Pelaksanaan Pemasangan  Lampu PJU, Jalan Raya Gatot Subroto Sepatan Timur Diduga Sudah Lalaikan APD

IMG 20210902 WA0203

REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Tangerang – Pekerjaan pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) disepanjang ruas jalan Gatot Subroto Sepatan Timur para pekerja tidak gunakan Alat Pelindung Diri (APD). dan pemasangan lampu PJU dilakukan pada malam hari tanpa menggunakan lampu rambu-rambu lalulintas. Kamis (2/9/2021)

Menurut seorang warga masyarakat yang melintas mengatakan pemborong seharusnya harus membuat rambu-rambu lalulintas sebagai petunjuk bahwa di sepajang ruas jalan ini ada pekerjaan pemasangan lampu PJU sehingga masyarakat pengguna jalan saat melintas lebih berhati-hati.

“Berbahaya akan kecelakaan karena para pengguna jalan yang sedang melintas tidak ada rambu rambu pertanda sedang ada pelaksanaan pekerjaan, setidaknya ada papan nama sedang ada perbaikan di wilayah pekerjaan”. Kata Warga yang melintas ketika diwawancara awak media.

IMG 20210902 WA0204

Pekerjaan pemasangan lampu PJU ini tampak asal jadi, terlihat dilokasi tidak ada papan nama perbaikan dipasang, dan tidak ada rambu-rambu lalu lintas sebagai petunjuk arah supaya masyarakat pengguna jalan yang melintasi jalan ini agar berhati-hati karena adanya pekerjaan Proyek pemasangan lampu PJU. Dan para buruh pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana anjuran Pemerintah pada saat pekerjaan sedang berlangsung. Jelas proyek pemasangan lampu PJU tidak sesuai dengan Standar Operasional Pemerintah (SOP).

Khususnya  Bidang Prasaran, Sarana dan Utilitas Umum, untuk memberikan sanksi tegas terhadap pihak ketiga rekanan pemborong yang tidak menjalankan petunjuk pelaksanaan teknis (juklak dan Juknis) atau spesifikasi teknis  yang sudah ditentukan dalam dokumen kontrak kerja diduga telah di lalaikan.

IMG 20210902 WA0205

Dengan demikian pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga sudah melanggar Undang – undang Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek.

Baca juga:  Patroli bersama Polres Mukomuko dan Kodim 0428/MM Untuk Penegakan Prokes Dalam Rangka KRYD

Laporan : S. Gunawan.

Tags: