Mobil Pengangkut Tanah Kembali Menelan Korban, Diduga Perbup Nomor 47 Tahun 2018 Mandul

REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Tangerang – Kembali menelan korban Mobil Pengangkut tambang ,sebuah sepeda motor di tabrak hingga tewas di jalan Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang (Airport city) Senin (14/6/2021) sore sekitar pukul 16:35 wib.

Pada sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang. nomor 47 tahun 2018, tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang. batu, pasir dan tanah, Sudah jelas mobil kendaraan pengangkut tanah di larang beroperasi.

Ketua korwil Tangerang raya Forum wartawan Jakarta Indonesia Robi mengatakan, Bupati Tangerang harus tegas serta Dinas perhubungan dalam menjalan kan peraturan Bupati tentang angkutan tambang, karna selama ini banyak mobil mobil pengangkut tambang tanah, batu dan pasir melintas tidak sesuai peraturan yang sudah ada.

Semesti nya peraturan Bupati harus lah adil dan bisa membawa rasa persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agar tidak merugikan penguna jalan lain dan rakyat serta negara.

“Bahkan banyak menelan korban jiwa bahkan kemacetan,”Ujar Robi

Karena dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 Wib,” ungkap Robi kepada awak media.

Laporan : Sari Gunawan

Baca juga:  Diduga Ada Manipulasi Data KPM Dalam Penyaluran BPNT Di Desa Sarakan Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang

Tags: