REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Tangerang – Tiga pria berinisial DAF (25), IR (39),dan AMS (34) terlihat pasrah saat digelandang personel Unit Jatanras Polresta Tangerang, bukan tanpa sebab, ketiganya diduga melakukan tindak pemerasan terhadap Calon Kepala Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Minggu, (19/09/2021).
Belakangan diketahui, dua dari tiga pelaku berinisial AMS dan IR berprofesi sebagai seorang wartawan media lokal Radar24news.com, sedangkan DAF merupakan pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang.
Penangkapan itu terjadi pada Sabtu, 18 September 2021 pukul 22.00 WIB. Berawal dari pelaku berinisial DAF, yang diamankan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Sementara itu beberapa tanggapan datang dari berbagai pihak baik dari tokoh Pers lokal ataupun tokoh tokoh organisasi yang menaungi para jurnalis wilayah, salah satunya Asosiasi Jurnalis Banten (AJB) yang diketuai oleh Raja, meminta dalam permasalahan ini agar jajaran hukum yang menanganin kasus ini bisa lebih terukur dalam pengusutannya, yaitu bukan hanya menangkap oknum oknum wartawan tersebut semata, tapi juga harus mengusut secara tuntas penyebab perkara ini terjadi dan lainya.
“Kenapa bisa ada transaksi uang, dan kenapa oknum mantan Kades tersebut, seperti merasa ada kesalahan dan ketakutan, hingga mau memberikan sejumlah uang, sehingga terjadi perkara pelanggaran pasal tersebut, ini bisa saja oknum mantan kades tersebut, diduga ada melakukan suatu kesalahan sebelumnya, misalnya korupsi atau lainya, jadi mungkin dia merasa ketakutan saat para awak media akan memberitakannya, sehinga sang oknum mantan Kades tersebut memberikan sejumlah uang kepada para tersangka walau alasan diminta karena di ancam,” pungkas Raja Ketua AJB.
Selanjutnya Raja menambahkan, bahwa bisa saja oknum mantan Kades tersebut yang memberikan uang dan melaporkan ke Polisi untuk sengaja menjebak, namun menurut saya, bisa saja awalnya diduga Kades tersebut, ada upaya untuk menyuap para oknum wartawan, namun karena merasa sudah dianggap di peras, akhirnya Kades tersebut melaporkannya ke Kepolisian, kenapa saya katakan demikian, kalau memang oknum mantan Kades tersebut bersih dalam masa kerja dimasa lalu dan tidak bersalah, kenapa dia harus takut, kalau tentang permasalahannya akan di beritakan.
“Seandainya nanti dalam berita tersebut ada suatu kesalahan penulisan atau tendesius, atau bahkan hanya opini belaka, maka Kades tersebut bisa saja mengajukan hak tanya jawab, soalnya setiap media ada ruang tanya jawab, ada hak sanggah, bukan main jebakan betmen seperti ini, ini sama saja membuat hubungan harmonis watawan, media dan jajaran birokrasi makin tak sinergi,” ungkap bang raja akhiri kata
Sementara itu, pada lanjutan penangkapan dua pelaku lainnya berinisial IR, pukul 04.00 Wib, Minggu 19 September 2021, dikediamannya Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, dan satu lagi yakni insial AMS ditangkap pada pukul 06.00 Wib di kediamannya Kecamatan Sukdiri, Kabupaten Tangerang.
Adapun Aksi pemerasan tersebut berawal dari adanya laporan korban berinisial BF (35), yang pada awalnya mendapatkan ancaman, bahwa akan memberitakan tentang dirinya, yang mana nantinya berita tersebut akan dimuat di salah satu situs berita MEDIA ONLINE, namun ternyata ancaman tersebut tidak di tanggapi, sehingga berita terkait masalah tersebut akhirnya di beritakan di media, sehingga dari awal ini, maka timbul tindak pemerasan pun terjadi, dimana korban berinisial BF (35), meminta pihak berita online melalui IR dan AMS untuk menghapus pemberitaan tersebut, namun dengan imbalan, korban diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 15 juta.
Hingga akhirnya, pada Sabtu, 18 September 2021, pukul 22.00 Wib, pelaku DAF menemui korban untuk mengambil uang yang telah disepakat, bertepatan dengan itu, petugas pun langsung mengamankan DAF.
Yang mana sebelum melakukan pertemuab dengan DAF, korban telah memberikan laporan dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Saat ini, ketiga masih berada di Mapolres Kota Tangerang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, nantinya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau 369 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar. Ketiganya masih diamankan di Mapolresta Tangerang,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Laporan : Sari & Joni
Tags: kabupaten tangerang
-
Presiden Jokowi Sampaikan Sejumlah Arahan Kepada Peserta PPRA LXIII dan LXIV Lemhannas
-
Kabareskrim: Tim Sedang Turun Menyelidiki Kasus Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo
-
Polres Pinrang Gelar Apel Serentak Satkamling
-
Bakamla RI Gelar Latihan Kesiapsiagaan L1 dan L2 Bagi Personel KN Tanjung Datu-301
-
Dewi Aryani: Kades Punya Peranan Penting dalam Pengawasan Obat-obatan Ilegal
-
Keren, Alumni Akabri 1991 di Sulsel Bagikan Paket Sembako, Masyarakat Senang
-
Untuk Membantu Pekerjaan Proyek Di Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Dikucurkan APBD Miliar Rupiah Kepada Konsultan Manajemen Proyek (KMP)
-
Sambut Hari Santri Polres Tanjung Perak Ajak Santri Wani Berbudaya Tertib
-
Semarak HGN dan HUT PGRI Ke – 78, UPT SDENSA Pinrang Gelar Jalan Sehat
-
Berorientasi Ekspor, Kemenperin Pacu Kinerja Industri Furnitur Rotan Saat PPKM

