REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Beredar melalui pesan berantai whatsapp narasi terkait akan dilaksanakannya razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan denda sebesar Rp.250.000 bagi pelanggar. Narasi yang sama juga dibagikan oleh sejumlah akun facebook.
Faktanya, menurut Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsi PIDM Ipda A. Tamerin, S.H mengatakan bahwa pesan berantai soal razia masker serentak oleh Direktorat Lalu Lintas Polda se-Indonesia dengan denda sebesar Rp.250 ribu bagi pelanggarnya adalah tidak benar alias Hoax.
“Kami pastikan Informasi tersebut tidak benar. Hoax,” kata Ipda Tamerin, Kamis (3/2/2022).
Untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya, pastikan informasi tersebut yang didapat, dicek lagi kebenarannya ke pihak berwenang atau terkait agar tidak menyesatkan. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Tegas Namun Humanis, Polres Halut Amankan Ratusan Botol Miras dan Lem Ehabon dalam Ops Pekat Kie Raha I
-
Jalin Kerjasama Dalam Publikasi, Kapuspen TNI Kunjungi LKBN ANTARA
-
Presiden: Industri Baja Pilar Penting Pertumbuhan Ekonomi
-
Zelovva : Karya Perancang Busana Muda Berbakat yang Siap Menembus Pasar Paris
-
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2022, Polres Demak Siagakan 400 Personel
-
Sat Polairud Polres Karimun Bagikan Bansos Sembako Kepada Nelayan Di Wilayah Perairan Kecamatan Meral Dan Meral Barat
-
Sidang Praperadilan Memanas, Setelah Ahli Hukum Pidana Menegaskan Penetapan Tersangka Cacat Formil dan Prematur
-
Babinkum TNI Gelar FGD Bahas Fenomena Judi Online
-
Kapolres Bogor Laksanakan Patroli Dialogis Bermotor, Tinjau Langsung Kondisi Kamtibmas di Wilayah Rawan
-
Acara Pelepasan Purna Tugas: Mengenang Dedikasi Prajurit Setia Kodim 1710/Mimika

