REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Beredar melalui pesan berantai whatsapp narasi terkait akan dilaksanakannya razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan denda sebesar Rp.250.000 bagi pelanggar. Narasi yang sama juga dibagikan oleh sejumlah akun facebook.
Faktanya, menurut Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsi PIDM Ipda A. Tamerin, S.H mengatakan bahwa pesan berantai soal razia masker serentak oleh Direktorat Lalu Lintas Polda se-Indonesia dengan denda sebesar Rp.250 ribu bagi pelanggarnya adalah tidak benar alias Hoax.
“Kami pastikan Informasi tersebut tidak benar. Hoax,” kata Ipda Tamerin, Kamis (3/2/2022).
Untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya, pastikan informasi tersebut yang didapat, dicek lagi kebenarannya ke pihak berwenang atau terkait agar tidak menyesatkan. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Dandim 1012/Buntok Tinjau Pelaksanaan Demplot di Wilayah Binaan
-
Pemprov Raih Predikat WTP, Ketua DPRD Sampaikan Ucapan Selamat
-
Kepala Badan Litbang Kemendagri Apresiasi Inovasi dan Prestasi Provinsi Bali
-
Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Menerima Kunjungan Tim Audit Kinerja Itjen TNI di Makotis
-
Kemenparekraf Raih Nilai Terbaik Manajemen SDM ASN Tahun 2021 dari BKN
-
Kapolresta Siantar Di Minta Menindak Sabung Ayam Yang Meresahkan Warga
-
Polda Sulsel Gelar Press Release Tentang Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Perjudian
-
Lomba Renang Militer Yonif Raider 100/PS
-
Bupati Tapanuli Selatan Buka Puasa Sekaligus Sholat Tarawih Bersama Masyarakat Batang Toru
-
Tinjau Vaksinasi Serentak se-Indonesia, Kapolri Instruksikan Akselerasi ke Lansia dan Anak-Anak