Negara Rugi Besar Akibat Korupsi, Ketum Peradin Dorong Realisasi UU Perampasan Aset
REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Prof. Firman Wijaya mengatakan praktik korupsi di Indonesia tergolong kejahatan tingkat tinggi yang berdampak serius terhadap kerugian negara.
Sayangnya, menurut dia, penanganan terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) masih belum berjalan sebagaimana diharapkan. Sebab, ia menilai penindakan yang diberikan kepada koruptor masih sebatas penindakan perliaku, bukan pemulihan kerugiannya.
“Padahal kita tahu korupsi itu menimbulkan kerugian dan cara memulihkan kerugian itu ia dengan perampasan aset,” kata Firman di Jakarta, Kamis (8/9).
“Semestinya penindakannya tidak hanya diarahkan atau difokuskan pada perilaku koruptor tapi juga bagaimana memikirkan soal pengembalian keuangan atau kerugian finansial negara akibat praktik korupsi,” lanjut dia.
Firman lebih lanjut mengatakan, sebagai langkah serius pengembalian kerugian negara akibat korupsi, maka UU Perampasan Aset koruptor harusnya menjadi prioritas pembuat kebijakan.
“Harusnya legislatif sadar bahwa mengembalikan kerugian negara itu harus melalui Undang-Undang Perampanan Aset. Pertanyaannya kenapa itu tidak diprioritaskan di Prolegnas?” tukas Firman.
Dikatakan, Undang-Undang Perampasan Aset itu menjadi semacam harapan baru untuk melumpuhkan praktik korupsi yang berkembang di Indonesia. Sayangnya, kata dia, sudah hampir 10 tahun terakhir tidak ada usulan untuk UU ini sebagai prioritas.
“Dan ini kurang baik jika tidak memprioritaskan Undang-Undang Perampasan Aset ke dalam Prolegnas. Hal inilah yang memunculkan kecurigaan publik tentang niatan serius legislatif kita dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi,” tandasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Grand Openening Layanan Onkologi dan Radioterapi RS Hermina Bekasi
-
Simulasi Penanganan Bencana PDIP Dewan Pimpinan Cabang Lampung Utara
-
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Patuhi Prokes, 20 Ambulans Dikerahkan
-
Kementerian PUPR Bangun Jembatan Kretek 2 Perlancar Konektivitas Lintas Selatan dan Permudah Akses Wisata
-
Bahagiakan Warganya, Pemdes Tanjung Alai Salurkan BLT-DD Triwulan Ke-3-2024
-
Pj. Sekda Pinrang Hadiri Kegiatan Tani On Stage Kementerian Pertanian RI
-
Ciptakan Rasa Aman, Personel Sat Samapta Polres Mukomuko Gelar Patroli Di Pasar Koto Jaya
-
Menuju Perubahan, Komisi III DPR Yakin Publik Merasakan Transformasi Organisasi Polri Kearah Modern
-
Berbasis SDGs Desa, Gus Halim: Program Tekad Turunkan Kemiskinan di Indonesia Timur
-
Cek Kesiapan Siagaan Personel pengamanan Pemilu, Polres Mukomuko Gelar Apel “Mantab Brata Nala 2024”

