REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta agar gedung pusat pendidikan dan pelatihan milik instansi pemerintah digunakan sebagai fasilitas isolasi terpusat atau isoter bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terinfeksi Covid-19. Pemanfaatan gedung-gedung tersebut sebagai salah satu langkah percepatan agar peningkatan penyebaran Covid-19 khususnya juga varian Omicron akhir-akhir ini segera terputus.
Permohonan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 04/2022 tentang Pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien _Corona Virus Disease 2019_. “Seluruh instansi pemerintah yang memiliki dan mengelola gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan untuk segera mempersiapkan dan menyediakan gedung dimaksud untuk dapat dipergunakan sebagai fasilitas isoter,” ujar Menteri Tjahjo dalam surat yang diterbitkan pada Senin (07/02).
Penyediaan gedung itu harus memperhatikan fasilitas isolasi diselenggarakan sesuai standar pelaksanaan isolasi pasien Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Fasilitas disediakan dengan melakukan koordinasi bersama rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat, serta pemerintah daerah setempat.
Bagi instansi pemerintah yang tidak memiliki gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pendidikan, diharapkan bisa berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi yang memiliki fasilitas isoter. Koordinasi juga bisa dilakukan dengan pihak lain untuk memastikan ASN terinfeksi Covid-19 di lingkungan instansinya mendapat layanan isolasi dan perawatan yang diperlukan.
“Selama penyelenggaraan fasilitas isoter, pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan oleh instansi pemerintah untuk sementara waktu dialihkan menjadi daring atau _online_,” tegas Menteri Tjahjo. Namun, pelatihan bisa juga dilaksanakan di lokasi lain dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, seluruh pimpinan instansi agar mengoptimalkan peran Tim Pusat Krisis Covid-19 di instansi masing-masing. Tim penanganan Covid-19 di setiap instansi diimbau untuk melakukan pemeriksaan dan pelacakan kontak erat pasien terinfeksi.
Seluruh anggota tim juga harus memastikan ASN dan keluarganya terinfeksi Covid-19 mendapat layanan isolasi serta perawatan yang diperlukan. Setiap ASN dipastikan mendapat vaksin lengkap termasuk booster sesuai jadwal yang ditentukan Kementerian Kesehatan.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan persiapan dan penyediaan fasilitas kesehatan khusus dalam bentuk layanan isoter. Tujuannya adalah memastikan pendegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 bagi ASN dan masyarakat luas. “Juga untuk memberikan pelindungan kesehatan melalui fasilitas isoter yang dapat digunakan bagi pegawai ASN atau keluarganya yang terinfeksi Covid-19,” pungas Menteri Tjahjo.
Laporan : Suryadi
Sumber :don/HUMAS MENPANRB
Tags: jakarta
-
Arahan Kapolri ke Forkopimda Kalbar Terkait Penanganan Covid-19
-
Di Sekolah Pimpinan HMI, Wamen Viva Yoga Sosialisasikan Tujuan Transmigrasi
-
Puluhan Manajer BUMDesa Sulbar Timba Ilmu di Kalasan Valley
-
Endang Mujiarti istri Sucipto Tak Puas dengan Hasil Vonis Hakim
-
TNI Polri Banjarnegara Sinergi Gelar Keroyok Vaksin
-
Tekuk Tim Santri Bengkulu Utara Dengan Skor 3-1, Tim Santri Mukomuko Maju ke Babak Selanjutnya di Liga Santri Piala KASAD Tahun 2022
-
Kementerian PUPR dan Pemkab Blitar Sepakat Cari Solusi Penanganan Sejumlah Jalan
-
Panglima TNI Resmikan Monumen Helikopter SA-330 Puma di Cibinong, Bogor
-
Presiden Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Pelindung Pelaku TPPO
-
100 Hari Pemerintahan Presiden Prabowo, Wamen Viva Yoga: Presiden Memerintahkan untuk Koordinasi Kementerian

