REAKSIMEDIA.COM | Tangerang – Polisi amankan tujuh orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang berada di Jalan Raya Kp. Periuk Rt 04/04 Ds. Mekarsari Kec. Rajeg Kabupaten Tangerang.
Ketujuh orang tersangka tersebut ialah KA, RAW, R, MO, S, IF dan MSB. Dengan barang bukti sebilah celurit bergagang kayu, 2 buah balok kayu, Celana pendek warna biru merah bergaris pitih dan 1 buah Jaket warna hitam.
Namun dalam proses penangkapan, tersangka RAW, R dan MO berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Polisi.

Adapun penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 428 / K / VI /2021 /Sek. Rajeg, tanggal 08 Juni 2021, an. Pelapor ND.
Saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan atas penangkapan tersebut. Rabu, (09/06/2021).
“Iya benar bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Hari selasa, tanggal 08 Juni 2021 sekira jam 01.30 Wib di Jl. Kp. Periuk Rt 03/04 Ds. Mekarsari Kec. Rajeg Kab. Tangerang,” ujar Wahyu.
Terkait kronologisnya, Wahyu menjelaskan bahwa awal mula kejadian korban yang berinisial A dijemput oleh teman-temannya, kemudian pergi mengendarai 4 unit sepeda motor dengan masing-masing sepeda motor ditumpangi 3 orang, kemudian korban dan rombongannya pergi ke arah Periuk Ds. Mekarsari untuk menyelesaikan permasalahan (cewek korban di bawa anak Priuk) kemudian sesampainya di TKP korban dikeroyok. Sementara temannya yang lain melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, lanjut Wahyu menjelaskan, bahwa korban tersebut mengalami 2 luka robek pada bagian kepala, 6 luka robek pada bagian punggung, 2 luka robek pada bagian tangan kiri, patah jari tengah tangan kiri, luka memar dan bengkak pada bagian pipi sebelah kanan, luka lecet pada bagian lutut kanan dan kiri. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg guna di tindak lanjuti.
“Adapun motif pelaku dikarenakan dendam antar kelompok kampung korban dan kampung pelaku. Dan atas perbuatan tersangka, mereka akan dikenakan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun” ungkap Wahyu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Kepada seluruh masyarakat, saya menghimbau agar jangan main hakim sendiri. Setiap masalah agar diselesaikan dengan kekeluargaan,” ujar Edy Sumardi.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Banten
Tags: tangerang
-
Peniadaan Mudik, Citilink Layani 36 Penerbangan Kargo “Kargo Jadi Berkah”
-
Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan, Kemnaker Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat
-
Puskesmas Negeri Agung Melaksanakan Vaksinasi Di GSG Desa Kalipapan
-
Pekerjaan PT. PLN Persero Boring Kabel SKTM Untuk Bangun Gardu Diduga Kedalaman Boring Tidak Standar
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Pinggir Aliran Sungai Ciapus Kabupaten Bogor
-
Silahturahmi Bhabinkamtibmas Dan Dialogis Kamtibmas Bersama Ojek Pengkolan Terkait Kamtibmas Di Wilayah Hukum Polsek Ciawi
-
Warga kembali Serahkan Senjata Api ke Satgas Yonarmed 5/105 Tarik/Pancagiri
-
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2022 Bersama Masyarakat Pendatang di Pegunungan Tengah
-
Gelar Jumat Curhat, Polsek Lubuk Pinang Sosialisasi TPPO ke Masyarakat
-
Akselerasi Revitalisasi Satkamling, Subdit Polmas Dir Binmas Polda Jabar dan Polres Bogor Gelar Pembinaan Satkamling


