REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Dalam memerangi peredaran rokok atau tembakau illegal, bertempat di pendopo DTW Curugsewu Kecamatan Patean Kabupaten Kendal telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai (DBH-CHT) tahun 2022 tentang peredaran rokok/tembakau ilegal, Kamis (23/6/2022).
Hal itu terlihat dari antusias warga Kecamatan Patean yang diundang untuk menyimak paparan yang disampaikan narasumber Wakil Bupati Kendal H Windu Suko Basuki, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Provinsi Jateng Tri Hanggoro, Kasi Intel Kejari Kendal Langgeng Prabowo, Kasatpol PP Provinsi Jateng Budi MSi dan Kapolsek Patean AKP Budijanton terhadap upaya menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kendal.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kendal H Windu Suko Basuki berharap para peserta dapat memahami materi yang disampaikan narasumber, serta dapat menyampaikan kembali pengetahuan yang didapat selama sosialisasi kepada masyarakat di sekitarnya.
“Semoga tujuan sosialisasi pemberantasan peredaran cukai rokok/tembakau ilegal dapat menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal sehingga bisa tercapai dengan baik,” ucap Windu Suko Basuki.
Tri Hanggoro dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Provinsi Jateng mengatakan, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
“Pidana pelanggaran cukai rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan, dilekati pita cukai namun pita cukainya palsu atau dipalsukan, sudah pernah dipakai atau bekas, tidak sesuai dengan tarif cukai, melanggar Pasal 55 UU No. 11 Tahun 1995 Jo UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama delapan tahun. Dengan pidana denda paling sedikit sepuluh kali nilai cukai. Paling banyak dua puluh kali nilai cukai,” jelas Tri Hanggoro.
Sementara itu Kapolsek Patean AKP Budijanton bersama anggotanya melaksanakan pengamanan kegiatan sosialisasi pemberantasan peredaran cukai rokok ilegal yang berlokasi di pendopo DTW Curugsewu Kecamatan Patean.
“Alhamdulilah dalam rangka kegiatan sosialisasi pemberantasan peredaran cukai rokok ilegal berjalan dengan lancar aman dan kondusif,” pungkas Kapolsek Patean. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
Gercep TNI AL Kerahkan KRI Makassar-590 Kirim Bantuan Korban Gempa Mamuju
-
Wamendes Paiman : UMKM Desa Dapat Manfaatkan BUMDes Untuk Perluas Pasar
-
Wujudkan Kabupaten Rama dan Layak Bagi Anak (KLA) Kapolres Pinrang Bersama Ketua Bahayangkari Cabang Pinrang Ny.Renzi Santiaji, Hadiri Penamatan Anak Didik TK Kemala Bhayangkari Cabang Pinrang
-
Perkokoh Rasa Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil 1710-03/KK Bekali Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa-Siswi SMKN 1 Mimika
-
Pimpin Upacara 17-An, Dandim 1710/Mimika Sampaikan Amanat Panglima TNI
-
Jalin Silaturahmi, Dandim 0117/Aceh Tamiang Kunjungi Lapas Kualasimpang
-
Dalam Waktu 3 Jam, Pelaku Pembuang Bayi di Cilacap Terungkap
-
Bertemu Bupati Novriwan, Wamen Viva Yoga: Tulang Bawang Barat Kabupaten Produk Transmigrasi Menjadi Sentra Pertanian
-
Bakamla RI Gelar Latihan Menembak Personel Zona Bakamla Tengah
-
Hadi Tjahjanto Imbau Pengprov FORKI DKI Jakarta 2022-2026 Tingkatkan Kualitas Karate Indonesia





