REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Beredar melalui pesan berantai whatsapp narasi terkait akan dilaksanakannya razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan denda sebesar Rp.250.000 bagi pelanggar. Narasi yang sama juga dibagikan oleh sejumlah akun facebook.
Faktanya, menurut Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsi PIDM Ipda A. Tamerin, S.H mengatakan bahwa pesan berantai soal razia masker serentak oleh Direktorat Lalu Lintas Polda se-Indonesia dengan denda sebesar Rp.250 ribu bagi pelanggarnya adalah tidak benar alias Hoax.
“Kami pastikan Informasi tersebut tidak benar. Hoax,” kata Ipda Tamerin, Kamis (3/2/2022).
Untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya, pastikan informasi tersebut yang didapat, dicek lagi kebenarannya ke pihak berwenang atau terkait agar tidak menyesatkan. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Forum Pemerhati Pendidikan Sriwijaya (FPPS) Berharap Keluarga Pak Teguh Mendapat Perhatian Pemerintah
-
Paskibra Laskar Padjajaran SMK Daarul Fataa Bojonggede Raih Empat Prestasi di LKBB BIMASAKTI Season 2, Raih Tiket Bogor Championship ke Tingkat Nasional
-
Kasal: Hari Dharma Samudera, Jadi Gambaran Loyalitas Prajurit Jalasena
-
Polsek Cileungsi Bersama Unit Laka Lantas Polres Bogir Investigasi Dan Olah TKP Terkait Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Transyogi Cileungsi-Jonggol, Dua Orang Luka Ringan
-
Anggota Patroli Wilayah Hukum Polsek Gunung Putri Mapping Wilayah Dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Petugas Keamanan
-
Satgas Yonarhanud 11/WBY Karya Bhakti Pembersihan Gereja Bersama Warga
-
Presiden Joko Widodo Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
-
Terjun Langsung ke Lapangan, Babinsa Koramil Ponggok Cek Harga Sembako di Wilayah Binaannya
-
Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Pemakaman Warga Perbatasan RI-Malaysia
-
Dianiaya Hingga Cidera, seorang Warga Melapor Ke Polsek Lubuk Pinang


