REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan agar penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus dilaksanakan secara tegas, namun humanis dan tetap manusiawi. Hal itu disampaikan Mendagri mengutip arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya mendisiplinkan masyarakat di tengah kebijakan PPKM.
“Bapak Presiden memberikan penekanan yaitu agar dilakukan dengan cara-cara humanis, santun, manusiawi, tidak berlebihan namun tegas,” kata Mendagri dalam “Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat” secara virtual, Sabtu (17/7/2021).
Mendagri menjelaskan, pemberlakuan PPKM dimaksudkan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya, dengan membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat. Meski demikian, pihaknya tak membenarkan adanya upaya kekerasan dalam pendisiplinan masyarakat.
“Perlu dilakukan langkah tegas, tapi tidak berlebihan, tidak menggunakan kekerasan, eksesif,” tegasnya.
Mendagri juga menuturkan, aparat penegak hukum maupun Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah menjalankan profesinya sesuai kode etik dan nilai-nilai kemanusiaan. Ia pun berharap kasus yang terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan, tak kembali terjadi. “Tapi jangan sampai mengurangi moril teman-teman, karena ini risiko kita bekerja. Yang penting jaga, jangan sampai emosi,” pesannya.
Guna meminimalisasi penegakan hukum yang tak mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, Mendagri mengaku, pihaknya melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan telah melaksanakan rapat dengan Kasatpol PP seluruh Indonesia. Tak hanya itu, melalui rapat dengan kepala daerah, ia pun memesankan hal yang sama.
“Belajar pengalaman kasus di Gowa, jangan sampai terulang peristiwa yang sama. Kami juga menyampaikan dalam rapat bersama kepala daerah penekanan mengenai tata cara penegakan hukum dengan satuan polisi Satpol PP,” jelasnya.
Mendagri menggarisbawahi, pelaksanaan PPKM dilakukan sebagai komitmen pemerintah menyelamatkan masyarakat. Meski terdapat pembatasan yang tak mengenakan, aturan dalam kebijakan PPKM tetap harus dilakukan. Penegakan hukum juga diperlukan guna mendisiplinkan masyarakat. Meski demikian, cara-cara humanis dan menjunjung tinggal nilai dan moral, mesti dikedepankan.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Memperingati HUT RI Yang Ke-78, Lapas Kelas II B Kota Padangsidimpuan Berikan Remisi Kepada Warga Binaan 681 Orang Dan 1 Orang Bebas
-
Gelar Operasi, 22 Preman Diamankan Sat Reskrim dan Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat
-
Terapkan Peniadaan Mudik, Pemerintah Harapkan Dukungan Pemda
-
Bakamla RI Bahas Solusi Strategis Pertahanan Negara Bersama DPN
-
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Minta Pemerintah Desa Lakukan Validasi Data Penerima Program Bantuan Set Top Box
-
Raih Peringkat Pertama dengan Nilai IKPA 100, Polres Subang dapat Penghargaan dari Kepala KPPN Purwakarta
-
Gabungan Relawan Dalam dan Luar Negeri Ikrar Setia ke Jokowi 2024
-
Minimalisir Penyebaran Covid-19, Babinsa Koramil 08/Baki Lakukan Penyemprotan Disinfektan
-
Cerdaskan Anak Bangsa Anggota Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Gadik Matematika di SDN 01 Perbatasan
-
Bentuk Peduli ke Anggotanya, Kapolsek Somba Opu Melayat ke Rumah Duka

