REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) mengabulkan permohonan Rehabilitasi musisi EAP Als ANJ terkait Penyalahgunaan narkoba.
Hari ini Jumat, 25/6/2021 sekira pukul 11.00 wib penyidik dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta barat membawa musisi EAP als Anj ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Ronaldo Maradona Siregar mengatakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar didampingi kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari mengatakan, bahwa anji akan menjalani proses rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.
“Jadi langkah yang hari ini kami lakukan adalah melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta yaitu membawa EAP als ANJ ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis disana berupa rawat inap selama tiga bulan,” katanya di Mapolrestro Jakbar, Jumat (25/6/2021).
Kendati sedang menjalani proses rehabilitasi, Ronaldo menyampaikan bahwa proses hukum sang pelantun lagu ‘Dia’ itu tetap berjalan.
“Kedua melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan oleh tersangka,” pungkasnya.
Sementara saat ditanya musisi EAP als ANJ mengatakan mohon doanya agar proses dirinya menjalani rehabilitasi ini baik baik saja tidak mengalami kendala apapun.
Atas kejadian ini dirinya mengaku menyesal atas Perbuatan yang dilakukan.
Dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak meniru apa yang dirinya perbuat karena narkoba ini sungguh sangat merusak ujar singkat.
Sebelumnya, Anji ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap di kawasan Cibubur pada Jumat, 11 Juni 2021. Anji diketahui sendiri di dalam ruangan studio pribadinya. Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselip di dalam speaker. Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul ‘Hikayat Pohon Ganja’.
Atas perbuatannya, mantan jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu dijerat dengan pasal 111 subsider pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat
Tags: jakarta
-
Jaringan Aktivis Nusantara Sebut Program Unggulan Ade Yasin Pantas Dilanjutkan
-
PPKM Level 3, Pelayanan SKCK Polres Serang Kota Polda Banten Terapkan Prokes
-
HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-66, Satlantas Polres Serang Kota Donor Darah
-
Kapolri Raih Penghargaan Dari International Association of Women Police
-
Kasubbag Humas Resor Gowa : Perpol Nomor 5 tahun 2001 Keluar, Polri Terbitkan Jenis Sim Baru
-
Polres Demak Tabur Bunga di Makam Pahlawan Peringati Hari Bhayangkara ke-76
-
Luncurkan Rusun Samesta Mahata Margonda, Kementerian PUPR Harap Dapat Penuhi Kebutuhan Hunian Generasi Milenial
-
Lewat Komsos, Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Kopda Arif Teguh Motivasi Petani Cabe Binaan
-
Pengarahan di Polda Sultra, Kapolri Tekankan Kawal Investasi di Tengah Pandemi Covid-19
-
Hari Ketiga di Bengkulu, Presiden Jokowi akan Tinjau Pasar hingga Posyandu

