REAKSIMEDIA.COM | Aceh Timur – Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan 8 (delapan) para terduga pelaku tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan terhadap Ketua dan anggota KONI Kab.Aceh Timur.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan ke 8 (delapan) terduga pelaku tersebut diamankan setelah pihaknya memperoleh laporan dari saudara FI selaku korban dan pelapor terkait pengrusakan dan penganiayaan terhadap dirinya selaku Ketua KONI Aceh Timur dan anggotanya yang terjadi di Kantor KONI Aceh Timur pada hari Rabu, (13/03/2024) kemarin di gedung Idi Sport Center (ISC),” kata Rizal. Kamis, (14/03/2024).
Disebutkan, kini ke 8 (delapan) terduga pelaku pengrusakan dan penganiayaan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Aceh Timur. “Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan dalam koferensi pers dalam waktu dekat ini.” Terang Kasat Reskrim.
Laporan : Ikhwan
Tags: Aceh timur
-
PTSL Cegah Terjadinya Sengketa dan Konflik Pertanahan
-
TNI, Media dan Pemangku Kepentingan Bersatu, Wujudkan Mudik Aman 2025
-
Menparekraf Tinjau Kesiapan Penerapan Prokes di Bandara Soetta Jelang Natal dan Tahan Baru untuk Kebangkitan Ekonomi
-
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Resmi Mengeksekusi Terpidana RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU
-
Terima Menlu Bosnia Herzegovina, Wapres Harapkan Kerja Sama Konkret Kedua Negara Diperkuat
-
Kemendagri Dorong Daerah Percepat Selesaikan Batas Desa
-
Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma
-
Pimpin Rapat Pleno III KNEKS tahun 2022, Wapres Minta Segera Wujudkan Indonesia Jadi Produsen Halal Terkemuka di Dunia
-
Korem 071/Wijayakusuma Terima Penghargaan Satker Terbaik Penyerapan Anggaran Tahun 2021
-
Aktor dan Atlit Softball Donny Kusuma Meninggal Dunia

