REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Pemilik sepeda motor yang biasanya gemar menggunakan knalpot dengan suara bising harus siap gigit jari. Pasalnya, Sat Lantas Polres Pekalongan terus menggelar razia tanpa henti. Hal itu juga berlaku bagi para pelajar yang berkendara yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan dan SIM.
“Sebagian pengguna knalpot bising itu adalah kalangan anak muda dan pelajar yang setiap hari menggunakan sepeda motor ke sekolah. Dan sebagai pengemban tugas pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat, kami merespon dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan penyuluhan dan pembinaan tentang larangan penggunaan knalpot bising atau racing,” hal itu disampaikan Kasat Lantas AKP Munawwarah, S.H., S.I.K., M.H., saat menjadi Inspektur Upacara di SMA PGRI Kajen, Selasa (18/1/2022).
Menurut AKP Ara, penggunaan knalpot bising/racing pada sepeda motor jelas dilarang. Maka dari itu, kami mengimbau kepada semua warga dan pelajar khususnya agar tidak menggunakan knalpot bising tapi gunakanlah knalpot standar asli pabrik. Ini untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan kondusifitas,” ujarnya.
Ditambahkan AKP Ara, bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban yang diimbangi dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat utamanya anak-anak sekolah.
Apalagi kata Ara, kalangan pelajar sangat rawan menjadi pelanggar lalu lintas. “Pelajar sangat rentan, makanya setiap saat kami lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar nantinya Pekalongan bisa zero knalpot racing,” katanya.
Selain akan terus melakukan penertiban penggunaan knalpot racing di jalan, kami juga melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing di sekolah dan masyarakat. Karena suara yang timbul akibat penggunaan knalpot racing sangat mengganggu masyarakat,” jelas Kasat Lantas.
“Selain kami tilang, mereka wajib mengganti knalpot dari yang racing kembali ke yang standart dihadapan petugas,” terang Kasat Lantas.
Kami juga memberikan teguran dan pengarahan kepada para pelanggar. Selain tidak menggunakan knalpot racing pengendara juga wajib mematuhi semua peraturan Lalu Lintas,” kata AKP Ara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Tuntaskan Penyaluran BLT DD 2025, Pemdes Sungai Rengas Buat 20 KPM “Tersenyum Bahagia”
-
Tegas Namun Humanis, Polres Halut Amankan Ratusan Botol Miras dan Lem Ehabon dalam Ops Pekat Kie Raha I
-
Kemendes PDTT Lakukan Pilot Project 29 BUMDes di Kawasan 3T
-
Polres Bogor Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke 77 Tahun 2023
-
Ingin Program Tepat Sasaran, Gus Menteri Minta Bupati Nias Utara Kawal Pemutakhiran Data Desa
-
Stop Bullying, Polres Lumajang Sosialiasi Di Sekolah
-
Maksimalkan Penerapan PPKM, Kodim 0808/Blitar Gelar Patroli Gabungan
-
Jalin Silaturahmi dengan Warga Masyarakat, Babinsa Koramil Tipe B 0808/15 Gandusari Gelar Komsos
-
Gunung Semeru Meletus, Wapres Minta Kemensos, BNPB, Kemenkes dan Pihak Terkait Lainnya Bergerak Cepat
-
Wamen Viva Yoga Apresiasi Dukungan DPR Dalam Anggaran dan Program Kerja Kementrans

