REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Tangerang – Kembali menelan korban Mobil Pengangkut tambang ,sebuah sepeda motor di tabrak hingga tewas di jalan Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang (Airport city) Senin (14/6/2021) sore sekitar pukul 16:35 wib.

Pada sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang. nomor 47 tahun 2018, tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang. batu, pasir dan tanah, Sudah jelas mobil kendaraan pengangkut tanah di larang beroperasi.
Ketua korwil Tangerang raya Forum wartawan Jakarta Indonesia Robi mengatakan, Bupati Tangerang harus tegas serta Dinas perhubungan dalam menjalan kan peraturan Bupati tentang angkutan tambang, karna selama ini banyak mobil mobil pengangkut tambang tanah, batu dan pasir melintas tidak sesuai peraturan yang sudah ada.
Semesti nya peraturan Bupati harus lah adil dan bisa membawa rasa persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agar tidak merugikan penguna jalan lain dan rakyat serta negara.
“Bahkan banyak menelan korban jiwa bahkan kemacetan,”Ujar Robi
Karena dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 Wib,” ungkap Robi kepada awak media.
Laporan : Sari Gunawan
Tags: kabupaten tangerang
-
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Satelit Navayo Digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
-
Resmikan Kantin Layang (Kalayang) PUPR Bersama Menteri Koperasi dan UKM, Menteri PUPR Tegaskan Kementerian PUPR Angkat Kesejahteraan UMKM Pedagang Kaki Lima
-
Pemkot Sukabumi Raih Penghargaan Dari Ombudsman
-
Kunjungi MPP Kabupaten Bengkulu Tengah, Wapres Tinjau Langsung Pemanfaatannya untuk Masyarakat
-
Karang Taruna Berastagi Lakukan Penyemprotan Di Wilayah Gundaling I
-
Konsolidasi Pra Pengukuhan Pengurus KADIN Kota Depok Masa Bhakti 2021-2026
-
Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani Lantik Dewan Pimpinan Cabang Srikandi Pemuda Pancasila Kabupaten Tanggamus Priode 2023-2025
-
Hasil Panen Melimpah, Merauke Surplus Ratusan Ribu Ton Beras
-
Kementerian PUPR Siapkan Rencana Penanganan Jalan Rusak di Karo, Sumatera Utara
-
Pemdes Kosambi Kecamatan Sukadiri Diduga Lalai Dalam Menangani Warga Yang Terkena Covid-19





