REAKSIMEDIA.COM | Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru lakukan Memorandum of Understanding dengan Pengadilan Negeri kelas I A (PN) Pekanbaru, dalam Launching pelayanan pada Selasa 12/7/ 2022 di Mall Pelayanan Publik (MPP) kota Pekanbaru.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, S.STP, M.AP menandatangani langsung MoU dengan Ketua pengadilan negeri Kelas I A Pekanbaru Dr. Dahlan, SH MH, dan didampingi salah satu anggota PN Kelas IA Pekanbaru, di Ruang Rapat Multimedia MPP Pekanbaru. dan didampangi kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, (Dpm-ptstp) kota Pekanbaru H, Akmal Khairi, S,Th.I, MH.
Dalam kesempatan itu, Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengatakan, MoU ini terkait pelayanan PN Kelas IA Pekanbaru yang akan mulai melayani masyarakat pekanbaru di gedung MPP Pekanbaru, mulai Selasa hari ini guna mempermudah masyarakat Pekanbaru di dalam aspek hukum.
“Ujar Muflihun, MPP adalah wadah percepatan interaksi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, sehingga dengan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, layanan swasta dan lainnya,
“Tujuannya adalah komitmen kami memberikan pelayanan prima dan mudah di jangkau oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan dengan adanya layanan yang terhimpun di MPP Pekanbaru ini, juga merupakan komitmen pemerintah untuk peningkatan pelayanan publik. Selain itu, mengeaskan zona integritas layanan dan terhindar dari pungli.
“Banyak pemerintah daerah lain sudah berkunjung ke MPP Pekanbaru. Berarti layanan di MPP sudah diakui baik, dengan demikian, kami akan terus berkomitmen dan bersinergi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar. Muflihun.
Sementara itu Ketua PN Kelas I A Pekanbaru Dr. Dahlan SH MH mengucapkan terima kasih kepada Pemko Pekanbaru, mengingat Pemko telah memberikan wadah bagi PN Kelas IA Pekanbaru untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Insya Allah tujuan kami siap bersinergi untuk peningkatan layanan. Di MPP, kami ini, akan menyediakan dua layanan, yaitu pendaftaran perkara perdata dan melayani penerbitan surat keterangan hukum,” ini semua untuk memudahkan masyarakat, ungkapnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekanbaru
-
Penutupan Sementara Tempat Wisata Di Kabupaten Tangerang PovinsiĀ Banten
-
Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Melaksanakan Tanam Bibit Pohon Keras Dengan Target 10.000 Pohon
-
Kunker Wakil Ketua MPR RI di Santosa Stable Dijaga Ketat Personel Polsek Boja
-
Wartawan UKW Tingkat Muda dan Madya Sebanyak 54 Peserta
-
Danlantamal IX Buka Jambore Pecinta Alam Maluku ke XXV di Buru Selatan
-
Serbu Pasar Tradisional, Satlantas Polres Pekalongan Gelas Sosialisasi Operasi Keselamatan Candi 2022
-
Terima Audiensi Wamen PKP, Mendes Yandri Jajaki Peluang Kerja Sama Bangun 2 Juta Rumah di Desa dan Kawasan Pesisir
-
Kemendagri Dorong Penguatan Kelembagaan BAZNAS
-
Kalapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan Benarkan Kadis Perindagkop Kota Padangsidimpuan Ada Di Lapas
-
Pangan Murah Polri Untuk Masyarakat, Polres Mukomuko Lakukan GPM Bantu Masyarakat

