REAKSIMEDIA.COM | Palu – Penyidikan kasus dugaan penimbunan minyak goreng yang berhasil diungkap Satgas Pangan Polda Sulteng pada 2 Maret 2022 lalu terus bergulir.
Perkembangan terbaru penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng telah meningkatkan ke tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona nomor SP.Sidik/50/III/2022/Ditreskrimsus tanggal 21 Maret 2022.
Demikian antara lain diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya yang dibagikan kepada media, Senin (23/5/2022).
“Perkara dugaan penimbunan minyak goreng, perkembangan yang dapat kami sampaikan saat ini sudah memasuki tahap penyidikan sejak tanggal 21 Maret 2022” ungkapnya.
“Penyidik juga telah menetapkan AR selaku Manager Operasional CV. AJ sebagai tersangka dan telah diperiksa tanggal 17 Mei 2022 yang lalu” tambahnya.
Diperkirakan dalam minggu ini penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum, Ujar Didik.
Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Milyar, pungkasnya.
Untuk diketahui Satgas Pangan Polda Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona telah melakukan pengungkapan kasus dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton di Gudang CV. AJ di Jalan I Gusti Ngurah Rai Palu pada 2 Maret 2022, dimana saat itu masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: palu
-
Kemendagri Evaluasi Progres Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yang Dilakukan 34 Pemerintah Provinsi
-
Hantarkan Almarhum Hermanto Dardak ke TMP Kalibata, Menteri Basuki: Beliau Insan PUPR Pekerja Keras, Tulus Ikhlas Mengabdi untuk Indonesia
-
Satuan Narkoba Polres Sragen Gerebeg Rumah Pengedar Pil Koplo, Ribuan Butir Serta HP Sarana Transaksi Disita
-
Ciptakan Rasa Aman, Personel Sat Samapta Polres Mukomuko Gelar Patroli Di Pasar Koto Jaya
-
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dan Konsolidasi Partai Golkar Purbalingga, Bamsoet Pastikan Partai Golkar Akan Segera Putuskan Akan Berkoalisi Dengan Siapa Dalam Kontestasi Pilpres 2024
-
Kapolres Karawang Beserta Jajaran Berikan Bansos dan Vaksin Untuk Warga Teluk Mungkal Tanjung Mekar
-
Cegah Penyalahgunaan Narkoba Petugas Lapas Narkotika Nusakambangan Jalani Tes Urine
-
Hari Ke Dua 50 Warga Kabupaten Klaten Yang Terkonfirmasi Covid-19 Dievakuasi ke Asrama Donohudan
-
Bhayangkari Peduli, Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Wilayah Hukum Polres Mukomuko
-
Gus Irawan Pasaribu Tunjukkan Keseriusan Untuk Pertanian Tapsel Kembali Bangkit