REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Pemilik sepeda motor yang biasanya gemar menggunakan knalpot dengan suara bising harus siap gigit jari. Pasalnya, Sat Lantas Polres Pekalongan terus menggelar razia tanpa henti. Hal itu juga berlaku bagi para pelajar yang berkendara yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan dan SIM.
“Sebagian pengguna knalpot bising itu adalah kalangan anak muda dan pelajar yang setiap hari menggunakan sepeda motor ke sekolah. Dan sebagai pengemban tugas pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat, kami merespon dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan penyuluhan dan pembinaan tentang larangan penggunaan knalpot bising atau racing,” hal itu disampaikan Kasat Lantas AKP Munawwarah, S.H., S.I.K., M.H., saat menjadi Inspektur Upacara di SMA PGRI Kajen, Selasa (18/1/2022).
Menurut AKP Ara, penggunaan knalpot bising/racing pada sepeda motor jelas dilarang. Maka dari itu, kami mengimbau kepada semua warga dan pelajar khususnya agar tidak menggunakan knalpot bising tapi gunakanlah knalpot standar asli pabrik. Ini untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan kondusifitas,” ujarnya.
Ditambahkan AKP Ara, bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban yang diimbangi dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat utamanya anak-anak sekolah.
Apalagi kata Ara, kalangan pelajar sangat rawan menjadi pelanggar lalu lintas. “Pelajar sangat rentan, makanya setiap saat kami lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar nantinya Pekalongan bisa zero knalpot racing,” katanya.
Selain akan terus melakukan penertiban penggunaan knalpot racing di jalan, kami juga melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing di sekolah dan masyarakat. Karena suara yang timbul akibat penggunaan knalpot racing sangat mengganggu masyarakat,” jelas Kasat Lantas.
“Selain kami tilang, mereka wajib mengganti knalpot dari yang racing kembali ke yang standart dihadapan petugas,” terang Kasat Lantas.
Kami juga memberikan teguran dan pengarahan kepada para pelanggar. Selain tidak menggunakan knalpot racing pengendara juga wajib mematuhi semua peraturan Lalu Lintas,” kata AKP Ara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Duka Mendalam, Berangkat Dari Karo Sigantang Sira Masuk Sungai Di Dairi
-
Potret Aidah Putria Sang Putri anak Pondok Pesantren (Hafiz) Jadi Paskibra
-
Siap Amankan Pemilu 2024, Polres Pinrang Gelar Simulasi Sispamkota
-
Satuan Reskrim Olah TKP Kebakaran Satu Unit Rumah di Lalap Si Jago Merah
-
Kasus Pekerja Dipulangkan, Ketua DPD RI Minta PJTKI Perhatikan Kualitas Tenaga Kerja
-
BNNK Sukabumi : Konseling Menguatkan Klien Menjalani Hukuman Tanpa Napza
-
Hari ini, BIN Tambah 12 Ribu Penerima Dosis 2 Vaksin Covid-19 di Sumut
-
Pemdes Sido Makmur Salurkan BLT DD ke 23 KPM, Warga: Terimakasih Pemerintah
-
Kabid Humas Polda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan 40 Kg Sabu dan 4.000 Butir Ekstasi
-
Sinergi Korem 071/Wijayakusuma Bersama BRI Purwokerto Gowes Jaga Kebersamaan dan Kesehatan

