REAKSIMEDIA.COM | Aceh Timur – Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan 8 (delapan) para terduga pelaku tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan terhadap Ketua dan anggota KONI Kab.Aceh Timur.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan ke 8 (delapan) terduga pelaku tersebut diamankan setelah pihaknya memperoleh laporan dari saudara FI selaku korban dan pelapor terkait pengrusakan dan penganiayaan terhadap dirinya selaku Ketua KONI Aceh Timur dan anggotanya yang terjadi di Kantor KONI Aceh Timur pada hari Rabu, (13/03/2024) kemarin di gedung Idi Sport Center (ISC),” kata Rizal. Kamis, (14/03/2024).
Disebutkan, kini ke 8 (delapan) terduga pelaku pengrusakan dan penganiayaan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Aceh Timur. “Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan dalam koferensi pers dalam waktu dekat ini.” Terang Kasat Reskrim.
Laporan : Ikhwan
Tags: Aceh timur
-
Seorang Remaja Meninggal Dunia, Akibat Tenggelam Saat Berenang di Sungai Ciampea Bogor
-
Siapkan Wilayah Pertahanan dan Kekuatan Pendukung yang Handal, Kodam XII/Tpr Beri Pembekalan Kader Rakyat Terlatih
-
Pastikan PPKM Darurat Berjalan Optimal, Bupati Kendal Bersama Kapolres dan Dandim Pantau Prokes di Pasar Susukan
-
Menyambut HUT RI Ke 80, Dispora Kabupaten Bogor Menyelenggarakan Turnamen Mobil Legend Memperebutkan Piala Bupati
-
Terima Audiensi Bupati Tana Toraja, Wamendes Ariza Minta Pemkab Sukseskan Program MBG
-
Ketua DPD RI Optimis Impor Beras Bisa Dihentikan
-
Staf Pelatih Man City Ungkap Masa Depan Pep Guardiola Di Tengah Gejolak Pergantian Pelatih Three Lions
-
Panglima TNI Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan dan Tabur Bunga di TMP Kalibata
-
Dandim 0808/Blitar Pimpin Apel Kesiapsiagaan Menjelang Perayaan Malam Tahun Baru 2023
-
Jadi Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Pencegahan KTPA dan TPPO, Ini Pesan Kapolres Pekalongan





