REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Dalam memerangi peredaran rokok atau tembakau illegal, bertempat di pendopo DTW Curugsewu Kecamatan Patean Kabupaten Kendal telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai (DBH-CHT) tahun 2022 tentang peredaran rokok/tembakau ilegal, Kamis (23/6/2022).
Hal itu terlihat dari antusias warga Kecamatan Patean yang diundang untuk menyimak paparan yang disampaikan narasumber Wakil Bupati Kendal H Windu Suko Basuki, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Provinsi Jateng Tri Hanggoro, Kasi Intel Kejari Kendal Langgeng Prabowo, Kasatpol PP Provinsi Jateng Budi MSi dan Kapolsek Patean AKP Budijanton terhadap upaya menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kendal.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kendal H Windu Suko Basuki berharap para peserta dapat memahami materi yang disampaikan narasumber, serta dapat menyampaikan kembali pengetahuan yang didapat selama sosialisasi kepada masyarakat di sekitarnya.
“Semoga tujuan sosialisasi pemberantasan peredaran cukai rokok/tembakau ilegal dapat menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal sehingga bisa tercapai dengan baik,” ucap Windu Suko Basuki.
Tri Hanggoro dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Provinsi Jateng mengatakan, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
“Pidana pelanggaran cukai rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan, dilekati pita cukai namun pita cukainya palsu atau dipalsukan, sudah pernah dipakai atau bekas, tidak sesuai dengan tarif cukai, melanggar Pasal 55 UU No. 11 Tahun 1995 Jo UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama delapan tahun. Dengan pidana denda paling sedikit sepuluh kali nilai cukai. Paling banyak dua puluh kali nilai cukai,” jelas Tri Hanggoro.
Sementara itu Kapolsek Patean AKP Budijanton bersama anggotanya melaksanakan pengamanan kegiatan sosialisasi pemberantasan peredaran cukai rokok ilegal yang berlokasi di pendopo DTW Curugsewu Kecamatan Patean.
“Alhamdulilah dalam rangka kegiatan sosialisasi pemberantasan peredaran cukai rokok ilegal berjalan dengan lancar aman dan kondusif,” pungkas Kapolsek Patean. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
Kabid Humas Polda Jabar: Nekat Jualan Online Fiktif, Pasutri Diamankan Polisi
-
Halalbihalal PWPSS Pecah! Perempuan Palembang Tampil Solid, Budaya & Hiburan Jadi Sorotan
-
Polsek Csr Polres Bogor Gelar Olah TKP Lahan Kosong Yang Terbakar
-
Mantan Napiter Poso Ucapkan Ikrar Setia Kepada NKRI
-
Konferensi kerja kabupaten Bupati Irwan Hamid di dampingi kadis P&K kabupaten Pinrang
-
Tim Penyidik Melakukan Penggeledahan dan Menyita 15 Keping Emas Logam Mulia Seberat 128 Gram dalam Perkara Komoditi Emas
-
Mendes Yandri: Delegasi Kades ke Tiongkok Wajib Jadi Contoh Wujudkan Desa Terbaik
-
Panglima TNI Ajak Masyarakat Ciptakan Rasa Aman dan Damai serta Jangan Mudah Terprovokasi
-
Percepat Vaksinasi, Ditjen Dukcapil Kemendagri Jalin Kerja Sama Integrasikan Data
-
Ketum TP PKK Minta Orang Tua Awasi Penggunaan Gadget pada Anak

