REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Pemilik sepeda motor yang biasanya gemar menggunakan knalpot dengan suara bising harus siap gigit jari. Pasalnya, Sat Lantas Polres Pekalongan terus menggelar razia tanpa henti. Hal itu juga berlaku bagi para pelajar yang berkendara yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan dan SIM.
“Sebagian pengguna knalpot bising itu adalah kalangan anak muda dan pelajar yang setiap hari menggunakan sepeda motor ke sekolah. Dan sebagai pengemban tugas pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat, kami merespon dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan penyuluhan dan pembinaan tentang larangan penggunaan knalpot bising atau racing,” hal itu disampaikan Kasat Lantas AKP Munawwarah, S.H., S.I.K., M.H., saat menjadi Inspektur Upacara di SMA PGRI Kajen, Selasa (18/1/2022).
Menurut AKP Ara, penggunaan knalpot bising/racing pada sepeda motor jelas dilarang. Maka dari itu, kami mengimbau kepada semua warga dan pelajar khususnya agar tidak menggunakan knalpot bising tapi gunakanlah knalpot standar asli pabrik. Ini untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan kondusifitas,” ujarnya.
Ditambahkan AKP Ara, bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban yang diimbangi dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat utamanya anak-anak sekolah.
Apalagi kata Ara, kalangan pelajar sangat rawan menjadi pelanggar lalu lintas. “Pelajar sangat rentan, makanya setiap saat kami lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar nantinya Pekalongan bisa zero knalpot racing,” katanya.
Selain akan terus melakukan penertiban penggunaan knalpot racing di jalan, kami juga melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing di sekolah dan masyarakat. Karena suara yang timbul akibat penggunaan knalpot racing sangat mengganggu masyarakat,” jelas Kasat Lantas.
“Selain kami tilang, mereka wajib mengganti knalpot dari yang racing kembali ke yang standart dihadapan petugas,” terang Kasat Lantas.
Kami juga memberikan teguran dan pengarahan kepada para pelanggar. Selain tidak menggunakan knalpot racing pengendara juga wajib mematuhi semua peraturan Lalu Lintas,” kata AKP Ara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
UPT Puskesmas Tebing Gelar Vaksinasi Massal Pelayan Publik, Guru Dan Lansia
-
Moment HPN Ke 28 Tahun 2023, Kajari Mukomuko Sampaikan Ucapan Selamat dan Apresiasi Kepada Insan Pers di Kabupaten Mukomuko
-
Kalapas Narkotika Nusakambangan Pimpin Apel Pagi Dan Memberi Motivasi Kepada Taruna Potekip 53
-
Forkopincam Kecamatan Teluknaga Apel Gabungan Pengamanan Idul Adha 1442 H Dan PPKM Darurat
-
Panglima TNI Dampingi Menko Polkam Tinjau Pengamanan Gereja Jelang Natal 2025
-
Menparekraf Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan di Destinasi Wisata saat Tahun Baru
-
Pemilik Perkebunan Kelapa Sawit Karia Murni Harus Patuh Terhadap Aturan Yang berlaku Di Negara ini
-
Kepala Unit Penindakan Hukum Bakamla RI Secara Resmi Berganti
-
“Say No To Drugs”, Pemdes Tirta Makmur Gelar Penyuluhan Pencegahan Narkoba
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Polsek Leuwiliang Bersama Masyarakat Binaan Ajak Kondusifitas Wilayah Cegah Kriminalitas



