REAKSIMEDIA.COM | Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru lakukan Memorandum of Understanding dengan Pengadilan Negeri kelas I A (PN) Pekanbaru, dalam Launching pelayanan pada Selasa 12/7/ 2022 di Mall Pelayanan Publik (MPP) kota Pekanbaru.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, S.STP, M.AP menandatangani langsung MoU dengan Ketua pengadilan negeri Kelas I A Pekanbaru Dr. Dahlan, SH MH, dan didampingi salah satu anggota PN Kelas IA Pekanbaru, di Ruang Rapat Multimedia MPP Pekanbaru. dan didampangi kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, (Dpm-ptstp) kota Pekanbaru H, Akmal Khairi, S,Th.I, MH.
Dalam kesempatan itu, Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengatakan, MoU ini terkait pelayanan PN Kelas IA Pekanbaru yang akan mulai melayani masyarakat pekanbaru di gedung MPP Pekanbaru, mulai Selasa hari ini guna mempermudah masyarakat Pekanbaru di dalam aspek hukum.
“Ujar Muflihun, MPP adalah wadah percepatan interaksi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, sehingga dengan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, layanan swasta dan lainnya,
“Tujuannya adalah komitmen kami memberikan pelayanan prima dan mudah di jangkau oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan dengan adanya layanan yang terhimpun di MPP Pekanbaru ini, juga merupakan komitmen pemerintah untuk peningkatan pelayanan publik. Selain itu, mengeaskan zona integritas layanan dan terhindar dari pungli.
“Banyak pemerintah daerah lain sudah berkunjung ke MPP Pekanbaru. Berarti layanan di MPP sudah diakui baik, dengan demikian, kami akan terus berkomitmen dan bersinergi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar. Muflihun.
Sementara itu Ketua PN Kelas I A Pekanbaru Dr. Dahlan SH MH mengucapkan terima kasih kepada Pemko Pekanbaru, mengingat Pemko telah memberikan wadah bagi PN Kelas IA Pekanbaru untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Insya Allah tujuan kami siap bersinergi untuk peningkatan layanan. Di MPP, kami ini, akan menyediakan dua layanan, yaitu pendaftaran perkara perdata dan melayani penerbitan surat keterangan hukum,” ini semua untuk memudahkan masyarakat, ungkapnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekanbaru
-
Tekan Prevalensi Stunting, Dana Desa Bisa untuk Posyandu
-
TNI Bersama Rakyat Negara Kuat, Prajurit Koramil 02-Ipuh Terjun Kesawah Bantu Petani Yang Mengalami Kekeringan
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Bersama Sekertaris Daerah Andi Calo Kerrang Melepas 2 ASN Peraih Hadiah Umroh Penghapal Alqur’an 2 Juz Dari Pemerintah Pinrang
-
Kapolres Pinrang Ziarah dan tabur bunga di laut untuk mengenang jasa pahlawan
-
Warga Desa Semangat Berinisiatif, Gotong Royong Timbun Jalan yang Berlubang
-
Peringati ‘May Day’, Nabil Haroen Dorong Kemudahan Akses Keterampilan bagi Buruh
-
Tingkatkan Kemampuan Pengorasian Mobil AWC, Sat Samapta Polres Banjarnegara Gelar Pelatihan
-
Polres Banjarnegara Gelar Pendidikan Dasar Satpam Gada Pratama
-
Genjot Pasar Ekspor Sektor Perikanan, Salah satu Model Bisnis Penggabungan BUMN Perikanan
-
Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian/Lembaga Negara, Kemenkumham dan Kemenkeu Selenggarakan Temu Bisnis Tahap VI Tahun 2023



