REAKSIMEDIA.COM | Aceh Timur – Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan 8 (delapan) para terduga pelaku tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan terhadap Ketua dan anggota KONI Kab.Aceh Timur.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan ke 8 (delapan) terduga pelaku tersebut diamankan setelah pihaknya memperoleh laporan dari saudara FI selaku korban dan pelapor terkait pengrusakan dan penganiayaan terhadap dirinya selaku Ketua KONI Aceh Timur dan anggotanya yang terjadi di Kantor KONI Aceh Timur pada hari Rabu, (13/03/2024) kemarin di gedung Idi Sport Center (ISC),” kata Rizal. Kamis, (14/03/2024).
Disebutkan, kini ke 8 (delapan) terduga pelaku pengrusakan dan penganiayaan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Aceh Timur. “Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan dalam koferensi pers dalam waktu dekat ini.” Terang Kasat Reskrim.
Laporan : Ikhwan
Tags: Aceh timur
-
Apel Gelar Pasukan, Kapolri Pastikan Seluruh Pihak Siap Amankan Nataru
-
Satgas Yonif 126/KC Bantu Perbaiki Jembatan Oga di Kampung Eksembit
-
Desa Tirta Mulya Gelar Tradisi Sedekah Bumi Sebagai Bentuk Rasa Syukur dan Pererat Silaturahmi
-
Perrnyataan Sikap ICMI Orwil Jabar Terhadap Kejahatan Kemanusiaan Israel Terhadap Palestina.
-
Barang Bukti Narkotika Oleh Sat Resnarkoba Polres Pinrang, Dimusnahkan!
-
Lecehkan Profesi Wartawan Oknum ASN Bikin Geram Organisasi Media
-
Pelajar Kota Tangerang: Pasti Ada Harapan
-
Presiden Apresiasi Anak Muda Bio Farma
-
Panglima TNI Sidak Rumkitlap TNI AD, AL dan AU di Jakarta
-
Manfaatkan Potensi Alam, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Ajarkan Pembuatan “Nata De Coco”

