REAKSIMEDIA.COM | Pontianak – Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi Online yang terjadi di Kota Pontianak, Kamis, (13/1).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro membenarkan hal itu, Dia mengatakan, sebulan terakhir pihaknya kembali mengungkap 4 kasus dugaan Prostitusi Online yang diduga melibatkan anak dibawah umur, yang terjadi di Kota Pontianak.
“Kasus Prostitusi Online terungkap atas kerjasama dari masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.
Dari empat kasus tersebut, Polda Kalbar berhasil mengamankan 9 orang tersangka dan 18 korban yang terdiri dari 7 orang anak-anak, serta 11 orang dewasa.

Menurut Guntoro, bahwa modus para tersangka menjalankan bisnis prostitusi online dengan menawarkan para korban melalui aplikasi MICHAT dengan tarif 300 ribu hingga 1 juta rupiah untuk melayani laki-laki hidung belang.
“Atas kejahatan yang telah dilakukan, para tersangka ini akan dikenakan dengan undang-undang perlindungan anak dan KUHP, yang ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda 200 juta rupiah,” jelas Dirreskrimum Polda Kalbar.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Kalbar
Tags: pontianak
-
Endin SH,MH,CPL Minta KPK dan PPATK Periksa Harta Kekayaan ASN Kab.Bogor
-
Danramil 1710-02/Timika Turut Berpartisipasi Pada Kegiatan Bhakti Sosial Donor Darah Dalam Rangka Perayaaan Injil Masuk Papua
-
BAIN HAM RI Jawa Barat Menyoroti PPDB kota Bogor yang penuh kegaduhan.
-
Panen Jagung Perdana Dilakukan Kodim 1012/Buntok bersama Pemkab Barito Timur
-
Kasus yang Meresahkan warga Pelemparan Kaca truk Berhasil di Ungkap Polda Jateng
-
Bertepatan dengan Harganas, Dandim 0808/Blitar Dikukuhkan Jadi Duta Bapak Asuh Anak Stunting
-
Presiden Mengecek Langsung Penyaluran BLT BBM di Tanimbar
-
Gus Halim Terima Kunjungan Dubes Arab Saudi, Bahas Peningkatan Kerja Sama Investasi
-
Polisi Tetapkan 2 orang Tersangka Atas Kasus Pengeroyokan Massa Di Sula
-
443 Peserta Bakal Ikuti Event Bupati Cup 2026 SOIna Kabupaten Bogor

