REAKSIMEDIA.COM | Pontianak – Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi Online yang terjadi di Kota Pontianak, Kamis, (13/1).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro membenarkan hal itu, Dia mengatakan, sebulan terakhir pihaknya kembali mengungkap 4 kasus dugaan Prostitusi Online yang diduga melibatkan anak dibawah umur, yang terjadi di Kota Pontianak.
“Kasus Prostitusi Online terungkap atas kerjasama dari masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.
Dari empat kasus tersebut, Polda Kalbar berhasil mengamankan 9 orang tersangka dan 18 korban yang terdiri dari 7 orang anak-anak, serta 11 orang dewasa.

Menurut Guntoro, bahwa modus para tersangka menjalankan bisnis prostitusi online dengan menawarkan para korban melalui aplikasi MICHAT dengan tarif 300 ribu hingga 1 juta rupiah untuk melayani laki-laki hidung belang.
“Atas kejahatan yang telah dilakukan, para tersangka ini akan dikenakan dengan undang-undang perlindungan anak dan KUHP, yang ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda 200 juta rupiah,” jelas Dirreskrimum Polda Kalbar.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Kalbar
Tags: pontianak
-
Bhakti Kesehatan Bhayangkara Untuk Negeri Polres Metro Jakbar Bagikan Sembako
-
Gandeng PCNU Banyuwangi, Kapolri Kejar Target 70 Persen Vaksinasi Presiden Jokowi
-
Tok, DPR Setujui PMN 2023 untuk BUMN
-
Pertumbuhan Positif Asia Pasifik, Momentum Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional dan Kawasan
-
Dalam Percepatan Digitalisasi, Diskominfo Kota Sukabumi Harus Terdepan
-
Respons Cepat Pasukan Ajusta Tanggap Penanganan Bencana
-
Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka
-
Satpolair Polres Serang Kota Polda Banten Temukan Korban Hanyut
-
Kapolda Sulsel Pimpin Serah Terima Jabatan dan Kenal Pamit Kabiddokkes dan Kapolres Jajaran Polda Sulsel
-
Dewi Aryani Kembali Serahkan Aspirasi KIP


