REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Pemkot dan DPRD Sukabumi sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kesepakatan persetujuan dikakukan saat digelar rapat paripurna DPRD, Rabu (13/4/2022).
“Alhamdulillah, tahapan persetujuan tentang Raperda Retribusi PBG telah selesai. Langkah selanjutnya yaitu menyampaikan persetujuan ini ke Gubernur, Mendagri, dan Menteri Keuangan,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan.
Penyampaian persetujuan Raperda itu untuk bahan evaluasi Menteri Dalam Negri dan Menteri Keuangan yang disinkronkan dengan Gubernur, Fahmi berharap evaluasi dari Gubernur maupun Mendagri dan Keuangan bisa secepatnya diselesaikan.
“Semoga tahapan evaluasi diberikan kelancaran, sehingga Raperda ini dapat ditetapkan pada waktunya,” ucapnya.
PBG merupakan bentuk lain dari izin mendirikan bangunan IMB Adanya PBG tidak lain memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah agar bisa memungut Retribusi, Hal itu sesuai undang undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dimana penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah daerah Kabupaten/ Kota merupakan bagian urusan pekerjaan umum dan penataan ruang kewenangan Kabupaten/Kota ” Pengenaan retribusi terlebih dahulu didasari perda persetujuan Bangunan gedung,” sebutnya.
Selain untuk peningkatan retribusi daerah lanjut Fahmi, keberadaan Perda PBG juga bertujuan mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib baik administrasi maupun teknis, sehingga bangunan gedung fungsional menjami keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kemudahan selain itu serasi dan selama dengan lingkungan yang ada disekitarnya.
“Dalam Raperda PBG disebutkan, sertifikat baik fungsi (SLF), yang diberikan Pemerintah Daerah terkait kelayakan bangunan gedung sebelum dimanfaatkan, Perda PBG ini diharapkan bisa menjadi menjaga kesinambungan persetujuan Bangunan gedung,” pungkasnya.
Laporan : Lelly
Tags: kabupaten sukabumi
-
Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan 200 Unit Hunian Tetap Bagi Masyarakat Terdampak Gempa Cianjur
-
Akibat Intensitas Hujan Tinggi Sejumlah Desa Di Aceh Timur Kebanjiran
-
Kapolres Blitar Kota Bersama Forkopimda, Musnahkan Knalpot Brong Hasil Razia
-
Bentuk Apresiasi dan Jamin Keamanan Idul Fitri 1447H, Bupati Halut dan Forkopimda Kunci Strategi Kekuatan Terpadu
-
KRI SIM-367 dan KRI Brawijaya-320 Laksanakan Passex di Laut Mediterania
-
Polres Demak Tangkap Pembuat Obat Mercon di Demak
-
Mendagri Tegaskan ASN Tak Boleh Ikut Campur dalam Urusan Politik Praktis
-
Atlet Juara Dunia Angkat Besi Rizki Juniansyah, Kini Resmi Sandang Pangkat Letnan Dua
-
Dukung Pembelajaran Tatap Muka, BIN Vaksin 4.000 Pelajar SMA di Deli Serdang
-
558 Unit Bebas dari Korupsi Lahir di Penghujung Tahun

