REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) mengabulkan permohonan Rehabilitasi musisi EAP Als ANJ terkait Penyalahgunaan narkoba.
Hari ini Jumat, 25/6/2021 sekira pukul 11.00 wib penyidik dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta barat membawa musisi EAP als Anj ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Ronaldo Maradona Siregar mengatakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar didampingi kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari mengatakan, bahwa anji akan menjalani proses rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.
“Jadi langkah yang hari ini kami lakukan adalah melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta yaitu membawa EAP als ANJ ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis disana berupa rawat inap selama tiga bulan,” katanya di Mapolrestro Jakbar, Jumat (25/6/2021).
Kendati sedang menjalani proses rehabilitasi, Ronaldo menyampaikan bahwa proses hukum sang pelantun lagu ‘Dia’ itu tetap berjalan.
“Kedua melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan oleh tersangka,” pungkasnya.
Sementara saat ditanya musisi EAP als ANJ mengatakan mohon doanya agar proses dirinya menjalani rehabilitasi ini baik baik saja tidak mengalami kendala apapun.
Atas kejadian ini dirinya mengaku menyesal atas Perbuatan yang dilakukan.
Dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak meniru apa yang dirinya perbuat karena narkoba ini sungguh sangat merusak ujar singkat.
Sebelumnya, Anji ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap di kawasan Cibubur pada Jumat, 11 Juni 2021. Anji diketahui sendiri di dalam ruangan studio pribadinya. Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselip di dalam speaker. Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul ‘Hikayat Pohon Ganja’.
Atas perbuatannya, mantan jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu dijerat dengan pasal 111 subsider pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat
Tags: jakarta
-
Pantau Situasi Kamtibmas Pada Malam Hari, Polres Tolikara Lakukan Patroli Sambang
-
Polsek Leuwiliang Amankan Pelaku Terkait Percobaan Pencurian Pemberatan
-
Polda Jateng Berikan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat saat Prosesi Pernikahan Kaesang – Erina di 12 Titik
-
Polsek Tenjo Gelar Olah TKP Kasus Gantung Diri
-
Gus Halim : Kunci Keberhasilan ASN adalah Loyalitas ke Pilar Negara
-
Tren Perbaikan Kasus COVID-19 Terus Terjadi, Salah Satunya Penambahan Jumlah Provinsi dengan Kasus Turun
-
Hadiri Penyerahan Donasi Bagi Pelajar SMA Se Tapsel, Bupati Dolly Dukung Program PAPPSIĀ
-
Percepat Herd Immunity, Vaksinasi Malam Hari Polsek Lubuk Pinang Ditinjau Bupati
-
Wamendagri Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Kemendagri
-
Hadiri Muhasabah dan Istigasah Doa Keselamatan Bangsa, Wapres Ingatkan Wajib Jaga Diri dari Bahaya