” ujar Dedi.
Diketahui, Satgas Madago Raya terus melakukan pengejaran terhadap tiga sisa anggota dari kelompok Mujahidin Indonesia Timur tersebut.
Ketiganya telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah, Askar alias Jaid alias Pak Guru, Nae alias Galuh alias Mukhlas, dan Suhardin alias Hasan Pranata. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Sampah di Lahan Pemda BKT Marunda Sangat Meresahkan Masyarakat
-
Progam Polisi Penolong, uni yang Dilakukan Polsek Boja
-
Pantau Pilkades di Lima Kabupaten, Dirjen Bina Pemdes Tekankan Protokol Kesehatan
-
Perkuat Kemitraan, Kapolres Mukomuko Ajak Wartawan Nongkrong Bareng
-
Wabup Tapanuli Selatan Bacakan Amanat Mensos RI di Peringatan Hari Pahlawan
-
Polda Sulteng Mulai Terapkan Pelat Warna Putih Khusus Kendaraan Roda Dua
-
Bupati Tapsel Serahkan Bantuan ke Kelompok Pembudidaya Ikan Lele di Batang Angkola
-
Kunjungi Situ Cibeureum, Mendes Yandri Harap Dikelola jadi Desa Wisata
-
Kapolres Mukomuko Kunjungi Dan Beri Santunan Kepada Keluarga Korban Serangan Buaya Didesa Tanah Rekah
-
Polda Jateng Persilahkan Pengacara untuk Buktikan Kliennya Tidak Berbohong

