REAKSIMEDIA.COM | Kota Tegal – Kepolisian Resor Tegal Kota mengamankan tiga orang pelaku penyebaran berita bohong atau hoax yang melibatkan anak dibawah umur melalui jejaring media sosial grup percakapan All Star Bergerak.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo,S.I.K.,M.H mengatakan ketiganya ditangkap berdasarkan hasil penelusuran patroli siber terkait postingan yang berisi seruan aksi tolak PPKM.
“Hasil profiling ketiganya cukup bukti sebagai admin dan bertanggung jawab berkaitan dengan postingan tersebut,” Kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari di Mapolres, Senin (26/07/2021).
Kronologi kejadian, kata Kapolres berawal dari hasil temuan patroli siber maupun patroli secara langsung di lapangan. Dalam unggahanya pelaku memposting seruan melakukan aksi menolak PPKM.
Petugas kemudian mendapati dan mengamankan sekumpulan remaja yang sebagian besar masih berstatus pelajar dari sejumlah wilayah Kota Tegal dan sekitarnya,” terangnya.

Menurutnya dari hasil identifikasi dan pemeriksaan barang bukti serta keterangan puluhan remaja yang diamankan tersebut, mengerucut adanya tujuh orang anak yang saling berkaitan dengan postingan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tujuh orang tersebut, tiga orang anak ditetapkan sebagai tersangka. “ Saat itu 1 orang anak sempat DPO karena tidak ikut terjaring, namun sudah menyerahkan diri didampingi orang tuannya,” ujarnya.
Sementara terkait penangan kasus, lanjutnya pihaknya akan melakukan sidang Diversi menginggat tersangka masih dibawah umur dengan melibatkan pihak Bapas dan PPA. Sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2012 terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam musyawarah diversi nantinya diharapkan ada upaya memulihkan anak. Jadi meski tidak sampai sidang, namun menjadi catatan bagi mereka,” pungkasnya.
Tukang Ojol di Tangkap
Pada kesempatan yang sama, terpisah Kapolres juga menyampaikan hasil pengungkapan kasus pencurian ringan yang terjadi pada hari Sabtu (24/07) disebuah rumah warga di jalan Dewi Sartika Kelurahan Pesurungan Kidul Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal dengan tersangka AR.
Pengungkapan kasus ini kata Kapolres, berawal dari tersangka yang merupakan oknum pengemudi ojol terekam kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian sebuah rak display dagangan rokok milik korban, Heri Yadiyanto hingga sempat viral di media sosial.
Dari hasil laporan korban dan pengembangan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Motif pelaku yakni menginginkan ada tambahan untuk berjualan rokok dirumah. Sehingga saat melihat kondisi sepi tidak ada penjaga, pelaku nekad mengambil barang milik korban.
“Kasus pencurian ringan ini kita selesaikan dengan acara Restorative Justice karena korban menyatakan tidak akan menuntut secara hukum,” ungkap AKBP Rita Wulandari.
Menurutnya hal ini sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dimana kerugian dibawah Rp 2.500.000,- maka dikenakan tindak pidana ringan. Korban juga tidak menuntut sehingga proses kita hentikan,”pungkas Kapolres.
Laporan : Suryadi
Tags: kota tegal
-
Aparat Terus Kejar Pelaku Penembakan 2 Anggota TNI Di Maybrat Papua
-
Penemuan Mayat Laki-Laki di Perumahan Nuansa Indah Ciomas Kabupaten Bogor
-
Bahas Perumahan Layak Huni, TP PKK Pusat Adakan Rapat Konsultasi Pokja III Seluruh Indonesia
-
Pinrang Bangkit; Bupati Irwan Hamid Membuka Kuliner The M Hotel Upaya Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19
-
Bantuan Belum Diterima, Puluhan KPM Dari Berbagai Kecamatan Datangi Dinsos Karo
-
Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Pinrang audensi Bupati di Ruang kerja Bupati Pinrang
-
Bupati dan Ketua TP PKK Berangkatkan dan Dampingi 194 Jamaah Calhaji
-
Kapolres Puncak Jaya Hadiri Rapat Paripurna Pembukaan Raperda APBD Perubahan T.A 2021 dan Raperda Non APBD Tahun 2021
-
Menteri Basuki Tandatangani Joint Statement on the Green Trasition Initiative dengan Republik Korea dalam Forum G20
-
Bhabinkamtibmas Patroly & Pantau Pengunjung Obyek Wisata di Akhir Hari Libur

