REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Beredar melalui pesan berantai whatsapp narasi terkait akan dilaksanakannya razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan denda sebesar Rp.250.000 bagi pelanggar. Narasi yang sama juga dibagikan oleh sejumlah akun facebook.
Faktanya, menurut Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsi PIDM Ipda A. Tamerin, S.H mengatakan bahwa pesan berantai soal razia masker serentak oleh Direktorat Lalu Lintas Polda se-Indonesia dengan denda sebesar Rp.250 ribu bagi pelanggarnya adalah tidak benar alias Hoax.
“Kami pastikan Informasi tersebut tidak benar. Hoax,” kata Ipda Tamerin, Kamis (3/2/2022).
Untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya, pastikan informasi tersebut yang didapat, dicek lagi kebenarannya ke pihak berwenang atau terkait agar tidak menyesatkan. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Lima Arahan Presiden Terkait Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
-
Tuntas 100 Persen, Kementerian PUPR Persembahkan Wajah Baru Taman Mini Indonesia Indah
-
Wapang TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 808/Mbaham Matta di Papua Barat
-
Polda Jateng Bekuk 2 Komplotan Pecah Kaca Mobil Lintas Propinsi, 11 Pelaku Diamankan
-
Pastikan Roda Pemerintahan Desa Berjalan Baik, Kades Resno Lantik Yurike Monika S Sebagai Kasi Pemerintahan
-
Upt Puskesmas Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Melaksanakan Vaksinasi Dosis Pertama dan Kedua
-
Bupati Sapuan Beri Apresiasi Para Pejuang Pangan Di Desa Sumber Makmur
-
Panglima TNI Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI
-
Polri Tangkap Terduga Pimpinan KKB
-
Bea Cukai Batam Musnahkan Rokok dan Mikol Senilai Rp10,01 Miliar

