REAKSIMEDIA.COM | Gowa – Dua pelaku pencurian kekerasan berinisial UD (17) yang berperan sebagai perencana aksi dan 1 rekannya berinisial AFA (20) yang berperan sebagai joki sekaligus sebagai seorang residivis dalam kasus yang berbeda, diringkus tim opsnal unit Reskrim Polsek Somba Opu pada Selasa 8 Des 2021 pukul 01.00 Wita tidak lama setelah beraksi.
Modus kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara mobile mencari sasaran.
Kasus ini berawal pada Selasa dinihari kemarin (8/12/2021) pukul 00.05 Wita pelaku melihat korban TSN (24) melintas di Jl. Manggarupi menggunakan sepeda motor berboncengan dengan rekannya dan saat itu membawa tas lalu kedua pelaku membuntuti dari belakang.
Saat korban berada di Jl. Malino tidak jauh dari kantor Polsek Somba Opu kedua pelaku memepet kendaraan korban.
Saat itu otak pelaku menarik tas kemudian bersama rekannya melarikan diri. Setelah aksi itu dilakukan kemudian saksi yang membonceng korban mengejar hingga ke depan RS Syekh Yusuf kabupaten Gowa namun kehilangan jejak.
Karena merasa dirugikan selanjutnya korbanpun melaporkan kejadian ke Polsek Somba Opu. Setelah diinterogasi tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Alhasil keberadaan kedua pelaku diketahui tim Opsnal Unit Reskrim Polsek somba Opu sementara bersembunyi di sebuah rumah kos milik rekannya di Samata kabupaten Gowa lalu kedua pelaku berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan.
Dihadapan awal media kedua pelaku mengakui bahwa pasca beraksi barang bukti berupa Tas, KTP dan kartu ATM dibuang ke semak semak sementara HP dan uang korban sebesar Rp. 70.000 dikuasai kedua pelaku.
Kedua pelaku juga mengakui bahwa aksi yang dilakukannya bermotif ekonomi karena kedua pelaku tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari , jelas kasi humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat menggelar jumpa pers didampingi Panit 2 Unit Reskrim Polsek Somba Opu IPTU. Muj Ali pada Rabu siang tadi (9/12/2021) pukul 11.00 Wita
Dari pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau milik pelaku saat beraksi, 1 Unit HP Merk iPhone XR dan 1 buah tas warna hitam milik korban dan terkait kasus ini pihak kepolisian akan melakukan restorative justice system terhadap pelaku anak dibawah umur melalui diversi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, pungkas AKP. M. Tambunan.
Laporan : Heri Setiadi
Tags: gowa
-
Pengrajin Tempe Tegal Deklarasi Dukung Mauhaimin Maju Pilpres 2024
-
Dihadapan Komite I DPD RI, Mendagri Jelaskan Keserentakan Pusat dan Daerah Jadi Strategi Penanganan Pandemi
-
Dua Ruas Tol Siap Operasi dan 8 Tol Fungsional Dukung Kelancaran Lalu Lintas Libur Nataru 2022/2023
-
Sambut Dirgahayu RI ke 77 dan Ultah Kecamatan (Marga Ipuh) Ke 152, Media Kabar Bengkulu.id Gelar Jalan Santai
-
Menpora Dito Optimis Program Kewirausahaan Pemuda Tingkatkan IPP
-
Kodim 0808/Blitar Gelar Ziarah Rombongan, Wujud Penghormatan kepada Para Pahlawan
-
Polres Probolinggo Kota Peringati HUT Lantas Gelar Lari Tretan Zebrun 6,8K Dengan Ratusan Runner
-
Rayakan HUT ke-8, P2BP Kemendagri Diharapkan Terus Berikan Kontribusi
-
Kementerian PUPR Salurkan Bantuan PSU 395 Unit Rumah Berkualitas dan Nyaman di Tiga Kabupaten di Papua
-
Dongkrak Pembiayaan Perumahan Syariah, Wapres Apresiasi Upaya SMF dan BSI

