REAKSIMEDIA.COM | Aceh Timur – Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan 8 (delapan) para terduga pelaku tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan terhadap Ketua dan anggota KONI Kab.Aceh Timur.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan ke 8 (delapan) terduga pelaku tersebut diamankan setelah pihaknya memperoleh laporan dari saudara FI selaku korban dan pelapor terkait pengrusakan dan penganiayaan terhadap dirinya selaku Ketua KONI Aceh Timur dan anggotanya yang terjadi di Kantor KONI Aceh Timur pada hari Rabu, (13/03/2024) kemarin di gedung Idi Sport Center (ISC),” kata Rizal. Kamis, (14/03/2024).
Disebutkan, kini ke 8 (delapan) terduga pelaku pengrusakan dan penganiayaan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Aceh Timur. “Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan dalam koferensi pers dalam waktu dekat ini.” Terang Kasat Reskrim.
Laporan : Ikhwan
Tags: Aceh timur
-
Jelang Perayaan Imlek, Kapolda Sulteng Sidak Pengamanan Vihara
-
Ade Yasin Kenalkan Makanan Kreasi Dari Bahan Pangan Lokal Kabupaten Bogor
-
Wamen Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Berkontribusi Dalam Program Swasembada Pangan Nasional
-
Selain Mengurai Kemacetan, Kolong Flyover Purwosari Kini Jadi Ruang Publik Interaktif
-
Polisi Jamin Keamanan Perayaan Hari Paskah di Kabupaten Pekalongan
-
WALHI: Polda Jateng Mageri Segoro Perlu Pelibatan Aktif semua Pihak
-
Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Pemerintah-DPR-Penyelenggara Sepakati Jadwal Pemilu Serentak
-
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ingatkan Pemda Percepat Terbitkan Perda Pelayanan PBG
-
Para Cendekiawan Berbasis Keagamaan Diharapkan Lahirkan Pemikiran Segar
-
Pererat Silaturahmi Ketua Umum Dharma Pertiwi Menghadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2023

