REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Tim Monev Kecamatan Air Manjuto mengunjungi Desa Arah Tiga untuk melaksanakan Monitoring & Evaluasi Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahap I tahun 2026.
Desa Arah Tiga sebagai penutup kegiatan Monev Tahap I 2026 yang dimulai dari tanggal 24 Juni sampai 30 Juni 2026 dengan awal kegiatan di Desa Sumber Makmur dan ditutup di Desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko.
Kepala Desa Arah Tiga Marius pada kesempatan itu menyampaikan ucapan terimakasih atas kunjungan Tim Monev Kecamatan Lubuk Pinang di desanya.
“Tentunya kami sangat berterima kasih sekali atas kegiatan Monev DD/ADD tahap I tahun ini di desa Arah Tiga oleh Tim Kecamatan Lubuk Pinang, kami siap menindaklanjuti saran, arahan dan masukkan dari Tim Kecamatan agar nantinya hasil pembangunan berikut seluruh administrasi atas pengelolaan APBDes di Tahap I tahun ini di Desa Arah Tiga,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua BPD Arah Tiga Alex Naliarno SH yang berharap dukungan dan bimbingan dari Kecamatan, Pendamping Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmasserta support dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko (DPMD) agar Desa Arah Tiga semakin maju dan lebih baik lagi kedepannya.
“Pemerintahan Desa Arah Tiga siap bersinergi dengan semua elemen yang ada dalam tujuan bersama mensejahterakan masyarakat dan memajukan Kabupaten Mukomuko, khususnya memajukan Desa Arah Tiga,” tegasnya
Ketua tim Monev yang juga Camat Lubuk Pinang Darmadi SE mengungkapkan bahwa kegiatan Monev Tahap I 2026 di 7 desa di wilayahnya telah tuntas dilaksanakan.
“Monev ini dilakukan untuk memastikan realisasi kegiatan desa berjalan sesuai perencanaan awal, baik dari sisi pelaksanaan fisik di lapangan maupun kelengkapan administrasi pertanggungjawaban keuangan desa,” ungkapnya.
Camat juga mengatakan bahwa kegiatan Monev merupakan bagian penting dalam pembinaan pemerintah kecamatan terhadap desa, sebab Dana Desa dan Alokasi Dana Desa harus dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
“Monev ini bukan untuk mencari cari kesalahan, tetapi untuk memastikan penggunaan DD dan ADD berjalan sesuai aturan, sesuai perencanaan, serta memberi manfaat kepada masyarakat desa,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan Monev tersebut, tim kecamatan lebih fokus pada pemeriksaan administrasi dan dokumen pertanggungjawaban, dikarenakan belum semua desa melaksanakan kegiatan fisik secara penuh pada tahap I .
“Administrasi keuangan desa merupakan aspek yang sangat penting dalam pengelolaan DD dan ADD. Setiap kegiatan yang menggunakan anggaran desa harus memiliki dokumen pendukung yang lengkap, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban. Administrasi harus disiapkan sejak awal, bukan menunggu kegiatan selesai. Kalau dokumen rapi, desa akan lebih mudah mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan pastinya desa semakin nyaman jikalau ada pemeriksaan ataupun audit dari BPKP dan Inspektorat,” jelasnya.
Dari hasil Monev yang dilakukan di tujuh desa, tim kecamatan masih menemukan beberapa kekurangan administrasi, terutama pada kelengkapan surat pertanggungjawaban atau SPJ. Namun, kekurangan tersebut dinilai masih bersifat administratif dan belum menjadi persoalan fatal.
” Kita meminta kepada pemerintah desa agar segera melengkapi dokumen yang masih kurang, penuhi kelengkapan administrasi yang merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Kekurangan yang ditemukan masih bisa dilengkapi, segera perbaiki dan lengkapi seluruh dokumen yang diperlukan,” katanya.
Lebih lanjut, Camat menyampaikan bahwa Monev DD dan ADD juga menjadi sarana edukasi bagi perangkat desa agar semakin memahami pentingnya tata kelola keuangan desa yang baik. Dengan administrasi yang tertib, pemerintah desa dapat meminimalkan risiko kesalahan dalam pertanggungjawaban anggaran.
“Oengelolaan Dana Desa tidak hanya berbicara tentang pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan, ketepatan sasaran program, dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Dana Desa harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya harus berjalan sejalan,” bebernya.
Pemerintah Kecamatan Lubuk Pinang berharap, setelah Monev tahap I 2026, seluruh desa dapat lebih disiplin dalam menyusun laporan administrasi dan mempercepat penyelesaian kegiatan yang telah direncanakan.
Camat juga mengajak perangkat desa untuk terus berkoordinasi dengan kecamatan apabila menemukan kendala dalam penyusunan administrasi maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Kami siap melakukan pembinaan. Harapannya, ke depan pengelolaan DD dan ADD di Kecamatan Lubuk Pinang semakin baik, transparan, dan akuntabel,” pungkas Darmadi.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: Mukomuko
-
PPKM Darurat di Desa Dikawal Pendamping
-
Polres Pinrang Laksanakan Latihan Sispam Mako, Tingkatkan Keamanan Markas
-
Serbu Pasar Tradisional, Satlantas Polres Pekalongan Gelas Sosialisasi Operasi Keselamatan Candi 2022
-
Bukti Kedekatan, Kapolsek Lubuk Pinang Silaturahmi dan Beri “Buah Tangan” Kepada Anggota Yang Merayakan Natal dan Tahun Baru 2023
-
Bupati Kembali Ingatkan OPD Bekerja Iklas Tingkatkan Vaksinasi di Aceh Timur
-
Di Duga Proyek Siluman, Pekerjaan Proyek Jalan Lintas Mandau-Bunut Tanpa Terlihat Papan Nama Proyek
-
Laksanakan UU Nomor 21 Tahun 2008, Wapres: UUS Harus Lakukan Spin-Off
-
Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Pemdes Manjunto Jaya Tanam Jagung di Lomba SADESAHE
-
Kemendagri Ajak Pengurus Persatuan Pensiunan Indonesia Bantu Pemerintah Cegah Potensi Konflik Horizontal
-
Serbuan Masker Sasar Pengunjung Pasar Trowong

