Ops Gaktiplin, Siprovos Brimob Sasar Tempat Hiburan Malam

REAKSIMEDIA.COM | Palu – Siprovos Satbrimob Polda Sulteng kembali menggencarkan penegakan disiplin bagi personil Brimob melalui pelaksanaan Operasi Penegakkan, Ketertiban dan Disiplin (Ops Gaktibplin).

Setelah rutin melaksanakan razia atau pemeriksaan pada pintu masuk asrama dan mako pada seluruh jajaran, PS. Kasi Provos Ipda Irfendi Fibrianto, SH beserta anggotanya menggelar kegiatan patroli dengan sasaran tempat hiburan malam di kota Palu, Rabu malam (01/12/2021). Adapun lokasi yang disinggahi oleh Irfendi dan anggotanya adalah lokasisasi Tondo, Cafe dan karaoke Fortune, En Club (Pool, Pub & Lounge) dan cafe 89 Palu.

“Kita melaksanakan kegiatan ini untuk mencegah dan mencari anggota yang melanggar aturan dengan memasuki tempat hiburan malam yang bisa menurunkan kepercayaan masyarakat” ujar Ipda Irfendi.

Menurut Irfendi, sebagai anggota Polri, personil Brimob harus memahami esensi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam wujud komitmen moral. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Kode Etik Profesi Polri yang berisikan aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawaab jabatan.

Anggota Polri, tanpa terkecuali Brimob harus mampu menjadi contoh masyarakat dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan.

“Operasi Gaktiplin ini merupakan kegiatan rutin sebagai bagian dari pembinaan bagi personil dan menghindari pelanggaran yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat. Sehingga penting bagi Brimob Sulteng untuk menjaga kedisiplinan dan kepatuhan dilingkungan sendiri.” jelasnya ketika ditemui pada Ops Gaktiplin di Asrama Brimob Palu.

Disampaikan pula oleh Ipda Irfendi, bagi personil yang ditemukan melakukan pelanggaran maka terdapat sanksi dan pembinaan dari Satuan dalam hal ini terutama pelanggaran asusila hingga pidana seperti penyalahgunaan narkoba.

Baca juga:  Tapanuli Selatan Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut

“Jika ada personil yang kedapatan melakukan pelanggaran keras, akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku, tidak akan dilindungi atau diberi kemudahan.” tegasnya.

Perihal pelanggaran ini juga menjadi perhatian Dansatbrimob Polda Sulteng Kombes Pol Joko Sulistio, SIK. MH. Menurutnya, personil Brimob harus menghindari segala bentuk pelanggaran, baik kedinasan, hukum maupun sosial. Ini disampaikannya dalam apel gabungan Kamis (02/12/2021)

“Seragam kita, tanggung jawab kita, pekerjaan kita, meletakkan kita pada fokus lensa kamera. Terlebih pada dengan adanya perkembangan era digital 4.0, kejahatan semakin maju, kecepatan informasi dan teknologi juga luar biasa maju. Oleh karena itu mari kita tunjukkan prestasi, kebaikan dan kemanusiaan, kita tidak boleh biasa-biasa saja, kita harus luar biasa. Tidak ada ruang bagi pelanggaran dalam bentuk apapun, baik pelanggaran kecil, hingga pelanggaran penyalahgunaan narkoba. Narkoba menghancurkan tujuh generasi bangsa. Kinerjamu, masa depanmu menentukan masa depan anak istrimu, kamu tulang punggung keluarga, jaga kepercayaan keluarga, jaga kepercayaan orang tua” pesannya.

Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Sulteng

Tags: