REAKSIMEDIA.COM | Aceh Timur – Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan 8 (delapan) para terduga pelaku tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan terhadap Ketua dan anggota KONI Kab.Aceh Timur.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan ke 8 (delapan) terduga pelaku tersebut diamankan setelah pihaknya memperoleh laporan dari saudara FI selaku korban dan pelapor terkait pengrusakan dan penganiayaan terhadap dirinya selaku Ketua KONI Aceh Timur dan anggotanya yang terjadi di Kantor KONI Aceh Timur pada hari Rabu, (13/03/2024) kemarin di gedung Idi Sport Center (ISC),” kata Rizal. Kamis, (14/03/2024).
Disebutkan, kini ke 8 (delapan) terduga pelaku pengrusakan dan penganiayaan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Aceh Timur. “Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan dalam koferensi pers dalam waktu dekat ini.” Terang Kasat Reskrim.
Laporan : Ikhwan
Tags: Aceh timur
-
Kepedulian Dinsos Kabupaten Pinrang, (Annisa) anak TKW meninggal dunia telah kembali ke Indonesia
-
KPU Pinrang Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Gugatan Pilkada 2024
-
Kantongi Rekom Gubernur Bengkulu, RSU Pratama Ipuh Segera Beroperasi
-
Penilaian Tol Berkelanjutan 2022, Keterlibatan UMKM di Rest Area Tol Trans Jawa di Atas 70 Persen
-
Camat Negara Batin Tinjau Belajar Tatap Muka
-
Ribuan Peserta Meriahkan Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-76
-
PT BUK Harus Patuhi Keputusan Bupati Karo Hentikan Kegiatan Perusahaan di Puncak 2000 Siosar
-
Huntara untuk Korban Gempa Didirikan oleh Yonif Raider 300/Bjw Bekerjasama dengan IOF
-
Babinsa Koramil Kuala Kencana Melayat Warga Yang Meninggal Dunia Sebagai Bentuk Turut Berbela Sungkawa
-
Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan


