REAKSIMEDIA.COM | Gowa – Dua pelaku pencurian kekerasan berinisial UD (17) yang berperan sebagai perencana aksi dan 1 rekannya berinisial AFA (20) yang berperan sebagai joki sekaligus sebagai seorang residivis dalam kasus yang berbeda, diringkus tim opsnal unit Reskrim Polsek Somba Opu pada Selasa 8 Des 2021 pukul 01.00 Wita tidak lama setelah beraksi.
Modus kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara mobile mencari sasaran.
Kasus ini berawal pada Selasa dinihari kemarin (8/12/2021) pukul 00.05 Wita pelaku melihat korban TSN (24) melintas di Jl. Manggarupi menggunakan sepeda motor berboncengan dengan rekannya dan saat itu membawa tas lalu kedua pelaku membuntuti dari belakang.
Saat korban berada di Jl. Malino tidak jauh dari kantor Polsek Somba Opu kedua pelaku memepet kendaraan korban.
Saat itu otak pelaku menarik tas kemudian bersama rekannya melarikan diri. Setelah aksi itu dilakukan kemudian saksi yang membonceng korban mengejar hingga ke depan RS Syekh Yusuf kabupaten Gowa namun kehilangan jejak.
Karena merasa dirugikan selanjutnya korbanpun melaporkan kejadian ke Polsek Somba Opu. Setelah diinterogasi tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Alhasil keberadaan kedua pelaku diketahui tim Opsnal Unit Reskrim Polsek somba Opu sementara bersembunyi di sebuah rumah kos milik rekannya di Samata kabupaten Gowa lalu kedua pelaku berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan.
Dihadapan awal media kedua pelaku mengakui bahwa pasca beraksi barang bukti berupa Tas, KTP dan kartu ATM dibuang ke semak semak sementara HP dan uang korban sebesar Rp. 70.000 dikuasai kedua pelaku.
Kedua pelaku juga mengakui bahwa aksi yang dilakukannya bermotif ekonomi karena kedua pelaku tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari , jelas kasi humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat menggelar jumpa pers didampingi Panit 2 Unit Reskrim Polsek Somba Opu IPTU. Muj Ali pada Rabu siang tadi (9/12/2021) pukul 11.00 Wita
Dari pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau milik pelaku saat beraksi, 1 Unit HP Merk iPhone XR dan 1 buah tas warna hitam milik korban dan terkait kasus ini pihak kepolisian akan melakukan restorative justice system terhadap pelaku anak dibawah umur melalui diversi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, pungkas AKP. M. Tambunan.
Laporan : Heri Setiadi
Tags: gowa
-
Ringankan Beban Warga, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 Kembali Berikan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Mendahara
-
Dimoment HUT Bhayangkara ke 77, Polsek Mukomuko Utara Gelar Baksos Kebersihan Rumah Ibadah di Mushola Nurul Ikhlas Koto Jaya
-
Pemdes Tirta Makmur Salurkan BLT DD kepada 87 KPM, Kades : Kita Berharap kedepannya Warga Semakin Mandiri dan Tidak Tergantung Bantuan dari Pemerintah
-
Jelang Penutupan Exit Tol, Kapolda Jateng Lakukan Pemantauan Mobilitas Kendaraan Di Exit Tol Sragen
-
Jaksa Agung RI Ambil Sumpah, Lantik dan Saksikan Serah Terima Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung dan Kajati Secara Virtual
-
Presiden Resmikan Rehabilitasi dan Rekonstruksi 147 Bangunan Terdampak Gempa di Sulawesi Barat
-
Mentan SYL Pastikan Kebutuhan Beras Untuk DKI Jakarta dan Nasional Aman
-
Laksamana Budayawan Hadiri Pagelaran Wayang Kulit Satu Layar Empat Dalang
-
Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem Buka Jalan 2.510 Meter di Desa Selumbung
-
Pemerintah Kota Sukabumi Menetapkan RPJMD Tahun 2025-20295





