REAKSIMEDIA.COM | Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Penerima Upah (PU) sebagai upaya memberikan kepastian dan rasa aman dalam bekerja.
Yassierli menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen negara untuk memastikan pekerja terlindungi dari berbagai risiko kerja sejak mulai bekerja hingga memasuki masa tidak produktif.
“Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh pelindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua,” ujar Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, pelindungan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Seluruh skema ini dirancang untuk memberikan kepastian pelindungan bagi pekerja dan ketenangan bagi keluarga.
Menurut Yassierli, kepesertaan sejak awal bekerja menjadi langkah penting untuk memastikan pelindungan berjalan secara berkelanjutan, mengingat risiko kerja dapat terjadi tanpa dapat diprediksi.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di kalangan pekerja maupun pemberi kerja, agar pelindungan dapat dirasakan secara lebih luas dan merata.
“Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan. Karena itu, pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pekerja penerima upah,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh perusahaan dan pemangku kepentingan untuk terus memperkuat budaya sadar jaminan sosial ketenagakerjaan, guna meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hidup pekerja Indonesia.
Sumber : Biro Humas Kemnaker
Tags: jakarta
-
Hadiri Akad Nikah Kaesang Pangarep, Wapres Sampaikan Nasihat Pernikahan
-
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, Ungkap ada ‘Nusyuz’, yakni istri yang dianggap durhaka kepada suami.
-
Galian Tanah Pondok Petir Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Izin dan Dugaan Komersialisasi Material
-
Kecewa Kinerja Polres Padangsidimpuan Keluarga Korban Pencabulan Anak Di Bawah Umur Akan Mengadu Ke Kapoldasu
-
Wamendes PDTT: Penggerak Swadaya Masyarakat Pilar Utama Pembangunan Desa
-
Bupati Tegal Minta Jangan Sampai Ada Kekerasan di Pesantren
-
Pabrik Narkotika yang Diungkap di Sentul Terbesar di Jabar, Barang Bukti 1 Ton
-
Polres Pekalongan Lakukan Upaya Pencegahan Wabah PMK
-
Peringati Hari Bumi, Kodim 1710/Mimika Lakukan Karya Bakti Pembersihan Jalan
-
Polres Bogor Melakukan Patroli Mencegah Potensi Gangster dan Aksi Tawuran



