Perkara Inkracht, Kejari Mukomuko Musnahkan BB Berbagai Tindak Kejahatan

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Kejaksaan Negeri Mukomuko melaksanakan pemusnahan barang bukti 26 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), kegiatan yang digelar di Kantor Kejari Mukomuko turut dihadiri Bupati Mukomuko, Ketua DPRD dan Pengadilan Negeri Mukomuko, Polres Mukomuko yang diwakili Kanit PPA dan Kanit Pidum, Kadis Kominfo, serta jajaran Kajari Mukomuko, Rabu (3/7/24).

Kajari Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH menyebutkan bahwa pemusnahan BB dari berbagai Perkara Kejahatan dilakukan dua kali dalam setahun, untuk menjaga agar tidak terjadinya penumpukan barang bukti.

“Tentu ini semua berkat adanya sinergitas penegakan hukum antara kami, Polres Mukomuko dan pengadilan negeri, yang mana semua bb ini telah inkracht,” jelasnya.

Dilanjutkan Kajari Mukomuko, bahwa pada puluhan perkara tersebut, kasus yang paling tinggi adalah perkara narkotika dengan 11 perkara. Kemudian diikuti kasus penganiayaan terhadap anak sebanyak 6 perkara, pencurian 4 perkara, penganiayaan 3 perkara, kesehatan 1 perkara dan 1 perkara anak, “Kasus Narkotika yang mendominasi, yakni sebanyak 11 perkara,” ungkapnya.

Disisi lain, Kajari Mukomuko mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak yang telah hadir, dan berharap sinergitas nantinya tetap berjalan dan selalu kompak.

“Tentu kami berharap kita selalu menjalinkan sinergitas, dan kita selalu apresiasi dari pihak Polres yang mana tidak hentinya memberantas tindak kejahatan yang meresahkan ditengah tengah masyarakat dan inilah buktinya, pada pemusnahan berbagai BB tindak kejahatan,” sebutnya.

Pada acara pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Kajari Mukomuko, Bupati Mukomuko, Ketua DPRD, Kadis Kominfo, Kanit Pidum dan Kanit PPA Polres Mukomuko, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko dan lainnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan Kajari Mukomuko berupa BB Narkotika, Pencurian, Penganiayaan, Persetubuhan terhadap anak, Kesehatan dan Perkara anak, kemudian, handphone, tojok, engrek, dan pakaian. Pemusnahan ini, sudah tercantum dalam amar putusan pengadilan Negeri Mukomuko.

Baca juga:  Gerai Vaksinasi Keliling Polres Mukomuko Ambil Peran Dalam Sukseskan Kegiatan Vaksinasi Di Desa Lubuk Mukti

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: